7,5 Tahun Nyicil Rumah Sengketa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anya Dwinov
Anya Dwinov

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anya Dwinov mengaku jadi korban sengketa jual beli rumah. Meski sudah membayar rumah yang jadi incarannya selama 7,5 tahun, Anya masih harus menghadapi gugatan ahli waris penjual, Alida Baynizar, soal kepemilikan rumah tersebut.

Tak pernah disangka Anya Dwinov keputusannya membeli rumah berujung di pengadilan. Selama 7,5 tahun mencicil rumah, tapi Anya tak pernah memengang rumah tersebut.

Awalnya, Anya Dwi Nov membeli rumah di kawasan Jaka Sampurna, Bekasi, Jawa Barat seharga Rp 2 miliar. Rumah seluas 900 m2 itu adalah warisan mendiang Moearsono Wongsoredjo dan Rosita Moearsono.

"Sudah 7,5 tahun saya terus bayar cicilan rumah yang pagarnya saja tidak pernah saya pegang," kata Anya Dwinov dalam pesan singkat, Senin (22/6/2020).

"Setiap bulan, saya menyerahkan sejumlah uang sebagai kewajiban saya membayar KPR atas rumah tersebut. Selalu bertanya ke diri sendiri, 'Saya ini bayar apa ya?' Menurut perjanjian kredit saya terhadap bank yang mengeluarkan KPR, saya ini beli rumah," ungkapnya.

Kasus sengketa Anya Dwinov ini memang terbilang rumit. Anya sudah membeli rumah yang berada di kawasan Jaka Sampurna, Bekasi, Jawa Barat itu sejak 2013. Sampai saat ini Anya sama sekali belum pernah memegang rumah tersebut.

Cukup panjang perjalanan yang harus dijalani sang presenter. Dia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi sampai Pengadilan Tinggi, terkait sengketa rumah dengan ahli waris, Alida Baynizar, yang bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut. Padahal Anya Dwinov sudah membayar lunas rumah yang dibelinya melalui KPR bank.

"Perkara saya ini sudah berjalan sejak 28 Juni 2016. Satu minggu lagi, tanggal 28 Juni 2020 adalah ulang tahun ke-4 atas berjalannya perkara No. 337/Pdt.G/2016/PN.Bekasi," cerita Anya Dwinov lewat pesan singkat, Senin (22/6/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida tidak dapat diterima. Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pada 23 April 2014.

Anya membayar cicilan rumah tersebut menggunakan KPR. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat sudah atas nama Anya Dwinov.

Moersono sudah menyerahkan rumah tersebut kepada tiga anaknya, Alida Baybizar, Big Bagawaigita, dan Krisna Dwi Sapta. Ketiga ahli waris tersebut kemudian sepakat untuk menjual rumah tersebut kepada Anya Dwinov tahun 2013.

"Menurut Sertifikat yang terdaftar resmi di BPN Bekasi, rumah di Jl Gaharu II No. 17, Jaka Sampurna, Bekasi itu atas nama saya. Tapi, saya sendiri nggak pernah menginjakan kaki di rumah itu," cerita Anya Dwinov.

Salah satu ahli warisnya, Alida Baybizar mengajukan pembatalan jual beli rumah. Bahkan, Alida menggugat Anya, ahli waris lainnya, notaris, BPN (Badan Pertahanan Nasional), dan bank secara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat empat tahun lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida tidak dapat diterima. Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pada 23 April 2014.

Alida mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 68/PDT/2018/PT.BDG, hingga akhirnya perkara ini sampai di tingkat Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alida Baynizar atau Alida Sitawati Moearsono pada 18 Desember 2018.

Ternyata, pihak Alida masih bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut dengan mengajukan PK. Permohonan itu tercatat di PN Bekasi pada 24 Februari 2020.

"Selama 7,5 thn ini, justru orang lain yang menikmati rumah tersebut secara gratis, tanpa bayar apapun ke saya," tegas Anya. ke

Berita Terbaru

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…