25 Tahanan Kejari Tanjung Perak Dipindahkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jun 2020 20:41 WIB

25 Tahanan Kejari Tanjung Perak Dipindahkan

i

Sebelum dipindahkan para tahanan menjalani prosedur protokol kesehatan yakni rapid test. SP/NBD

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sebanyak 25 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Jumat (19/6/2020). Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, ketiga puluh tahanan ini merupakan tersangka dari kasus pidana yang bervariatif.

“Mereka—para tersangka—awalnya berada di sel tahanan yang tersebar di beberapa kantor polisi, diantaranya Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Polsek jajaran,” terang Budisusanto, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

Adapun pemindahan tahanan yang langsung dipimpin Eko Budisusanto ini, dapat berjalan berkat koordinasi yang baik antara APH (aparat penegak hukum).

Masih Eko Budisusanto, sebelum dilakukan pemindahan, para tahanan harus menjalani prosedur protokol kesehatan yang telah ditentukan.

“Langkah pertama kita lakukan tes rapid, setelah hasilnya non reaktif dan dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, lalu kita berangkatkan ke Rutan Medaeng,” imbuh Eko.

Tak hanya itu, sesampai di Rutan Medaeng, mereka harus menjalani isolasi selama 14 hari sebelum bisa berbaur dengan para tahanan penghuni sel yang lain.

Ditambahkan Eko Budisusanto, pemindahan massal ini dilakukan karena pihak Rutan sudah kembali menerima pelimpahan para tahanan yang prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, setelah beberapa waktu lalu pelimpahan para tahanan ini tertunda karena kondisi pandemi.

Terpisah Kepala Rutan (Karutan) Klas I Medaeng Surabaya Handanu menegaskan pihaknya sudah kembali bisa menerima pelimpahan tahanan yang proses hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Kembalinya penerimaaan pelimpahan para tahanan ini, secara resmi diberlakukan sejak Jumat (19/6/2020) kemarin.

“Hal itu menindak lanjuti Surat Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan yang kami terima pada Kamis (18/6/2020) lalu dan hari ini sudah langsung kami laksanakan,” ujar Handanu melalui sambungan selulernya, Jumat (19/6/2020).

Selain tahanan yang sudah inkracht, pihak rutan juga sudah bisa menerima para tahanan yang berstatus A3—tahanan yang proses hukumnya masih berjalan di pengadilan.

Kendati demikian, institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus melalui beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam proses pelimpahan para tahanan ini. Salah satunya, yaitu dengan menggelar rapid tes terhadap para tahanan yang hendak dikirim ke Rutan Medaeng.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

“Jadi setelah dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, para tahanan baru bisa kita terima. Sesampai disini (rutan) mereka terlebih dulu harus menjalani isolasi selama 14 hari sesuai prosedur penanganan covid-19,” beber Handanu.

Tak hanya itu, pasca lolos isolasi 14 hari, para tahanan tidak langsung bisa berbaur dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lainnya. Mereka harus kembali menjalani rapid tes yang dilakukan pihak rutan. Setelah dinyatakan hasil non reaktif baru bisa dipindah dari ruang isolasi ke sel rutan.

Handanu juga menerangkan bahwa untuk saat ini jumlah tahanan yang bisa pihaknya terima masih terbatas. Maksimal 30 tahanan per dua pekan.

“Hal ini karena keterbatasan ruang isolasi yang kami miliki. Daya tampung ruang hanya untuk 30 orang. Jadi dua pekan setelah menjalani isolasi dan 30 tahanan ini bisa dipindah, kami baru bisa kembali menerima pelimpahan tahanan kembali. Jadi ya harus bergiliran,” tandasnya.nbd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU