Buruh Tani Perkosa Siswi SMP Hingga Hamil dan Melahirkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dihadirkan saat kasus pemerkosaannya dirilis. SP/ DECOM
Pelaku dihadirkan saat kasus pemerkosaannya dirilis. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seorang siswi SMP di Lamongan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan seorang buruh tani. Pemerkosaan tersebut berawal dari perkenalan pelaku dan korban di facebook.

Pelaku adalah Sutiyono (25), warga Sambeng, Lamongan. Akibat ulah pelaku, korban yang masih berusia 14 tahun ini hamil dan kini sudah melahirkan.

"Perbuatan biadab dilakukan saat pelaku mengajak korban berkunjung ke rumah pelaku dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tuanya pada Agustus 2019 lalu," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan di Mapolres Lamongan saat konferensi pers, Jumat (19/6/2020).

Bukannya dikenalkan ke orang tuanya, lanjut Harun, pelaku malah memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan cara menarik tangan korban. Sukses membawa masuk korban ke kamar, pelaku kemudian berusaha merayu korban agar mau menuruti keinginannya.

"Pelaku merayu jika hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu tersangka dan tinggal diresmikan saja," terang Harun.

Tak cukup hanya sekali, pelaku melampiaskan nafsu setannya ke korban hingga 5 kali. Setiap kali berbuat, pelaku selalu mengawali dengan ancaman akan membunuh korban. Harun menyebut pelaku juga mengancam akan menyebarkan aib korban kepada setiap orang jika korban sudah tidak perawan apabila berani bercerita kepada siapapun.

"Karena di bawah ancaman pelaku, korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Dan pada 12 Juni 2020, korban mengeluh sakit perut dan diajak ke bidan desa, setelah diperiksa korban ternyata mau melahirkan," ujar Harun.

Orang tua korban, lanjut Harun, awalnya tidak menyangka ketika korban mengeluh sakit perut tersebut ternyata sedang hamil. Pasalnya, postur korban yang bongsor dan saat hamil tidak memiliki ciri-ciri kalau sedang mengandung. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku jika Sutiyono adalah orang yang telah membuat korban hamil.

"Sebelum dilaporkan ke polisi, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi tapi tidak menemukan solusi. Sehingga orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres," jelasnya.

Menerima laporan dari orang tua korban, polisi pun langsung melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku dijerat pasal 81 ayat ( 1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minima 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Penangkapan berawal dari hasil informasi warga masyarakat serta laporan dari orang tua anak korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul di rumah pelaku," tegas Harun.

Sementara, tersangka Sutiyono di hadapan wartawan mengaku menyesali perbuatannya. Sutiyono juga meminta maaf kepada keluarga korban dan siap bertanggungjawab. "Saya menyesal dan saya akan bertanggung jawab," aku Sutiyono.  dsy6

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…