Dugaan Pencurian Udang di PT Bumi Subur, Libatkan Orang Dalam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga dari  terduga pelaku Amari.
Keluarga dari terduga pelaku Amari.

i

 

SURABAYAPAGI, Lumajang- Kasus dugaan pencurian udang di lokasi tambak udang milik PT Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur, pada Mei kemarin, terus bergulir hingga saat ini.

Sejumlah nama di internal perusahaan tersebut, menjadi terduga pelaku.

Kerugianpun tak sedikit. Semula, berkisar pada angka sekira Rp. 15 milliar, akan tetapi pasca kejadian terjadi kesepakatan yang berujung pada ganti rugi, ditanggungkan pada terduga pelaku sebesar Rp. 7 miliar.

Dengan rincian Rp 4 miliar dibebankan pada terduga pelaku 'inisial AMR' (waker) dan sisanya Rp. 3 miliar dibebankan kepada terduga pelaku lain sedari jajaran manager, tekhnisi hingga karyawan.

Kejadian tersebut, sempat dilaporkan ke polisi. Hal tersebut dibenarkan oleh AKP Masykur Kasat Reskrim Polres Lumajang.

"Iya, LP ditangani Pidum (Pidana Umum)," kata dia.

Namun, kian berjalannya waktu, 'AMR' merasa jika dirinya dijadikan orang yang tak ubahnya disudutkan.

Ia merasa, hanya dirinya yang mendapat tekanan untuk membayar ganti rugi, sementara yang lain tidak.

"Kami seluarga sudah sepakat untuk diproses secara hukum, kami juga tidak terima jika dituduh mencuri udang tanpa ada bukti  yang jelas, dan anehnya hanya saya dan keluarga saya yang disuruh mengembalikan," ungkapnya pada wartawan.

Bahkan, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lumajang inisial 'TRN' saat ini muncul ditengah pusara kasus tersebut, dan dirasa melakukan tekanan pada terduga pelaku 'AMR'.

Terang mengakui, 'TRN' saat dihubungi wartawan melalui saluran telephon, Kamis (3/6/2020) jika dirinya telah menerima surat kuasa dari perusahaan. Akan tetapi, ia membantah jika dikatakan telah melakukan tekanan pada 'AMR'.

"Bukan tekanan dari saya, saya itu awalnya urusan perusahaan dengan DPRD. Terkait masalah tekanan pada 'AMR' saya itu bertanya, anda mencuri sungguhan apa tidak?, cuma gitu saja," ucap dia.

Diapun bertanya, kalau tekanan, tekanan dari apa?. Lanjut dia, keterlibatannya dalam perkara tersebut dikarenakan dirinya menerima kuasa dari pihak korban (perusahaan).

"Pihak perusahaan itu memberikan kuasa, yang meminta kuasa siapa ?, saya sebetulnya tidak mau ikut urusan ini. Karena disini saya awalnya bantu (terduga pelaku) bagaimana supaya saya itu diberikan kuasa oleh perusahaan. Sebetulnya sebenarnya secara hukum yang sah, kan berhak aku, karena kuasanya semua ke saya," imbuh 'TRN'.

Ditanya adakah uang yang sudah dibayar oleh terduga pelaku 'AMR', 'TRN' menyebut ada titipan senilai 1,5 miliar.

Terpisah, kuasa hukum terduga pelaku, Mahmud menyayangkan akan situasi tersebut.

Mahmud juga menyampaikan, jika dirinya telah mendatangi Mapolres Lumajang, untuk mengklarifikasi sejauh mana proses hukum yang telah berjalan. Namun, Mahmud belum mendapatkan informasi lebih jauh, hanya penyampaian jika proses yang berjalan masih ada pada tahap penyelidikan. lim

Berita Terbaru

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…