Setubuhi Wanita Dibawah Umur, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan bersama Kasatreskrim saat menunjukan barang bukti dan pelaku pencabulan.FOTO:SP/MUHAJIRIN
Kapolres Lamongan bersama Kasatreskrim saat menunjukan barang bukti dan pelaku pencabulan.FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Karena telah terbukti mensetubuhi Bunga bukan nama sebenarnya, wanita dibawah umur hingga melahirkan, MS (25) kini harus berurusan dengan Polisi, setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan.

Pria yang mengaku sudah 5 kali berhubungan layaknya suami istri di rumahnya itu, kini harus mendekam disel tahanan Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, meski pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf atas perilaku yang dilakukan bersama bunga tersebut.

Persetubuhan dengan pelajar yang masih duduk di kelas VII SMP ini terkuat, seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Harun, setelah korban mengaku perutnya sakit.

Setelah diperiksakan, saat itu juga korban teryata melahirkan seorang bayi mungil hasil persetubuhan dengan MS. Melihat kenyataan pahit itu, orang tuanya tidak terima dan mengetahui kalau anaknya hamil hingga melahirkan karena berhubungan intim dengan pelaku.

"Mengetahui korban melahirkan seorang bayi perempuan hasil hubungan gelap, orang tua langsung melaporkan kejadian ini, dan pada tanggal 12 Juni 2020, pelaku kita tangkap di rumahnya di desa Dusun Sumbersoko Desa Pamotan Kec Sambeng Lamongan," kata Kapolres dalam Jumpa Pers Jum'at (19/6/2020).

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kata Kapolres, berawal sekitar bulan Agustus 2019 lalu sekitar jam 09.00 Wib, pelaku mengajak anak korban untuk bermain kerumahnya dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tuanya.

Sesampainya dirumah pelaku, anak korban dipaksa untuk masuk kedalam kamar dengan cara menarik tangan anak korban kedalam kamar, saat sudah di dalam kamar anak korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu pelaku dan kejadian tersebut terjadi berkali-kali hingga 5 kali dilakukan secara berurutan.

SeteIah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku mengancam anak korban akan membunuh dan akan menyebarkan aibnya, apabila anak korban sudah tidak perawan apabila berani bercerita kepada siapapun. "Pelaku sempat mengancam ke korban, kalau berani bercerita kepada siapapun, dia akan ungkapkan semua kejadian kalau korban sudah tidak perawan," ungkap Kapolres.

Atas perbuatanya itu, pelaku terancam hukuman maksimal minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara, karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dengan sengaja melakukan, kekerasan , ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan persetubuhan dan atau cabul, maka akan dincam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.jir

Tag :

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…