Eksepsi Sidik Ditolak, Masuk ke Pokok Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penipuan yang membelit Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, Kembali digelar dengan agenda Putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin, (25/07/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar mengatakan bahwa, menolak eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, surat dakwaan JPU sah dan melanjutkan ke pokok perkara untuk pembuktian.

"Sidang dilanjutan masuk pokok perkara dan JPU menyiapkan saksi untuk membuktikan Dakwaannya," kata Hakim Sudar di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Selapas Sidang Penasehat Hukum terdakwa Sahlan, SH.,S. Pd., mengatakan bahwa, ya kami hormati putusan Majelis Hakim untuk lanjut ke pembuktian dan kami masih menilai perkara ini masuk dalam perkara perdata dan nantinya kita buktikan dalam persidangan.

"Dan sebenarnya klien kami sudah melakukan Refund (Pengembalian) kepada beberapa user, sudah selesai hampir 90%," kata Sahlan kepada awak media selepas sidang.

Ia menambahkan untuk korban  dr. Irama ini sebenarnya tanahnya sudah ada cuma tinggal pembangunan saja, dikarenakan ada kendala administrasi, perizinan dan terkait adanya pelaporan terhadap klien kami pada 3 tahun yang lalu. 

"Pada intinya kami bersedia mengganti pada korban,"tambahnya Sahlan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr. Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT. CMP yang direkturnya terdakwa M. Sidik Sarjono, ST atas kekurangan pembayaran pembelian satu unit Tanah Kavling seluas kurang lebih 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo dan pada saat itu juga saksi dr. Irma Saliana meminta kepada pihak PT. CMP untuk menyerahkan objek satu unit Tanah Kavling tersebut. Namun belum diserahkan dan  setelah ditelusuri oleh saksi dr. Irama Saliana ternyata tanah tersebut tidak ada atau fiktif. 

Maka tanggal 10 Juli 2019 dan tanggal 14 Juli 2019, saksi dr. Irma Suliana kirim surat somasi untuk meminta uang saksi dr. Irma Seliana sebesar Rp. 123.000.000 yang sudah dibayarkan ke PT. CMP untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini tidak dikembalikan. 

Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019, saksi dr. Irma  melaporkan terdakwa M. Sidik selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama ke Polrestabes Surabaya guna untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Irma mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pesatnya investasi dan industrialisasi di Kabupaten Gresik menghadirkan tantangan baru mampukah pendidikan lokal menyiapkan tenaga k…

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Anggota Polwan  Polres Blitar menerima penghargaan dari Kapolrda Jatim atas keberhasilan meraih predikat Bhabinkamtibmas Terbaik …

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan…