Sebar Status WA Bohong, Pria Trenggalek Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penyebar hoax saat ditunjukkan kepada awak media.
Tersangka penyebar hoax saat ditunjukkan kepada awak media.

i

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek – Gara-gara membuat stories WhatsApp berisi informasi palsu, seorang pria asal Trenggalek harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tersangka berinisial JS (38) warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur

Informasi palsu yang dibuat yakni ia menyebut pamannya yang dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek terpapar covid-19. Stories tersebut kemudian di capture oleh orang lain berinisial BS dan diunggah ke media sosial Facebook  dengan tambahan narasi pada 22 Mei lalu.

Beredarnya informasi palsu membuat keluarga paman tersangka sempat dikucilkan oleh warga dilingkungannya karena dikira positif covid-19.

Namun Ketika hasil swab keluar diketahui bahwa paman tersangka negative covid-19.

Sang anak dari pama tersangka yang tak terima karena ulah tersangka melaporkan masalah tersebut ke Polres Trenggalek.

Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut langsung menangkap JS dan menetapkannya sebagai tersangka. Sedangkan BS yang menyebar ke media sosial juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi buron polisi.

"Kenyataannya paman (dari tersangka) tidak tertular Covid-19," kata Doni, saat rilis di Mapolres Trenggalek, Kamis (25/6/2020).

Saat rilis kasus, JS mengatakan kepada media ia tak memiliki maksud untuk menjelekkan sang paman saat membuat Stories tersebut.

“Spontan saja. (Saya) mengakui saya salah dan minta maaf sama keluarga,” ungkapnya.

Dalam stories yang ia buat, ia mengaku agar warga lebih waspada dan tak ceroboh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS diancam dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 54 ayat (2) jo pasal 17 huruf h ke UU RI 14/2008 tentang keterbukaan informasi public.

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…