Dugaan Pencurian Udang di PT Bumi Subur, Libatkan Orang Dalam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga dari  terduga pelaku Amari.
Keluarga dari terduga pelaku Amari.

i

 

SURABAYAPAGI, Lumajang- Kasus dugaan pencurian udang di lokasi tambak udang milik PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur, pada Mei kemarin, terus bergulir hingga saat ini.

Sejumlah nama di internal perusahaan tersebut, menjadi terduga pelaku.

Kerugianpun tak sedikit. Semula, berkisar pada angka sekira Rp. 15 milliar, akan tetapi pasca kejadian terjadi kesepakatan yang berujung pada ganti rugi, ditanggungkan pada terduga pelaku sebesar Rp. 7 miliar.

Dengan rincian Rp 4 miliar dibebankan pada terduga pelaku 'inisial AMR' (waker) dan sisanya Rp. 3 miliar dibebankan kepada terduga pelaku lain sedari jajaran manager, tekhnisi hingga karyawan.

Kejadian tersebut, sempat dilaporkan ke polisi. Hal tersebut dibenarkan oleh AKP Masykur Kasat Reskrim Polres Lumajang.

"Iya, LP ditangani Pidum (Pidana Umum)," kata dia.

Namun, kian berjalannya waktu, 'AMR' merasa jika dirinya dijadikan orang yang tak ubahnya disudutkan.

Ia merasa, hanya dirinya yang mendapat tekanan untuk membayar ganti rugi, sementara yang lain tidak.

"Kami seluarga sudah sepakat untuk diproses secara hukum, kami juga tidak terima jika dituduh mencuri udang tanpa ada bukti  yang jelas, dan anehnya hanya saya dan keluarga saya yang disuruh mengembalikan," ungkapnya pada wartawan.

Bahkan, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lumajang inisial 'TRN' saat ini muncul ditengah pusara kasus tersebut, dan dirasa melakukan tekanan pada terduga pelaku 'AMR'.

Terang mengakui, 'TRN' saat dihubungi wartawan melalui saluran telephon, Kamis (3/6/2020) jika dirinya telah menerima surat kuasa dari perusahaan. Akan tetapi, ia membantah jika dikatakan telah melakukan tekanan pada 'AMR'.

"Bukan tekanan dari saya, saya itu awalnya urusan perusahaan dengan DPRD. Terkait masalah tekanan pada 'AMR' saya itu bertanya, anda mencuri sungguhan apa tidak?, cuma gitu saja," ucap dia.

Diapun bertanya, kalau tekanan, tekanan dari apa?. Lanjut dia, keterlibatannya dalam perkara tersebut dikarenakan dirinya menerima kuasa dari pihak korban (perusahaan).

"Pihak perusahaan itu memberikan kuasa, yang meminta kuasa siapa ?, saya sebetulnya tidak mau ikut urusan ini. Karena disini saya awalnya bantu (terduga pelaku) bagaimana supaya saya itu diberikan kuasa oleh perusahaan. Sebetulnya sebenarnya secara hukum yang sah, kan berhak aku, karena kuasanya semua ke saya," imbuh 'TRN'.

Ditanya adakah uang yang sudah dibayar oleh terduga pelaku 'AMR', 'TRN' menyebut ada titipan senilai 1,5 miliar.

Terpisah, kuasa hukum terduga pelaku, Mahmud menyayangkan akan situasi tersebut.

Mahmud juga menyampaikan, jika dirinya telah mendatangi Mapolres Lumajang, untuk mengklarifikasi sejauh mana proses hukum yang telah berjalan. Namun, Mahmud belum mendapatkan informasi lebih jauh, hanya penyampaian jika proses yang berjalan masih ada pada tahap penyelidikan. lim

Berita Terbaru

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi akhirnya berakhir di Pulau Bali. Tim Unit Resmob …

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…