Penuh Tipu Daya, Guru di Bojonegoro Cabuli 3 Modelnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat rilis kasus di Mapolres Bojonegoro.
Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat rilis kasus di Mapolres Bojonegoro.

i

Aksi seorang guru honorer di Bojonegoro yang nyambi sebagai fotografer sangat memalukan. Pelaku yang mengajar seni music di salah satu SMP di Bojonegoro tersebut mengoleksi foto bugil dari beberapa model yang pernah difotonya. Bahkan 3 modelnya pernah disetubuhi oleh pelaku. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi Ahmad Suprianto di Bojonegoro,

Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang oknum guru honorer yang juga seorang fotografer amatir berinisial MH (36) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Selain berprofesi sebagai guru, tersangka juga sebagai seorang fotografer amatir. Namun, hobi fotografinya mengarah pada konten pornografi dan berujung persetubuhan kepada beberapa orang korban.

Pelaku diamankan usai polisi mendapat laporan bahwa pelaku telah menyetubuhi model yang masih dibawah umur.

Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AF (48) Warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada 3 Juni 2020. Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk peroses hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Modus tersangka dengan meminta korban untuk menjadi modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.

“Modusnya tersangka menawarkan kepada korban untuk menjadi foto modelnya. Sebelum sesi pemotretan, pelaku membuat surat perjanjian kontrak dan modelnya dibayar Rp 300 ribu samapai Rp 350 ribu,” jelas Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan.

Lanjut kapolres, sesi pertama pada saat pemotretan, korban masih mengenakan pakaian rapi, tepatnya di sebuah hutan di wilayah Barat Bojonegoro. Selanjutnya sesi kedua pemotretan dilakukan di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Kalitidu.

Setelah sesi 2 tindakan pelaku semakin berani. Dalam sesi ketiga, pelaku meminta korban untuk difoto tanpa busana (telanjang bulat). Korban yang mendengar hal tersebut langsung menolaknya mentah-mentah.

Namun, pelaku sudah menduga hal tersebut. Ia mengancam korban dengan surat kontrak yang ditandatangani oleh korban.

Salah satu dari isi perjanjian itu apabila melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 60 juta, akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela disetubuhi. Dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, ada sebanyak 25 korban yang telah teridentifikasi pernah difoto bugil oleh tersangka. Sedangkan 18 orang telah diperiksa dan diamankan file bukti foto-foto hotnya.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro, beberapa foto telanjang maupun foto seksi yang disimpan tersangka itu dijual ke majalah dewasa dengan harga Rp 100 ribu per foto. Sedangkan pelaku ini biasanya membayar model yang mau difoto dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Dugaan awal ada 25 orang model dan yang sudah diidentifikasi 18 orang model. Sedangkan yang sudah kami periksa ada delapan model. Jadi tidak semua disetubuhi, yang sudah disetubuhi ada tiga orang,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (12/6/2020).

Foto-foto telanjang yang disimpan dan dijual ke majalah dewasa itu dari model yang masih di bawah umur maupun sudah dewasa. Model-model yang sudah difoto itu bukan hanya berasal dari Kabupaten Bojonegoro, tetapi juga ada yang berasal dari Surabaya dan Tuban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.

Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …