Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 6 Juli 2026.
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 6 Juli 2026.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 6 Juli 2026, keduanya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf. Agenda persidangan mendengarkan keberatan para terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

Penasihat hukum Agustin, Arief Budi Nugroho, menilai surat dakwaan mengandung cacat formil. Menurut dia, jaksa menggabungkan sejumlah peristiwa dan lokasi berbeda ke dalam satu tindak pidana tanpa menguraikan secara jelas peran terdakwa.

"Dakwaan hanya mengutip unsur pasal penipuan tanpa menjelaskan secara konkret bentuk kebohongan yang diduga dilakukan klien kami," kata Arief di persidangan.

Ia juga menilai dakwaan tidak menjelaskan keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019, namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepada kliennya.

Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan dakwaan subsidair penggelapan yang dinilai memiliki uraian sama dengan dakwaan penipuan. Menurut mereka, penuntutan juga dilakukan terlalu dini karena tagihan atas dana investasi yang sama telah diproses melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara, membebaskan Agustin dari tahanan, serta memulihkan hak dan nama baiknya.

Seusai sidang, Arief mengatakan kliennya membantah tuduhan penipuan investasi. Menurut dia, fakta perkara belum sepenuhnya terungkap karena persidangan masih berada pada tahap awal.

"Masih ada fakta-fakta penting yang akan kami sampaikan pada tahap pembuktian," ujarnya.

Arief menyebut berbagai dokumen dan komunikasi menunjukkan para pihak mengetahui mekanisme serta risiko produk investasi yang dipasarkan. Karena itu, menurut dia, seluruh tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada Agustin.

Ia juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara terpisah, terdakwa Ranto Hensa melalui tim kuasa hukum Basuki Rakhmad & Associates menyatakan dirinya bersama Agustin hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia.

"Kami tidak pernah menerima, menguasai ataupun menikmati dana pokok investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi kami," demikian isi eksepsi yang dibacakan di persidangan.

Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan Salim Himawan Saputra terkait investasi REPO saham senilai sekitar Rp 5 miliar.

Dalam laporannya, selain dua terdakwa, sejumlah direksi perusahaan penerbit investasi, direksi PT OSO Sekuritas Indonesia, serta pihak lain juga turut dilaporkan. Penyidikan sempat dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti. Perkara kemudian dibuka kembali hingga Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menyatakan persoalan yang terjadi merupakan gagal bayar korporasi setelah perusahaan terkait menjalani proses PKPU, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh marketing freelance.

Mereka juga mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil selama proses hukum berlangsung, termasuk hilangnya kesempatan usaha dan rusaknya nama baik.

Menanggapi permohonan penangguhan penahanan Agustin, Ketua Majelis Hakim Pujiono mengatakan majelis belum dapat mengabulkannya.

"Setelah kami bertiga berunding, kami belum bisa mengabulkan permintaan tersebut. Nanti akan kami pertimbangkan lagi," kata Pujiono.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan memutus apakah keberatan tersebut diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.bd

Tag :

Berita Terbaru

Fokuskan Pendidikan Karakter Siswa, Pemkot: MPLS Bentuk Sikap Masa Depan Generasi Muda

Fokuskan Pendidikan Karakter Siswa, Pemkot: MPLS Bentuk Sikap Masa Depan Generasi Muda

Selasa, 14 Jul 2026 11:03 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Selama kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) jenjang TK hingga SMA/SMK negeri/swasta tahun ajaran 2026/2027, Pemerintah…

Tim KKN-T 14 Desa Bulang Gelar Sosialisasi PHBS dan Cek Kesehatan Gratis guna Mewujudkan Hidup Sehat Bersama Kader PKK

Tim KKN-T 14 Desa Bulang Gelar Sosialisasi PHBS dan Cek Kesehatan Gratis guna Mewujudkan Hidup Sehat Bersama Kader PKK

Selasa, 14 Jul 2026 10:57 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sering hanya dipahami sebagai slogan, padahal penerapannya butuh kesadaran yang dibangun t…

Masa MPLS, Dinsos Madiun Terus Berupaya Penuhi Kuota Peserta Didik Sekolah Rakyat

Masa MPLS, Dinsos Madiun Terus Berupaya Penuhi Kuota Peserta Didik Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Jul 2026 10:57 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka memenuhi kuota peserta didik untuk Sekolah Rakyat yang belum terpenuhi, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Jawa…

Guna Atasi Masalah Banjir, Pemkab Percepat Peninggian Jalan Raya Bluru Kidul

Guna Atasi Masalah Banjir, Pemkab Percepat Peninggian Jalan Raya Bluru Kidul

Selasa, 14 Jul 2026 10:51 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya mengatasi banjir, memperlancar akses menuju pusat pelayanan publik, sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur…

Selama Pelaksanaan MPLS, Pemkab Banyuwangi Petakan Masalah Sosial Siswa

Selama Pelaksanaan MPLS, Pemkab Banyuwangi Petakan Masalah Sosial Siswa

Selasa, 14 Jul 2026 10:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Selama dimulainya masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, memetakan…

MPLS "Menulis" SD Almadany Gresik Dimulai, Tanamkan Karakter dan Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Menyenangkan

MPLS "Menulis" SD Almadany Gresik Dimulai, Tanamkan Karakter dan Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Menyenangkan

Selasa, 14 Jul 2026 09:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 09:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas, Gresik, mengawali Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2…