DPRD Surabaya Dorong Langgar Hasan Gipo Jadi Cagar Budaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Laila Mufidah meninjau Bunker pasukan perang bersejarah Langgar Hasan Dipo.SP/ALQ
Laila Mufidah meninjau Bunker pasukan perang bersejarah Langgar Hasan Dipo.SP/ALQ

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Keberadaan Langgar Hasan Gipo yang dinilai kerap menjadi perbincangan warga Surabaya. Pasalnya, langgar atau mushola yang berada di Kalimas Udik I, sekitar kawasan religi Makan Sunan Ampel itu memiliki nilai sejarah yang tinggi bagi warna Nahdlatul Ulama (NU).

Di langgar itu bukan hanya terukir sejarah NU karena ada jejak KH. Hasan Gipo, Ketua Umum PBNU pertama, tapi juga bagi bangsa Indonesia karena tokoh-tokoh pahlawan kemerdekaan seperti HOS Tjokro Aminoto, Soekarno pernah memanfaatkan langgar itu untuk merancang perjuangan kemerdekaan.

Langgar Gipo berdiri di atas lahan sekitar 100 meter persegi, tepatnya di Jalan Kalimas Udik I.  Dulu, nama jalan ini bernama Jalan Gipo. Entah apa yang diinginkan Pemerintah Kota Surabaya, yang kemudian mengganti namanya jadi Jalan Kalimas Udik. Namun kondisi Langgar Gipo saat ini kurang terawat.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah menaruh perhatian pada keberadaan Langgar Hasan Gipo ini. Menurut Laila bila melihat nilai sejarahnya, Langgar Hasan Gipo ini adalah bangunan bersejarah atau bagian dari situs sejarah karena layak dijadikan cagar budaya.

"Langgar Hasan Gipo menjadi tonggak sejarah pengembangan keagamaan, sekaligus ruang diskusi melawan penjajah. Maka sudah sepatutnya Pemkot Surabaya menjadikannya sebagai cagar budaya," tutur Laila Mufidah,  Jumat (17/6).

Politisi PKB ini mengungkapkan, jejak sejarah bangunan Langgar Hasan Gipo begitu tinggi nilainya. Mulai sebagai tempat ibadah, ruang diskusi (pengembangan ilmu, sosial, budaya, ekonomi) serta politik (strategi melawan penjajah). Bahkan pernah menjadi tempat asrama haji pertama, sebelum diberangkatkan dengan kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

Karena itu, pihaknya berharap pada pemerintah Kota Surabaya intervensi melakukan revitalisasi dengan menfungsikan kembali Langgar Hasan Gipo sebagai tempat ibadah, sekaligus cagar budaya. Dengan begitu dapat menjadi referensi sejarah yang bisa diketahui oleh seluruh masyarakat, sekaligus akan membuka akses perekonomian sekitarnya.

"Saya kira perlu dilakukan revitalisasi Langgar Hasan Gipo agar bisa dipergunakan kembali sebagai tempat ibadah. Sekaligus nantinya menjadi situs sejarah dan destinasi wisata yang nanti pengembangannya bisa sejalan dengan kawasan wisata teligi Ampel. Tentunya langkah-langkah itu bisa melibatkan ahli sejarah, pemkot dan juga ahli waris," imbuh Laila.

Salah satu jemaah Langgar Hasan Gipo Toni mengapresiasi kepedulian Wakil Ketua DPRD Surabaya mendorong Langgar peninggalan KH Hasan Dipo untuk dijadikan cagar budaya Surabaya. 

"Memang sudah lama usulan jemaah langgar bersejarah ini sudah saat dijadikan cagar budaya.  Namun, sampai sekarang belum ada respon dari Pemkot Surabaya.  Kami harap dengan kedatangan wakil rakyat ini segera membatu usulan cagar budaya tersebut," kata Toni. 

Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Surabaya Dayu membenarkan ada permintaan dari pemilik Langgar Hasan Dipo kepada Disparta Surabaya untuk dijadikan cagar budaya Surabaya. 

"Namun untuk mengesahkan tempat dijadikan cagar budaya harus melalui beberapa bertahap. Setelah kita menerima data kelengkapan kepemilikan langgar itu, Bulan Agustus ada tim ahli cagar budaya melakukan survey di lokasi dan melakukan pengukuran ulang luas lahan. Jadi rekomendasi suatu syarat bangunan memenuhi cagar budaya atau tidak ada tim ahlinya," terang Dayu. 

Setelah diterbitkan SK Walikota bangunan bersejarah menjadi cagar budaya, lanjut Dayu, Langgar Hasan Dipo tetap menjadi hak kepemilikan pribadi atau organisasi sesuai permintaan dari awal. 

"Ke depan bangunan itu mau dijadikan apa,  kita tetap terus berkoordinasi dengan pemiliknya. Contohnya,  kami mempunyai rencana destinasi wisata di wilayah itu akan dipadukan. Karena pemeliharaan dan seterusnya kepada pemilik. Bahkan biaya pajak gratis jika bangunan itu milik perseorangan," pungkas dia. Alq

 

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…