Buruh Tani Perkosa Siswi SMP Hingga Hamil dan Melahirkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dihadirkan saat kasus pemerkosaannya dirilis. SP/ DECOM
Pelaku dihadirkan saat kasus pemerkosaannya dirilis. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seorang siswi SMP di Lamongan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan seorang buruh tani. Pemerkosaan tersebut berawal dari perkenalan pelaku dan korban di facebook.

Pelaku adalah Sutiyono (25), warga Sambeng, Lamongan. Akibat ulah pelaku, korban yang masih berusia 14 tahun ini hamil dan kini sudah melahirkan.

"Perbuatan biadab dilakukan saat pelaku mengajak korban berkunjung ke rumah pelaku dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tuanya pada Agustus 2019 lalu," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan di Mapolres Lamongan saat konferensi pers, Jumat (19/6/2020).

Bukannya dikenalkan ke orang tuanya, lanjut Harun, pelaku malah memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan cara menarik tangan korban. Sukses membawa masuk korban ke kamar, pelaku kemudian berusaha merayu korban agar mau menuruti keinginannya.

"Pelaku merayu jika hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu tersangka dan tinggal diresmikan saja," terang Harun.

Tak cukup hanya sekali, pelaku melampiaskan nafsu setannya ke korban hingga 5 kali. Setiap kali berbuat, pelaku selalu mengawali dengan ancaman akan membunuh korban. Harun menyebut pelaku juga mengancam akan menyebarkan aib korban kepada setiap orang jika korban sudah tidak perawan apabila berani bercerita kepada siapapun.

"Karena di bawah ancaman pelaku, korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Dan pada 12 Juni 2020, korban mengeluh sakit perut dan diajak ke bidan desa, setelah diperiksa korban ternyata mau melahirkan," ujar Harun.

Orang tua korban, lanjut Harun, awalnya tidak menyangka ketika korban mengeluh sakit perut tersebut ternyata sedang hamil. Pasalnya, postur korban yang bongsor dan saat hamil tidak memiliki ciri-ciri kalau sedang mengandung. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku jika Sutiyono adalah orang yang telah membuat korban hamil.

"Sebelum dilaporkan ke polisi, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi tapi tidak menemukan solusi. Sehingga orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres," jelasnya.

Menerima laporan dari orang tua korban, polisi pun langsung melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku dijerat pasal 81 ayat ( 1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minima 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Penangkapan berawal dari hasil informasi warga masyarakat serta laporan dari orang tua anak korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul di rumah pelaku," tegas Harun.

Sementara, tersangka Sutiyono di hadapan wartawan mengaku menyesali perbuatannya. Sutiyono juga meminta maaf kepada keluarga korban dan siap bertanggungjawab. "Saya menyesal dan saya akan bertanggung jawab," aku Sutiyono.  dsy6

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…