Dua Tahun BPNT Tak Diserahkan, 46 KPM di Tuban Rugi Ratusan Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beras BPNT di Tuban. SP
Beras BPNT di Tuban. SP

i

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Dua hari lalu, tertanggal 17 Juni, sembari menenteng sekian poster aduan, sejumlah warga yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Tuban, mendatangi kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perrmpuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban.

Kedatangan mereka, hendak menanyakan nasib Kartu BPNT miliknya yang tak jelas. Kartu beserta sekian hak komoditi sembako BPNT, yang harusnya mereka terima sejak tahun 2018 lalu itu, belakangan diketahui mandeg selama hampir dua tahun ditangan Sekretaris desa (Sekdes) setempat.

Saat itu, dihadapan Dinsos P3A Tuban, Sri Tutik salah satu KPM menceritakan, awalnya ia tidak mengetahui jika ia termasuk KPM yang berhak mendapat BPNT sejak 2018. Setelah mendapat informasi, ia kemudian berinisiatif menanyakanya langsung ke Sekdes.

Namun, selain mendapat tanggapan yang tak mengenakkan, kartu BPNT yang akhirnya diserahkan padanya ditanggal 17 Mei kemarin pun, ia dapati segel kartu dalam kondisi sudah terbuka.

Tak berselang lama, Sekdes Cempokorejo melalui agen BPNT memberikan 19 zak beras, yang jumlah totalnya 215 kilogram, dengan alasan sebagai pengganti bansos selama 2018 hingga 2020 yang selama ini belum ia terima. Padahal mestinya, Bansos tersebut ia terima tiap bulan.

"Dari beberapa alasan itu kecurigaan saya muncul, sehingga kami menanyakan tentang kejelasan bantuan BPNT ke Dinsos Tuban," papar Sri Tutik.

Demi memperoleh gambaran kasus tersebut dengan gamblang, surabayapagi.com.

Selanjutanya melakukan konfirmasi kepada Dinsos P3A Tuban. Kepada surabayapagi.com, Plt. Kepala Dinsos P3A, Joko Sarwono membenarkan adanya kasus dugaan tersebut.

Joko juga memaparkan jika dari hasil penelusuran pihaknya, ada sebanyak 46 KPM yang kartunya dibawa Sekdes dan BPNT nya tidak disalurkan sejak 2018 lalu.

Dihadapan Dinsos P3A, Sekdes Cempokorejo berdalih jika sebelumnya ia sudah membagikan Kartu KPM melalui kepala dusun, namun karena dirasa kondisi KPM sudah mampu, akhirnya kartu tersebut urung dibagikan sehingga ia bawa.

"Dalihnya begitu, meskipun ganjal karena jika memang mampu, kenapa tidak sekalian di coret sebagai KPM agar bisa dialihkan ke orang lain yang membutuhkan," terang Joko. Kamis, (19/6/2020).

Joko juga menerangkan, akibat kartu dan BPNT yang tak disalurkan tersebut, terhitung sejak Mei 2018 hingga april 2020, total kerugian yang dialami 46 KPM di desa Cepokorejo mencapai nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp. 133,4 juta.

Dan demi mengganti semua kerugian yang dialami KPM itu, lanjut Joko, yang bersangkutan dalam hal ini adalah Sekdes Cepokorejo, sudah berjanji ke Dinsos P3A Tuban bahwa ia akan memberikan semua hak KPM, tepatnya pada hari jum'at depan.

"Yang bersangkutan berjanji akan memberikan semua hak KPM hari Jum'at depan, kita tunggu realisasinya," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan surabayapagi.com terkait KPM yang meneruskan persoalan ke ranah hukum, Joko menerangkan, sesuai tupoksinya, Dinsos P3A hanya meminta Sekdes yang bersangkutan memberikan semua hak KPM terkait BPNT yang selama ini tidak disalurkan.

Menyangkut persoalan lain, termasuk hukum, biar diselesaikan institusi lain yang memiliki kewenangan. Dan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Dalam waktu dekat, Joko merencanakan akan mengirim edaran ke semua Kecamatan.

Isi edaran tersebut, mengenai kewajiban agar desa melakukan transparasi data KPM, dengan cara menempel nama- nama KPM penerima BPNT di Balaidesa.

"Dalam waktu dekat, kami akan mengirim edaran ke semua Kecamatan terkait transparasi data KPM," tandasnya.

Dari sebaran informasi yang dihimpun oleh surabayapagi.com, selain alasan- alasan yang di sodorkan oleh Sekdes Cepokorejo, juga terdapat hal lainya yang ganjil dan patut disoroti. Hal tersebut yakni kronologi adanya kartu BPNT milik KPM yang bisa ada ditangan orang lain.

Padahal mustinya, sesuai aturan yang berlaku, kartu BPNT harus diserahkan ke KPM selaku pemilik secara langsung oleh penyalur BPNT dalam hal ini Bank BNI tanpa perantara serta tidak bisa diwakilkan sebab berisikan registrasi dan PIN. Her

Tag :

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…