7,5 Tahun Nyicil Rumah Sengketa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anya Dwinov
Anya Dwinov

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anya Dwinov mengaku jadi korban sengketa jual beli rumah. Meski sudah membayar rumah yang jadi incarannya selama 7,5 tahun, Anya masih harus menghadapi gugatan ahli waris penjual, Alida Baynizar, soal kepemilikan rumah tersebut.

Tak pernah disangka Anya Dwinov keputusannya membeli rumah berujung di pengadilan. Selama 7,5 tahun mencicil rumah, tapi Anya tak pernah memengang rumah tersebut.

Awalnya, Anya Dwi Nov membeli rumah di kawasan Jaka Sampurna, Bekasi, Jawa Barat seharga Rp 2 miliar. Rumah seluas 900 m2 itu adalah warisan mendiang Moearsono Wongsoredjo dan Rosita Moearsono.

"Sudah 7,5 tahun saya terus bayar cicilan rumah yang pagarnya saja tidak pernah saya pegang," kata Anya Dwinov dalam pesan singkat, Senin (22/6/2020).

"Setiap bulan, saya menyerahkan sejumlah uang sebagai kewajiban saya membayar KPR atas rumah tersebut. Selalu bertanya ke diri sendiri, 'Saya ini bayar apa ya?' Menurut perjanjian kredit saya terhadap bank yang mengeluarkan KPR, saya ini beli rumah," ungkapnya.

Kasus sengketa Anya Dwinov ini memang terbilang rumit. Anya sudah membeli rumah yang berada di kawasan Jaka Sampurna, Bekasi, Jawa Barat itu sejak 2013. Sampai saat ini Anya sama sekali belum pernah memegang rumah tersebut.

Cukup panjang perjalanan yang harus dijalani sang presenter. Dia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi sampai Pengadilan Tinggi, terkait sengketa rumah dengan ahli waris, Alida Baynizar, yang bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut. Padahal Anya Dwinov sudah membayar lunas rumah yang dibelinya melalui KPR bank.

"Perkara saya ini sudah berjalan sejak 28 Juni 2016. Satu minggu lagi, tanggal 28 Juni 2020 adalah ulang tahun ke-4 atas berjalannya perkara No. 337/Pdt.G/2016/PN.Bekasi," cerita Anya Dwinov lewat pesan singkat, Senin (22/6/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida tidak dapat diterima. Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pada 23 April 2014.

Anya membayar cicilan rumah tersebut menggunakan KPR. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat sudah atas nama Anya Dwinov.

Moersono sudah menyerahkan rumah tersebut kepada tiga anaknya, Alida Baybizar, Big Bagawaigita, dan Krisna Dwi Sapta. Ketiga ahli waris tersebut kemudian sepakat untuk menjual rumah tersebut kepada Anya Dwinov tahun 2013.

"Menurut Sertifikat yang terdaftar resmi di BPN Bekasi, rumah di Jl Gaharu II No. 17, Jaka Sampurna, Bekasi itu atas nama saya. Tapi, saya sendiri nggak pernah menginjakan kaki di rumah itu," cerita Anya Dwinov.

Salah satu ahli warisnya, Alida Baybizar mengajukan pembatalan jual beli rumah. Bahkan, Alida menggugat Anya, ahli waris lainnya, notaris, BPN (Badan Pertahanan Nasional), dan bank secara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat empat tahun lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida tidak dapat diterima. Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pada 23 April 2014.

Alida mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 68/PDT/2018/PT.BDG, hingga akhirnya perkara ini sampai di tingkat Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alida Baynizar atau Alida Sitawati Moearsono pada 18 Desember 2018.

Ternyata, pihak Alida masih bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut dengan mengajukan PK. Permohonan itu tercatat di PN Bekasi pada 24 Februari 2020.

"Selama 7,5 thn ini, justru orang lain yang menikmati rumah tersebut secara gratis, tanpa bayar apapun ke saya," tegas Anya. ke

Berita Terbaru

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Masarakat, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas

Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Masarakat, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas

Selasa, 13 Okt 2026 11:19 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Blitar laksanakan Suling Kamtibmas, jelang    Subuh t…

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kawal Bansos Tepat Sasaran, Ketua IKA-PMII Mojokerto Hidayat Terima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Ketua IKA-PMII Mojokerto yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, H. Hidayat, menerima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dari P…

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Ayahanda Berpulang, Santoso Utomo Hadapi Sidang dengan Duka dan Kekhawatiran atas Nasib 50 Karyawan

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Duka kehilangan ayahanda belum reda ketika Santoso Utomo Tjioe hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10). Direktur Utama P…

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Kades Lus'ari Raih Penghargaan Desa Kendalpecabean Sebagai Pionir Desa Informatif

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 08:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Pionir D…

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …