Korupsi Dana Pilkada, Dituntut 24 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, Kamis (25/6/2020).
Sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, Kamis (25/6/2020).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya-   Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menuntut mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Irwan Setiyadi dengan hukuman 2 tahun (24 bulan) penjara atas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilukada tahun anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 milliar.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak sanggup membayar, bakal digantikan dengan hukuman 1 bulan kurungan.

Berkas tuntutan dibacakan jaksa pada sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, Kamis (25/6/2020).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Irwan Setiyadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal  2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan  mengadili perkara menjatuhkan hukuman hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dikurangi dengan pidana yang telah dijalani,” kata jaksa Ali Prakoso membacakan berkas tuntutannya.

Kendati demikian, Jaksa tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti dikarenakan telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,2 milliar.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis Cokorda Gede Arthana memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini diusut Kejari Lamongan pada 2019 lalu. Modus yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan beberapa modus diantaranya, melakukan pembayaran tanpa surat perintah bayar yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih.

Merekayasa pembukuan belanja dengan melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan anggaran yang tidak sebenarnya, menyusun pembukuan belanja lebih tinggi dari yang sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak serta menggunakan sisa dana untuk kepentingan pribadinya. Nbd

Berita Terbaru

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Atap Rumah Warga di Tulungagung Rusak

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Atap Rumah Warga di Tulungagung Rusak

Selasa, 13 Jan 2026 10:38 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Diterjang angin puting beliung pada Senin (12/01/2026) kemarin, sebanyak 41 rumah warga di Kabupaten Tulungagung, dilaporkan…

Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Selasa, 13 Jan 2026 10:30 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menekan angka stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membentuk kolaborasi antara pemerintah…

Dishub Kota Malang Targetkan Rp15 Miliar Retribusi Parkir TJU Tahun 2026

Dishub Kota Malang Targetkan Rp15 Miliar Retribusi Parkir TJU Tahun 2026

Selasa, 13 Jan 2026 10:21 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menargetkan pendapatan dari Retribusi Parkir Tepi Jalan…

Pemkab Ponorogo Catat Alokasi DD Merosot 60 Persen Jadi Rp89,48 Miliar

Pemkab Ponorogo Catat Alokasi DD Merosot 60 Persen Jadi Rp89,48 Miliar

Selasa, 13 Jan 2026 10:01 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti putusan ari pemerintah pusat melalui kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah Kabupaten…

Antisipasi Potensi Luapan Banjir, Pemkab Situbondo Masifkan Normalisasi Sungai

Antisipasi Potensi Luapan Banjir, Pemkab Situbondo Masifkan Normalisasi Sungai

Selasa, 13 Jan 2026 09:51 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 09:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka mengantisipasi banjir luapan sungai khususnya di wilayah yang kerap menjadi potensi langganan banjir di Situbondo,…

Thom Haye Curhat Diteror

Thom Haye Curhat Diteror

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Digaji Persib Rp 750 Juta per Bulan      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Thom Haye curhat di media sosial, usai membantu Persib Bandung mengalahkan Persija Ja…