Eksepsi Sidik Ditolak, Masuk ke Pokok Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penipuan yang membelit Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, Kembali digelar dengan agenda Putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin, (25/07/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar mengatakan bahwa, menolak eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, surat dakwaan JPU sah dan melanjutkan ke pokok perkara untuk pembuktian.

"Sidang dilanjutan masuk pokok perkara dan JPU menyiapkan saksi untuk membuktikan Dakwaannya," kata Hakim Sudar di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Selapas Sidang Penasehat Hukum terdakwa Sahlan, SH.,S. Pd., mengatakan bahwa, ya kami hormati putusan Majelis Hakim untuk lanjut ke pembuktian dan kami masih menilai perkara ini masuk dalam perkara perdata dan nantinya kita buktikan dalam persidangan.

"Dan sebenarnya klien kami sudah melakukan Refund (Pengembalian) kepada beberapa user, sudah selesai hampir 90%," kata Sahlan kepada awak media selepas sidang.

Ia menambahkan untuk korban  dr. Irama ini sebenarnya tanahnya sudah ada cuma tinggal pembangunan saja, dikarenakan ada kendala administrasi, perizinan dan terkait adanya pelaporan terhadap klien kami pada 3 tahun yang lalu. 

"Pada intinya kami bersedia mengganti pada korban,"tambahnya Sahlan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr. Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT. CMP yang direkturnya terdakwa M. Sidik Sarjono, ST atas kekurangan pembayaran pembelian satu unit Tanah Kavling seluas kurang lebih 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo dan pada saat itu juga saksi dr. Irma Saliana meminta kepada pihak PT. CMP untuk menyerahkan objek satu unit Tanah Kavling tersebut. Namun belum diserahkan dan  setelah ditelusuri oleh saksi dr. Irama Saliana ternyata tanah tersebut tidak ada atau fiktif. 

Maka tanggal 10 Juli 2019 dan tanggal 14 Juli 2019, saksi dr. Irma Suliana kirim surat somasi untuk meminta uang saksi dr. Irma Seliana sebesar Rp. 123.000.000 yang sudah dibayarkan ke PT. CMP untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini tidak dikembalikan. 

Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019, saksi dr. Irma  melaporkan terdakwa M. Sidik selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama ke Polrestabes Surabaya guna untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Irma mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…