SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 6 Juli 2026, keduanya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf. Agenda persidangan mendengarkan keberatan para terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
Penasihat hukum Agustin, Arief Budi Nugroho, menilai surat dakwaan mengandung cacat formil. Menurut dia, jaksa menggabungkan sejumlah peristiwa dan lokasi berbeda ke dalam satu tindak pidana tanpa menguraikan secara jelas peran terdakwa.
"Dakwaan hanya mengutip unsur pasal penipuan tanpa menjelaskan secara konkret bentuk kebohongan yang diduga dilakukan klien kami," kata Arief di persidangan.
Ia juga menilai dakwaan tidak menjelaskan keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019, namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepada kliennya.
Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan dakwaan subsidair penggelapan yang dinilai memiliki uraian sama dengan dakwaan penipuan. Menurut mereka, penuntutan juga dilakukan terlalu dini karena tagihan atas dana investasi yang sama telah diproses melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara, membebaskan Agustin dari tahanan, serta memulihkan hak dan nama baiknya.
Seusai sidang, Arief mengatakan kliennya membantah tuduhan penipuan investasi. Menurut dia, fakta perkara belum sepenuhnya terungkap karena persidangan masih berada pada tahap awal.
"Masih ada fakta-fakta penting yang akan kami sampaikan pada tahap pembuktian," ujarnya.
Arief menyebut berbagai dokumen dan komunikasi menunjukkan para pihak mengetahui mekanisme serta risiko produk investasi yang dipasarkan. Karena itu, menurut dia, seluruh tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada Agustin.
Ia juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara terpisah, terdakwa Ranto Hensa melalui tim kuasa hukum Basuki Rakhmad & Associates menyatakan dirinya bersama Agustin hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia.
"Kami tidak pernah menerima, menguasai ataupun menikmati dana pokok investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi kami," demikian isi eksepsi yang dibacakan di persidangan.
Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan Salim Himawan Saputra terkait investasi REPO saham senilai sekitar Rp 5 miliar.
Dalam laporannya, selain dua terdakwa, sejumlah direksi perusahaan penerbit investasi, direksi PT OSO Sekuritas Indonesia, serta pihak lain juga turut dilaporkan. Penyidikan sempat dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti. Perkara kemudian dibuka kembali hingga Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menyatakan persoalan yang terjadi merupakan gagal bayar korporasi setelah perusahaan terkait menjalani proses PKPU, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh marketing freelance.
Mereka juga mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil selama proses hukum berlangsung, termasuk hilangnya kesempatan usaha dan rusaknya nama baik.
Menanggapi permohonan penangguhan penahanan Agustin, Ketua Majelis Hakim Pujiono mengatakan majelis belum dapat mengabulkannya.
"Setelah kami bertiga berunding, kami belum bisa mengabulkan permintaan tersebut. Nanti akan kami pertimbangkan lagi," kata Pujiono.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan memutus apakah keberatan tersebut diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.bd
Editor : Redaksi