DPRD Surabaya Dorong Langgar Hasan Gipo Jadi Cagar Budaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Laila Mufidah meninjau Bunker pasukan perang bersejarah Langgar Hasan Dipo.SP/ALQ
Laila Mufidah meninjau Bunker pasukan perang bersejarah Langgar Hasan Dipo.SP/ALQ

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Keberadaan Langgar Hasan Gipo yang dinilai kerap menjadi perbincangan warga Surabaya. Pasalnya, langgar atau mushola yang berada di Kalimas Udik I, sekitar kawasan religi Makan Sunan Ampel itu memiliki nilai sejarah yang tinggi bagi warna Nahdlatul Ulama (NU).

Di langgar itu bukan hanya terukir sejarah NU karena ada jejak KH. Hasan Gipo, Ketua Umum PBNU pertama, tapi juga bagi bangsa Indonesia karena tokoh-tokoh pahlawan kemerdekaan seperti HOS Tjokro Aminoto, Soekarno pernah memanfaatkan langgar itu untuk merancang perjuangan kemerdekaan.

Langgar Gipo berdiri di atas lahan sekitar 100 meter persegi, tepatnya di Jalan Kalimas Udik I.  Dulu, nama jalan ini bernama Jalan Gipo. Entah apa yang diinginkan Pemerintah Kota Surabaya, yang kemudian mengganti namanya jadi Jalan Kalimas Udik. Namun kondisi Langgar Gipo saat ini kurang terawat.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah menaruh perhatian pada keberadaan Langgar Hasan Gipo ini. Menurut Laila bila melihat nilai sejarahnya, Langgar Hasan Gipo ini adalah bangunan bersejarah atau bagian dari situs sejarah karena layak dijadikan cagar budaya.

"Langgar Hasan Gipo menjadi tonggak sejarah pengembangan keagamaan, sekaligus ruang diskusi melawan penjajah. Maka sudah sepatutnya Pemkot Surabaya menjadikannya sebagai cagar budaya," tutur Laila Mufidah,  Jumat (17/6).

Politisi PKB ini mengungkapkan, jejak sejarah bangunan Langgar Hasan Gipo begitu tinggi nilainya. Mulai sebagai tempat ibadah, ruang diskusi (pengembangan ilmu, sosial, budaya, ekonomi) serta politik (strategi melawan penjajah). Bahkan pernah menjadi tempat asrama haji pertama, sebelum diberangkatkan dengan kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

Karena itu, pihaknya berharap pada pemerintah Kota Surabaya intervensi melakukan revitalisasi dengan menfungsikan kembali Langgar Hasan Gipo sebagai tempat ibadah, sekaligus cagar budaya. Dengan begitu dapat menjadi referensi sejarah yang bisa diketahui oleh seluruh masyarakat, sekaligus akan membuka akses perekonomian sekitarnya.

"Saya kira perlu dilakukan revitalisasi Langgar Hasan Gipo agar bisa dipergunakan kembali sebagai tempat ibadah. Sekaligus nantinya menjadi situs sejarah dan destinasi wisata yang nanti pengembangannya bisa sejalan dengan kawasan wisata teligi Ampel. Tentunya langkah-langkah itu bisa melibatkan ahli sejarah, pemkot dan juga ahli waris," imbuh Laila.

Salah satu jemaah Langgar Hasan Gipo Toni mengapresiasi kepedulian Wakil Ketua DPRD Surabaya mendorong Langgar peninggalan KH Hasan Dipo untuk dijadikan cagar budaya Surabaya. 

"Memang sudah lama usulan jemaah langgar bersejarah ini sudah saat dijadikan cagar budaya.  Namun, sampai sekarang belum ada respon dari Pemkot Surabaya.  Kami harap dengan kedatangan wakil rakyat ini segera membatu usulan cagar budaya tersebut," kata Toni. 

Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Surabaya Dayu membenarkan ada permintaan dari pemilik Langgar Hasan Dipo kepada Disparta Surabaya untuk dijadikan cagar budaya Surabaya. 

"Namun untuk mengesahkan tempat dijadikan cagar budaya harus melalui beberapa bertahap. Setelah kita menerima data kelengkapan kepemilikan langgar itu, Bulan Agustus ada tim ahli cagar budaya melakukan survey di lokasi dan melakukan pengukuran ulang luas lahan. Jadi rekomendasi suatu syarat bangunan memenuhi cagar budaya atau tidak ada tim ahlinya," terang Dayu. 

Setelah diterbitkan SK Walikota bangunan bersejarah menjadi cagar budaya, lanjut Dayu, Langgar Hasan Dipo tetap menjadi hak kepemilikan pribadi atau organisasi sesuai permintaan dari awal. 

"Ke depan bangunan itu mau dijadikan apa,  kita tetap terus berkoordinasi dengan pemiliknya. Contohnya,  kami mempunyai rencana destinasi wisata di wilayah itu akan dipadukan. Karena pemeliharaan dan seterusnya kepada pemilik. Bahkan biaya pajak gratis jika bangunan itu milik perseorangan," pungkas dia. Alq

 

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…