Kibuli Korban, Pelaku Penggelepan Motor Balik Dikibuli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penggelapan dan barang bukti motor yang diamankan petugas. SP/jemmi
Pelaku penggelapan dan barang bukti motor yang diamankan petugas. SP/jemmi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdalih ingin mencari istrinya yang kabur, Suherman Deonk nekat menggelapkan motor teman  yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Akibatnya, pria (37) tahun warga Dusun Asmoroba, Kecamatan Puncu, Kediri ini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. 

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur motor milik Zulmi Syafrozal (22) di Warung Kopi DNA, Jalan Lidah Wetan Gang XI Surabaya.

Awalhya, Zulmi dan Suherman kenal melalui media sosial Facebook. "Katanya mau cari kerjaan, kebetulan teman saya buka lowongan, ya sudah saya ajak ketemuan di warkop," Kata Zulmi, Selasa (23/6/2020). 

Setelah ngobrol lama di warung kopi, pelaku meminjam motor Zulmi dengan alasan jika istrinya yang lama hilang ketemu di wilayah Wiyung.

"Katanya istrinya hilang dan ketemu di dekat sini. Akhirnya pinjem motor saya untuk jemput istrinya mas," Tambah Zulmi. 

Setelah lama menunggu, hingga ke esokan harinya motor Zulmi pun tak dikembalikan. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kajadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Pelaku berhasil ditangkap setelah korban menjebak pelaku melalui medsos Facebook.

"Jadi pelaku ini memosting di medsos jika istrinya hilang. Akhirnya saya buat akun palsu untuk menjebak pelaku. Saya bilang kalau menemukan istrinya, " Kata Zulmi. 

Zulmi menambahkan setelah meyakinkan pelaku, ia sepakat bertemu dengan pelaku di wilayah Driyorejo, Gresik. Ketika pelaku menghampirinya, Zulmi bersama ayah dan dua temannya menangkap pelaku. "Akhirnya kita hubungi Polsek dan menyerahkan pelaku, " Kata Zulmi. 

Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri, Kompol Palma Palefi membenarkan kejadian tersebut. Dibantu korban, polisi meringkus pelaku beserta barang buktinya. "Kami amankan pelaku beserta satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125, warna merah, No Pol L- 3482 - L," Kata Palma. 

Untuk perbuatannya, lanjut Palma, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Jem) 

 

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …