Eksepsi Ditolak, Vonis 15 Tahun Penjara Bayangi Pendeta Hanny Layantara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pendeta Hanny Layantara memakai baju tahanan di Polda Jatim.
Foto: Sp/nt
Pendeta Hanny Layantara memakai baju tahanan di Polda Jatim. Foto: Sp/nt

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya pendeta Gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya, Hanny Layantara untuk bisa lepas dari dakwaan dugaan pencabulan terhadap jemaatnya Irene Wiryanto belum lepas. Pasalnya, nota keberatan yang diajukan Hanny Layantara dan tim kuasa hukumnya, ditolak oleh majelis hakim.

 Dalam putusan selanya, majelis hakim yang diketuai Johanes menyatakan keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa tidak dapat diterima. “Eksepsi penasehat hukum terdakwa telah masuk pada pokok perkara sehingga harus dibuktikan dipersidangan. Kami perintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi,” kata Johanes, Kamis (4/6/2020).

Dalam dakwaan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membeberkan bahwa, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pengusaha Andy Wiryanto Ong alias Andy Waspada. Anak Andy Waspada, yang tak lain Irene Wiryanto, wanita kelahiran Februari 1993 itu, dititipkan di gereja HFC Surabaya.

Intensitas pencabulan yang dilakukan pendeta Hanny Layantara makin sering, setelah aksi pencabulan pertama di lantai 4 ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, tulis dalam dakwaan jaksa, bahwa intensitas perbuatan cabul Hanny Layantara mulai berangsung berkurang. Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain Irene Wiryanto.

Meski begitu, perbuatan yang dilakukan terdakwa Hanny Layantara, membuat korban Irene Wiryanto trauma, takut dan kadang merasa ingin bunuh diri serta minder di kehidupan nyata.

 

Saksi Korban Minta Dihadirkan

Terpisah, Jeffry Simatupang, penasihat hukum (PH) terdakwa Hanny Layantara, saat ditemui usai persidangan akan mempersiapan pembuktian kebenaran materiil terkait apakah kliennya melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejaksaan Tinggi Jatim. "Minggu depan tentu akan hadir saksi dari kejaksaan dari berkas (berita acara pemeriksaan). Hal yang pakem saksi yang pertama dihadirkan harus saksi korban,"imbuhnya.

Sedangkan terkait ada motif lain atas pelaporan perkara ini, Jeffry enggan berkomentar banyak dan berandai-andai."Wah kita ngga ngerti. Coba tanyakan kepada korban. Kita ngga mau berandai-andai terkait motif lain pelaporan perkara ini," ujar Jeffry.

Untuk diketahui, korban ini memang sengaja dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada pelaku dengan harapan agar dapat dibina tumbuh menjadi orang yang beriman.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.

Akhirnya, pendeta ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.

Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun. bd

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…