Dugaan Uang Suap Rp 20 Juta per CPNS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Kanwil Kemenag Jatim di Raya Juanda, Sidoarjo.
Kantor Kanwil Kemenag Jatim di Raya Juanda, Sidoarjo.

i

 

Menguak Adanya Dugaan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenag Jatim (2) 

 

Dugaan jual beli di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jatim, memunculkan pertanyaan besar.  Berapa sih biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan prioritas, sehingga bisa ditempatkan di sekolah yang sesuai domisili (tempat tinggal) mereka. Berdasarkan penelusuran Tim Surabaya Pagi, jika ingin mendapatkan perlakuan istimewa itu, para calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus membayar uang sebesar Rp 20 Juta pada oknum di Kanwil Kemenag.

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sumber dari internal Kemenag yang enggan disebutkan namanya mengatakan, uang suap dari para CPNS mengalir ke oknum pegawai Kemenag agar mereka ditempatkan di sekolah Madrasah yang berada satu daerah dengan rumah mereka. Ïni ’mainan’ para pegawai di sana. Harganya sekitar Rp 20 juta per orang. Berani bayar ya pasti bisa diatur mau ditempatkan di mana saja. Sistem kan bisa diakali,”kata sumber tersebut.

Ia menambahkan, jual beli jabatan di Kanwil Kemenag ini masuk kategori suap kecil-kecilan. Masih banyak praktek suap yang lebih besar. “Kalau jual beli jabatan ini, dengan harga Rp 20 juta, ini nilainya kecil di sana (Kanwil Kemenag Jatim). Yang lebih besar banyak, misalnya dalam pengerjaan proyek-proyek fisik.  Kalau yang beginian, besar banget suapnya, biasanya (para kontraktor) naruh uang muka dulu 25 persen (dari nilai pagu proyek) di depan sebagai jaminan,”tegas pria berusia 40 tahun ini.

Dugaan jual beli jabatan ini juga memunculkan protes dari sejumlah guru CPNS tahun 2018 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, yang merasa memakai jalur normal dan procedural.

Mereka menduga penempatan CPNS direkayasa dan dimanipulasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur yang saat itu dijabat oleh Haris Hasanudin. Haris terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan pada 2019 lalu.

Seorang guru Kemenag Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dugaan rekayasa penempatan CPNS Kemenag Jawa Timur telah dilaporkan ke Inpektorat Jenderal Kemenag.

Ia menjelaskan, penempatan CPNS guru seharusnya ditentukan berdasarkan ranking kelulusan dan dipasangkan dengan urutan formasi penempatan yang diupload oleh Kementerian Agama pada saat pendaftaran.

Namun pada saat penempatan, rangking dan formasi diabaikan. Penempatan justru sesuai domisili. “Yang membuat para CPNS guru yang lulus terkejut, karena penempatan CPNS guru sesuai dengan domisili CPNS,” imbuhnya.

Ia menambahkan urutan formasi penempatan yang diupload oleh Kementerian Agama dihapus dan diganti. Hanya total jumlah formasinya saja yang terlihat. “Pada saat pendaftaran dan penyusunan penempatan CPNS, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur dijabat oleh pelaksana (Plt), yaitu Haris Hasanuddin,” katanya.

Menurutnya, para CPNS tidak berani protes penempatan mereka karena takut dianggap mengundurkan diri, di-blacklist, dan tidak bisa mendaftar lagi pada tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) membantah dugaan adanya rekayasa penempatan formasi guru matematika CPNS 2018 ini. Melalui Humas Kakanwil Kemenag Jatim, Abdul Rofik mengatakan bahwa tidak ada rekayasa penempatan tersebut.

Saat tim Surabaya Pagi mencoba mengkonfirmasi mengenai aduan berdasarkan data tersebut, pihak Kanwil Kemenag Jatim tetap membantah adanya rekayasa tersebut.  "Kata siapa itu? Tidak, tidak ada kok," ujar Rofik dengan singkat saat dihubungi Surabaya Pagi.

Kompak dengan bawahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Ahmad Zayadi juga membantah ada dugaan rekayasa ini. "Enggak, nggak ada," jawabnya singkat saat dihubungi Surabaya Pagi.

Ahmad Zayadi juga  tidak merespon lagi pesan singkat dari Surabaya Pagi yang ingin mewawancarai dirinya secara langsung di Kanwil Kemenag Jatim. Hingga didatangi  ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Surabaya Pagi tidak dapat menemui Kakanwil Kemenag tersebut. tim SP

Berita Terbaru

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…

Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar

Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar

Kamis, 13 Agu 2026 23:14 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Kamis, bergerak datar 0 poin atau 0 persen menjadi Rp17.877 per dolar AS d…

PT Pertamina, Buka Internship 2026

PT Pertamina, Buka Internship 2026

Kamis, 13 Agu 2026 23:11 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:11 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Pertamina (Persero) terus berupaya untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya dengan membuka akses bagi g…

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

Kamis, 13 Agu 2026 23:07 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kuasa hukum Pemred SP Raditya M Khadaffi, buka borok Ditreskrimum Polda Jatim, dalam kesimpulan Praperadilan di PN Surabaya, Kamis (13/8).…