SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan laporan polisi soal kegundahan SBY sudah diterima Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan empat akun media sosial itu menggunakan Pasal di KUHP baru.
"Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru)," kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
laporan polisi itu bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16. Adapun empat akun media sosial yang dilaporkan itu adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Keempatnya mengunggah kabar hoaks terkait SBY. Akun @AGRI FANANI disebut menampilkan insert video dengan judul 'anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI', kemudian akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul 'kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini'.
Lalu, akun @KajianOnline membuat konten berjudul 'SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit'. Terakhir akun TikTok @sudirowibudhiusmp berkata dengan menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya, dalam hal ini pion yang disebut akun itu adalah Roy Suryo.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bunyi LP itu.
Sebelumnya, Andi Arief mengaku baru-baru ini bertemu dengan SBY. Andi Arief menyebut SBY sama sekali tidak terlibat di isu ijazah Jokowi dan dirinya terganggu oleh hal itu.
"Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi ini," kata Andi Arief.
Partai Demokrat pun kemudian resmi melayangkan somasi kepada akun-akun, salah satunya akun TikTok berinisial SWBMP tudingan SBY terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi. Demokrat juga telah meminta akun tersebut meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Sebarkan Berita Bohong
"Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Laporan Demokrat tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan terkait dugaan menyebarkan berita bohong.
Dalam laporan yang disampaikan, pelapor menyebut adanya konten video di medsos memuat informasi bohong dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Konten yang dipermasalahkan berupa video di YouTube dan TikTok dengan narasi dan judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong.
Dalam laporan tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta sebuah flashdisk yang berisi data digital. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham