7,5 Tahun Nyicil Rumah Sengketa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anya Dwinov
Anya Dwinov

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anya Dwinov mengaku jadi korban sengketa jual beli rumah. Meski sudah membayar rumah yang jadi incarannya selama 7,5 tahun, Anya masih harus menghadapi gugatan ahli waris penjual, Alida Baynizar, soal kepemilikan rumah tersebut.

Tak pernah disangka Anya Dwinov keputusannya membeli rumah berujung di pengadilan. Selama 7,5 tahun mencicil rumah, tapi Anya tak pernah memengang rumah tersebut.

Awalnya, Anya Dwi Nov membeli rumah di kawasan Jaka Sampurna, Bekasi, Jawa Barat seharga Rp 2 miliar. Rumah seluas 900 m2 itu adalah warisan mendiang Moearsono Wongsoredjo dan Rosita Moearsono.

"Sudah 7,5 tahun saya terus bayar cicilan rumah yang pagarnya saja tidak pernah saya pegang," kata Anya Dwinov dalam pesan singkat, Senin (22/6/2020).

"Setiap bulan, saya menyerahkan sejumlah uang sebagai kewajiban saya membayar KPR atas rumah tersebut. Selalu bertanya ke diri sendiri, 'Saya ini bayar apa ya?' Menurut perjanjian kredit saya terhadap bank yang mengeluarkan KPR, saya ini beli rumah," ungkapnya.

Kasus sengketa Anya Dwinov ini memang terbilang rumit. Anya sudah membeli rumah yang berada di kawasan Jaka Sampurna, Bekasi, Jawa Barat itu sejak 2013. Sampai saat ini Anya sama sekali belum pernah memegang rumah tersebut.

Cukup panjang perjalanan yang harus dijalani sang presenter. Dia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi sampai Pengadilan Tinggi, terkait sengketa rumah dengan ahli waris, Alida Baynizar, yang bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut. Padahal Anya Dwinov sudah membayar lunas rumah yang dibelinya melalui KPR bank.

"Perkara saya ini sudah berjalan sejak 28 Juni 2016. Satu minggu lagi, tanggal 28 Juni 2020 adalah ulang tahun ke-4 atas berjalannya perkara No. 337/Pdt.G/2016/PN.Bekasi," cerita Anya Dwinov lewat pesan singkat, Senin (22/6/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida tidak dapat diterima. Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pada 23 April 2014.

Anya membayar cicilan rumah tersebut menggunakan KPR. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat sudah atas nama Anya Dwinov.

Moersono sudah menyerahkan rumah tersebut kepada tiga anaknya, Alida Baybizar, Big Bagawaigita, dan Krisna Dwi Sapta. Ketiga ahli waris tersebut kemudian sepakat untuk menjual rumah tersebut kepada Anya Dwinov tahun 2013.

"Menurut Sertifikat yang terdaftar resmi di BPN Bekasi, rumah di Jl Gaharu II No. 17, Jaka Sampurna, Bekasi itu atas nama saya. Tapi, saya sendiri nggak pernah menginjakan kaki di rumah itu," cerita Anya Dwinov.

Salah satu ahli warisnya, Alida Baybizar mengajukan pembatalan jual beli rumah. Bahkan, Alida menggugat Anya, ahli waris lainnya, notaris, BPN (Badan Pertahanan Nasional), dan bank secara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat empat tahun lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida tidak dapat diterima. Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pada 23 April 2014.

Alida mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 68/PDT/2018/PT.BDG, hingga akhirnya perkara ini sampai di tingkat Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alida Baynizar atau Alida Sitawati Moearsono pada 18 Desember 2018.

Ternyata, pihak Alida masih bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut dengan mengajukan PK. Permohonan itu tercatat di PN Bekasi pada 24 Februari 2020.

"Selama 7,5 thn ini, justru orang lain yang menikmati rumah tersebut secara gratis, tanpa bayar apapun ke saya," tegas Anya. ke

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…