Dugaan Pencurian Udang di PT Bumi Subur, Libatkan Orang Dalam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga dari  terduga pelaku Amari.
Keluarga dari terduga pelaku Amari.

i

 

SURABAYAPAGI, Lumajang- Kasus dugaan pencurian udang di lokasi tambak udang milik PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur, pada Mei kemarin, terus bergulir hingga saat ini.

Sejumlah nama di internal perusahaan tersebut, menjadi terduga pelaku.

Kerugianpun tak sedikit. Semula, berkisar pada angka sekira Rp. 15 milliar, akan tetapi pasca kejadian terjadi kesepakatan yang berujung pada ganti rugi, ditanggungkan pada terduga pelaku sebesar Rp. 7 miliar.

Dengan rincian Rp 4 miliar dibebankan pada terduga pelaku 'inisial AMR' (waker) dan sisanya Rp. 3 miliar dibebankan kepada terduga pelaku lain sedari jajaran manager, tekhnisi hingga karyawan.

Kejadian tersebut, sempat dilaporkan ke polisi. Hal tersebut dibenarkan oleh AKP Masykur Kasat Reskrim Polres Lumajang.

"Iya, LP ditangani Pidum (Pidana Umum)," kata dia.

Namun, kian berjalannya waktu, 'AMR' merasa jika dirinya dijadikan orang yang tak ubahnya disudutkan.

Ia merasa, hanya dirinya yang mendapat tekanan untuk membayar ganti rugi, sementara yang lain tidak.

"Kami seluarga sudah sepakat untuk diproses secara hukum, kami juga tidak terima jika dituduh mencuri udang tanpa ada bukti  yang jelas, dan anehnya hanya saya dan keluarga saya yang disuruh mengembalikan," ungkapnya pada wartawan.

Bahkan, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lumajang inisial 'TRN' saat ini muncul ditengah pusara kasus tersebut, dan dirasa melakukan tekanan pada terduga pelaku 'AMR'.

Terang mengakui, 'TRN' saat dihubungi wartawan melalui saluran telephon, Kamis (3/6/2020) jika dirinya telah menerima surat kuasa dari perusahaan. Akan tetapi, ia membantah jika dikatakan telah melakukan tekanan pada 'AMR'.

"Bukan tekanan dari saya, saya itu awalnya urusan perusahaan dengan DPRD. Terkait masalah tekanan pada 'AMR' saya itu bertanya, anda mencuri sungguhan apa tidak?, cuma gitu saja," ucap dia.

Diapun bertanya, kalau tekanan, tekanan dari apa?. Lanjut dia, keterlibatannya dalam perkara tersebut dikarenakan dirinya menerima kuasa dari pihak korban (perusahaan).

"Pihak perusahaan itu memberikan kuasa, yang meminta kuasa siapa ?, saya sebetulnya tidak mau ikut urusan ini. Karena disini saya awalnya bantu (terduga pelaku) bagaimana supaya saya itu diberikan kuasa oleh perusahaan. Sebetulnya sebenarnya secara hukum yang sah, kan berhak aku, karena kuasanya semua ke saya," imbuh 'TRN'.

Ditanya adakah uang yang sudah dibayar oleh terduga pelaku 'AMR', 'TRN' menyebut ada titipan senilai 1,5 miliar.

Terpisah, kuasa hukum terduga pelaku, Mahmud menyayangkan akan situasi tersebut.

Mahmud juga menyampaikan, jika dirinya telah mendatangi Mapolres Lumajang, untuk mengklarifikasi sejauh mana proses hukum yang telah berjalan. Namun, Mahmud belum mendapatkan informasi lebih jauh, hanya penyampaian jika proses yang berjalan masih ada pada tahap penyelidikan. lim

Berita Terbaru

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung…

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Setelah ditemukannya isi Prasasti Anjuk Ladang di dekat situs Candi Lor Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Kini, Tim Ahli Cagar…

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur semakin mudah melalui "jemput bola", dimana…