Gauli Siswi SMA, Dukun Cabul Nyaris Dimasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sukir pelaku pencabulan terhadap siswi SMA saat ditanya petugas dalam rilis.
Sukir pelaku pencabulan terhadap siswi SMA saat ditanya petugas dalam rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang mengamankan seorang dukun cabul yang dilaporkan karena menyetubuhi pasiennya yang masih dibawah umur.

Tersangka diketahui bernama Sukir (52), warga Pakis, Kabupaten Malang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang mengaku dukun tersebut bisa menyembuhkan jerawat dan keputihan kepada korban.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (26/6/2020) sore mengatakan, kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dengan tujuan untuk minta doa agar bisa lolos mengikuti seleksi Paskibra. Namun, hasil seleksi kemudian korban tetap dinyatakan tidak lolos.

“Setelah itu, pada April 2020 lalu tersangka kemudian mendatangi rumah korban lalu mengiming-imingi doa jawa agar korban terlindungi dan mempunyai banyak teman. Saat ini korban berusia 19 tahun dan masih duduk di bangku SMA,” papar Andaru.

Andaru menegaskan, tersangka juga mengaku kepada korban bahwa pihaknya bisa menyembuhkan jarawat dan keputihan. Korban pun mempercayai tersangka dan mendatangi rumah tersangka.

“Ketika di rumah tersangka, korban ini dipaksa untuk tidak mengenakan busana saat pengobatan berlangsung. Pengobatannya sendiri berupa membaluti sekaligus memijat seluruh badan korban dengan ramuan berupa minyak parfum, dan sejumlah kembang ke seluruh badan korban. Dimandikan dengan air kembang sembari di doa-doain,” terangnya.

Tidak berhenti sampai disitu, tambah Andaru, saat ingin menghilangkan penyakit keputihan korban ini, pelaku sebenarnya ingin menggunakan jarinya. Namun, karena pelaku mengaku takut jarinya terluka, digantikanlah jari tersebut dengan alat vital pelaku. Kejadian itu berlangsung selama sembilan kali, dan sialnya jerawat serta penyakit keputihan korba pun tidak menghilang.

“Korban dipaksa untuk diam oleh pelaku dan diancam jika berbicara ke orang lain, akan disantet oleh pelaku,” jelasnya.

Mendapati aksi bejad pelaku yang dilakukan berulang kali membuat korban merasa tertekan secara psikis. Ia pun terlihat gelisah.

Kegelisahan korban tertampak jelas oleh warga sekitar. Warga yang penasaran akhirnya bertanya kepada korban.

Karena sudah tidak kuat dengan tekanan tersebut, korban pun akhirnya menceritakan aksi bejad pelaku kepada korban.

“Mendengar cerita korban, warga pun geram atas kelakuan pelaku, dan sempat ingin main hakim kepada pelaku. Tapi Polsek setempat langsung mengamankan pelaku dan tidak sempat dimassa,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…