Penuh Tipu Daya, Guru di Bojonegoro Cabuli 3 Modelnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat rilis kasus di Mapolres Bojonegoro.
Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat rilis kasus di Mapolres Bojonegoro.

i

Aksi seorang guru honorer di Bojonegoro yang nyambi sebagai fotografer sangat memalukan. Pelaku yang mengajar seni music di salah satu SMP di Bojonegoro tersebut mengoleksi foto bugil dari beberapa model yang pernah difotonya. Bahkan 3 modelnya pernah disetubuhi oleh pelaku. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi Ahmad Suprianto di Bojonegoro,

Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang oknum guru honorer yang juga seorang fotografer amatir berinisial MH (36) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Selain berprofesi sebagai guru, tersangka juga sebagai seorang fotografer amatir. Namun, hobi fotografinya mengarah pada konten pornografi dan berujung persetubuhan kepada beberapa orang korban.

Pelaku diamankan usai polisi mendapat laporan bahwa pelaku telah menyetubuhi model yang masih dibawah umur.

Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AF (48) Warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada 3 Juni 2020. Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk peroses hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Modus tersangka dengan meminta korban untuk menjadi modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.

“Modusnya tersangka menawarkan kepada korban untuk menjadi foto modelnya. Sebelum sesi pemotretan, pelaku membuat surat perjanjian kontrak dan modelnya dibayar Rp 300 ribu samapai Rp 350 ribu,” jelas Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan.

Lanjut kapolres, sesi pertama pada saat pemotretan, korban masih mengenakan pakaian rapi, tepatnya di sebuah hutan di wilayah Barat Bojonegoro. Selanjutnya sesi kedua pemotretan dilakukan di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Kalitidu.

Setelah sesi 2 tindakan pelaku semakin berani. Dalam sesi ketiga, pelaku meminta korban untuk difoto tanpa busana (telanjang bulat). Korban yang mendengar hal tersebut langsung menolaknya mentah-mentah.

Namun, pelaku sudah menduga hal tersebut. Ia mengancam korban dengan surat kontrak yang ditandatangani oleh korban.

Salah satu dari isi perjanjian itu apabila melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 60 juta, akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela disetubuhi. Dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, ada sebanyak 25 korban yang telah teridentifikasi pernah difoto bugil oleh tersangka. Sedangkan 18 orang telah diperiksa dan diamankan file bukti foto-foto hotnya.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro, beberapa foto telanjang maupun foto seksi yang disimpan tersangka itu dijual ke majalah dewasa dengan harga Rp 100 ribu per foto. Sedangkan pelaku ini biasanya membayar model yang mau difoto dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Dugaan awal ada 25 orang model dan yang sudah diidentifikasi 18 orang model. Sedangkan yang sudah kami periksa ada delapan model. Jadi tidak semua disetubuhi, yang sudah disetubuhi ada tiga orang,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (12/6/2020).

Foto-foto telanjang yang disimpan dan dijual ke majalah dewasa itu dari model yang masih di bawah umur maupun sudah dewasa. Model-model yang sudah difoto itu bukan hanya berasal dari Kabupaten Bojonegoro, tetapi juga ada yang berasal dari Surabaya dan Tuban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.

Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…