Oknum DPRD Lumajang Disomasi Minta Aset Dikembalikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum Amari, Mahmud SH.
Kuasa hukum Amari, Mahmud SH.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kuasa Hukum dari H. Amari, Mahmud SH melayangkan somasi pada oknum anggota DPRD Lumajang berinisial TR. Ia meminta TR mengembalikan aset milik H. Amari, yang sebelumnya dikatakan untuk membayar ganti rugi dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur.

“Saya diminta oleh H. Amari, mengambil semua aset, meminta supaya dikembalikan yang sudah diserahkan ke Pak TR,” katanya pada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Dia menegaskan, ada beberapa hal yang mendasari somasi ini. Pertama, Ia masih bingung posisi TR dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. “Itu kan ditangani oleh TR, saya juga bingung, TR posisinya dimana? Di satu sisi kita semua tahu beliau anggota dewan,” ucapnya.

“Di lain tempat   katanya mendapat kuasa dari Direktur PT Bumi Subur, Pak Hendra. Di sisi lain, katanya mau bantu H. Amari menyelesaikan persoalan ini. Saya bingung posisi beliau ini dimana, anggota dewan kah, kemudian mewakili perusahaan kah, atau mewakili H. Amari, ini tidak jelas,” lanjutnya.

Kuasa hukum menegaskan, dari ketidakjelasan sejak awal ini, kliennya sudah merasa sangat dirugikan. Misalnya, dulu TR berjanji akan membantu menyelesaikan perkara dugaan pencurian udang tersebut. Serta berani menjamin perkara itu tidak jalan.

“Berarti selesai secara kekeluargaan di Polres, dan sampai hari ini ternyata janjinya tidak sesuai. Karena kemarin ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi, nah ni kan sebagai indikasi bahwa pekara jalan terus. Sedangkan H. Amari sudah mengeluarkan sejumlah uang atau aset. Sudah tidak sesuai dengan janjinya,” terangnya.

Tetapi, kata dia, dari perhitungan Amari, Ia mengalami rugi banyak.

“Dari mobil Yaris itu dulu dibeli Pak Aman, adiknya H. Amari, seharga Rp 225 juta, dan sudah masuk uang Rp 125 juta. Akan tetapi ketika diserahkan ke TR, itu hanya dihargai Rp 75 juta, ini sudah rugi Rp 50 juta,” katanya.

“Kemudian, sebidang tanah, yang dulu, atau 3 tahun lalu dibeli Rp 1,3 miliar. Kalau misalnya dijual sekarang, Rp 1,5 miliar mungkin laku. Akan tetapi saat diserahkan ke TR, katanya dibeli sendiri, itu hanya dihargai Rp 1 miliar. Coba bayangkan berapa ruginya Pak Amari itu. Ditambah lagi jaminan sebidang tanah sebesar Rp 675 juta. Ini gak jelas untuk apa,” ucapnya.

Di sisi lain , kenapa harus menarik semua aset Amari dari TR, Mahmud menegaskan, selama ini Amari tidak pernah menerima tanda bukti penyerahan apapun. “Baik sejumlah uang, penyerahan sebidang tanah, penyerahan jaminan, tidak ada itu,” terangnya.

“Misal uang tunai Rp 425 juta sudah diserahkan ke TR. Itu tidak ada tanda bukti penerimanya. Apakah sudah diserahkan ke Pak Hendra selaku Direktur PT Bumi Subur, atau diserahkan ke penyidik, pakai uang titipan, ini tidak jelas. Atau mungkin masih disimpan sendiri oleh TR, ini H. Amari tidak tahu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, waktu yang diberikan pada Amari untuk membayar kerugian tersebut dinilai terlalu singkat. Amari harus membayar sekitar Rp 4 miliar hanya dalam kurun waktu 2 bulan saja.

 “Misalnya, ketentuannya, sebelum lebaran itu sudah harus mengembalikan Rp 2 miliar, setelah lebaran yang Rp 2 miliar atau Rp 1,8 miliar. Ini harus diselesaikan pada akhir bulan juni,” kata dia.

Masih kata Mahmud manyampaikan, ada juga perbedaan perlakukan pada Amari dalam perkara dugaan pencurian udang ini. “Maksud saya begini, ini kan dugaan kasus pencurian, akan tetapi barangnya itu dijual, katanya tidak ada kejahatan penadah. Loh padahal dari segi kecurigaan, perusahan tidak penah jual ecer pada masyarakat sekitar,” tegasnya.

Jadi kan lucu, Pak amari diduga melakukan pencurian, tapi barangnya dijual secara sah. Padahal kan masyarakat sekitar tahu, bahwa yang berhak menjual itu hanya perusahaan. Apalagi ini sampai senilai katanya Rp 15 miliar. Ini kan kan luar biasa,” pungkasnya. (Lim)

Berita Terbaru

Perkuat Sistem Listrik Tuban, PLN UIT JBM Rekonduktoring SUTT 150 kV Disiapkan Dukung Pertumbuhan Industri

Perkuat Sistem Listrik Tuban, PLN UIT JBM Rekonduktoring SUTT 150 kV Disiapkan Dukung Pertumbuhan Industri

Kamis, 10 Sep 2026 19:41 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 19:41 WIB

SurabayaPagi, Tuban – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat sistem transmisi listrik di Kabupaten Tuban, Jawa T…

Optimalkan Zakat Dorong Penguatan Unit Pengumpulan Zakat Tingkat Pemdes dan Kelurahan

Optimalkan Zakat Dorong Penguatan Unit Pengumpulan Zakat Tingkat Pemdes dan Kelurahan

Kamis, 10 Sep 2026 18:02 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI com. Sidoarjo - Demi mewujudkan optimalisasi penerimaan zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) perlu sinergi antara pemerintah daerah, Badan Amil Zakat…

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi seorang pria yang diduga kerap mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas di jalan sepi di wilayah K…

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – ASUS memperkuat layanan purnajual untuk pengguna laptop di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperpanjang masa g…

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rabu ( 9 September 2026 ) pukul 17.00, warga Desa Tingal Kec.Garum Kab.Blitar di kejutkan adanya tewasnya seorang laki laki sekitar…

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda …