Gauli Siswi SMA, Dukun Cabul Nyaris Dimasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sukir pelaku pencabulan terhadap siswi SMA saat ditanya petugas dalam rilis.
Sukir pelaku pencabulan terhadap siswi SMA saat ditanya petugas dalam rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang mengamankan seorang dukun cabul yang dilaporkan karena menyetubuhi pasiennya yang masih dibawah umur.

Tersangka diketahui bernama Sukir (52), warga Pakis, Kabupaten Malang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang mengaku dukun tersebut bisa menyembuhkan jerawat dan keputihan kepada korban.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (26/6/2020) sore mengatakan, kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dengan tujuan untuk minta doa agar bisa lolos mengikuti seleksi Paskibra. Namun, hasil seleksi kemudian korban tetap dinyatakan tidak lolos.

“Setelah itu, pada April 2020 lalu tersangka kemudian mendatangi rumah korban lalu mengiming-imingi doa jawa agar korban terlindungi dan mempunyai banyak teman. Saat ini korban berusia 19 tahun dan masih duduk di bangku SMA,” papar Andaru.

Andaru menegaskan, tersangka juga mengaku kepada korban bahwa pihaknya bisa menyembuhkan jarawat dan keputihan. Korban pun mempercayai tersangka dan mendatangi rumah tersangka.

“Ketika di rumah tersangka, korban ini dipaksa untuk tidak mengenakan busana saat pengobatan berlangsung. Pengobatannya sendiri berupa membaluti sekaligus memijat seluruh badan korban dengan ramuan berupa minyak parfum, dan sejumlah kembang ke seluruh badan korban. Dimandikan dengan air kembang sembari di doa-doain,” terangnya.

Tidak berhenti sampai disitu, tambah Andaru, saat ingin menghilangkan penyakit keputihan korban ini, pelaku sebenarnya ingin menggunakan jarinya. Namun, karena pelaku mengaku takut jarinya terluka, digantikanlah jari tersebut dengan alat vital pelaku. Kejadian itu berlangsung selama sembilan kali, dan sialnya jerawat serta penyakit keputihan korba pun tidak menghilang.

“Korban dipaksa untuk diam oleh pelaku dan diancam jika berbicara ke orang lain, akan disantet oleh pelaku,” jelasnya.

Mendapati aksi bejad pelaku yang dilakukan berulang kali membuat korban merasa tertekan secara psikis. Ia pun terlihat gelisah.

Kegelisahan korban tertampak jelas oleh warga sekitar. Warga yang penasaran akhirnya bertanya kepada korban.

Karena sudah tidak kuat dengan tekanan tersebut, korban pun akhirnya menceritakan aksi bejad pelaku kepada korban.

“Mendengar cerita korban, warga pun geram atas kelakuan pelaku, dan sempat ingin main hakim kepada pelaku. Tapi Polsek setempat langsung mengamankan pelaku dan tidak sempat dimassa,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…