Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 6 Juli 2026.
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 6 Juli 2026.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 6 Juli 2026, keduanya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf. Agenda persidangan mendengarkan keberatan para terdakwa terhadap dakwaan jaksa.

Penasihat hukum Agustin, Arief Budi Nugroho, menilai surat dakwaan mengandung cacat formil. Menurut dia, jaksa menggabungkan sejumlah peristiwa dan lokasi berbeda ke dalam satu tindak pidana tanpa menguraikan secara jelas peran terdakwa.

"Dakwaan hanya mengutip unsur pasal penipuan tanpa menjelaskan secara konkret bentuk kebohongan yang diduga dilakukan klien kami," kata Arief di persidangan.

Ia juga menilai dakwaan tidak menjelaskan keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019, namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepada kliennya.

Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan dakwaan subsidair penggelapan yang dinilai memiliki uraian sama dengan dakwaan penipuan. Menurut mereka, penuntutan juga dilakukan terlalu dini karena tagihan atas dana investasi yang sama telah diproses melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara, membebaskan Agustin dari tahanan, serta memulihkan hak dan nama baiknya.

Seusai sidang, Arief mengatakan kliennya membantah tuduhan penipuan investasi. Menurut dia, fakta perkara belum sepenuhnya terungkap karena persidangan masih berada pada tahap awal.

"Masih ada fakta-fakta penting yang akan kami sampaikan pada tahap pembuktian," ujarnya.

Arief menyebut berbagai dokumen dan komunikasi menunjukkan para pihak mengetahui mekanisme serta risiko produk investasi yang dipasarkan. Karena itu, menurut dia, seluruh tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada Agustin.

Ia juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara terpisah, terdakwa Ranto Hensa melalui tim kuasa hukum Basuki Rakhmad & Associates menyatakan dirinya bersama Agustin hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia.

"Kami tidak pernah menerima, menguasai ataupun menikmati dana pokok investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi kami," demikian isi eksepsi yang dibacakan di persidangan.

Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan Salim Himawan Saputra terkait investasi REPO saham senilai sekitar Rp 5 miliar.

Dalam laporannya, selain dua terdakwa, sejumlah direksi perusahaan penerbit investasi, direksi PT OSO Sekuritas Indonesia, serta pihak lain juga turut dilaporkan. Penyidikan sempat dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti. Perkara kemudian dibuka kembali hingga Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menyatakan persoalan yang terjadi merupakan gagal bayar korporasi setelah perusahaan terkait menjalani proses PKPU, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh marketing freelance.

Mereka juga mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil selama proses hukum berlangsung, termasuk hilangnya kesempatan usaha dan rusaknya nama baik.

Menanggapi permohonan penangguhan penahanan Agustin, Ketua Majelis Hakim Pujiono mengatakan majelis belum dapat mengabulkannya.

"Setelah kami bertiga berunding, kami belum bisa mengabulkan permintaan tersebut. Nanti akan kami pertimbangkan lagi," kata Pujiono.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan memutus apakah keberatan tersebut diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.bd

Tag :

Berita Terbaru

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puncak peringatan Hari Koperasi Ke-79 Tahun 2026 di Lamongan digelar berbeda. Sebagai wujud syukur atas perjalanan Gerakan…

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menerima kunjungan 162 partisipan 6th Summer School 2026 Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dari 43 negara, Bupati…

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (26/7), setelah berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2…

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…