Penyuplai Sabu ke Pedangang Ayam Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari penangkapan tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari penangkapan tersangka.

i

Dari pengembangan kasus penangkapan seorang pedagang ayam di Surabaya yang nyambi jualan sabu sebelumnya, polisi akhirnya berhasil meringkus penyupali barang haram tersebut. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jemmi Purwodianto di Surabaya,

Setelah menangkap seorang pedagang ayam potong yang nyambi edarkan sabu, Tim Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil meringkus pengedar yang selama ini menjadi penyuplai.

Tersangka ialah Bagus Holden Gautama alias Sogap (27), warga Jalan Jedong Gang I No. 16, Tambaksari, Surabaya.

Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna.

Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/ 221/A/VI/ 2020/SPKT/RESTABES SBY, Tgl 08 Juni 2020, pelaku dicurigai sudah lama berbisnis barang haram tersebut.

"Tersangka ini kami tangkap dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya, yaitu tersangka Hendri Windartok alias Wiwit. Tersangka Bagus inilah yang selama ini menyuplai sabu ke tersangka Wiwit," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Minggu (14/6/2020).

“Hanya saja semua itu masih dalam pengembangan. Kita masih dalami dari mana pelaku dapat narkoba. Meski mengaku baru dan amatir, pelaku kuat dugaan sudah lama memakai,” lanjutnya.

Memo menambahkan, tersangka Bagus ditangkap kemarin di rumahnya setelah mendapat keterangan dari tersangka Wiwit. Penyergapan dipimpin Kanit Idik I Iptu Raden Dwi Kennardi.

Lebih lanjut perwira menengah melati dua di pundak ini menjelaskan, petugas selain mendalami pelaku juga mendalami barang bukti. Hal tersebut dikarenakan jenis sabu ini bisa menentukan jaringan narkoba dari China  atau Iran. Sebab, kedua narkoba ini memiliki jenis berbeda baik dari bentuk fisik, warna, pecahan kristal maupun peleburan proses penguapan sabu.

“Nah jika nanti terbukti dari mana sabunya, kita akan lacak apakah pengedar sabu kedua negara ini masih eksis bersekala besar atau kecil. Sebab dua gembong dan tangan kanannya sudah kita tembak mati karena melawan. Meski demikian ancaman peredaran sabu diprediksi masih eksis,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa lima poket sabu dengan berat 1,6 gram, 1 bandel plastik klip, 1 skrop kecil, sebuah timbangan, 2 buah dompet dan 1 handphone.

"Saat diamankan tersangka kooperatif. Dia mengakui semua perbuatannya. Bersama barang bukti langsung kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Kepada penyidik tersangka Bagus mengaku sudah satu tahun ini menekuni bisnis narkoba. Sedangkan sabu yang diedarkannya disuplai oleh seorang narapidana yang saat ini tengah mendekam di Lapas Porong.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1 )  UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kita harapkan rekan pelaku bisa segera tertangkap. Tunggu karena kita masih dalami cara kerja kedua pelaku,” pungkas Memo.

Sebelum menangkap Bagus, Tim Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka Wiwit (40), warga Jalan Jedong II, Tambaksari, Surabaya.

Dari pedagang ayam potong itu, disita barang bukti satu poket sabu seberat 0,3 gram beserta sebuah handphone. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan sisa yang sebelumnya sudah dikonsumsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Selasa, 28 Jul 2026 14:55 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka melestarikan seni dan budaya Jawa Timur, sekaligus mendukung proses regenerasi bagi seniman muda di Kota Pahlawan,…

KBS Cari Direksi Baru, Syarat Harus Transparansi Audit dan Sejahterakan Satwa

KBS Cari Direksi Baru, Syarat Harus Transparansi Audit dan Sejahterakan Satwa

Selasa, 28 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus terkait dugaan korupsi yang menjerat Choirul Anwar (CA), mantan Direktur Utama KBS menyisakan sejumlah…

Dinkes: 1.359 Warga Trenggalek Menderita Gangguan Jiwa, Pasien Didominasi Laki-Laki

Dinkes: 1.359 Warga Trenggalek Menderita Gangguan Jiwa, Pasien Didominasi Laki-Laki

Selasa, 28 Jul 2026 14:40 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sepanjang semester I 2026, sebanyak 1.359 warga mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) untuk menjalani pelayanan kesehatan jiwa…

Bupati Sumenep: Hapus Kesenjangan Pembangunan Wilayah Daratan dan Kepulauan

Bupati Sumenep: Hapus Kesenjangan Pembangunan Wilayah Daratan dan Kepulauan

Selasa, 28 Jul 2026 14:38 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menghapus kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan kembali…

Dua Desa di Kabupaten Blitar Terbaka Hebat 24 Jam, Kerugian Capai Ratusan Juta

Dua Desa di Kabupaten Blitar Terbaka Hebat 24 Jam, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 28 Jul 2026 14:36 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kembali kebakaran terjadi pagi ini (07.20) Selasa 28 Juli 2026, kali ini di desa Tambakan Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, yang…

PWI, IJTI, dan AJI Blitar Raya Gelar Aksi Serukan  Pernyataan Sikap, Desak Presiden Klarifikasi Ucapan "Londo Ireng"

PWI, IJTI, dan AJI Blitar Raya Gelar Aksi Serukan  Pernyataan Sikap, Desak Presiden Klarifikasi Ucapan "Londo Ireng"

Selasa, 28 Jul 2026 14:34 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tiga organisasi profesi jurnalis di Blitar Raya, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia…