KPK Sidik Sudewo Dua Kasus Sekaligus. Pertama Dugaan Pemerasan Peras Kepala Desa . Kedua, Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pati Sudewo, yang kini telah ditetapkan tersangka korupsi mengaku dikorbankan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo mengaku tak mengetahui adanya permintaan uang terhadap para calon perangkat desa. Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek jalur kereta api DJKA oleh KPK.
"Apa dikorbankan? Dia ini politisi gaek. Anggota DPRD Pati paham track recordnya. Ada teganya? Masak kepala desa diperas," kata seorang anggota DPRD Pati, yang dihubungi Rabu (21/1).
KPK menyebut Bupati Pati Sudewo melakukan pemerasan terkait jual beli jabatan untuk jabatan perangkat desa. Sudewo memasang tarif Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Hal itu yang dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual-beli jabatan. Dia meminta tim sukses (timses) dan orang kepercayaannya meminta uang kepada calon perangkat desa.
"Sejak November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Penjelasan Tersangka Sadewo
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," ungkap Sudewo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Sudewo, ngaku pada masing-masing kecamatan ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Sudewo menjelaskan pelaksanaan rencana pengangkatan pengisian perangkat desa itu akan berlangsung pada Juli 2026. Dia menyebut dilakukannya pada Juli karena APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau tunjangan gaji perangkat desa selama empat bulan, yaitu dimulai dari September.
Sudewo juga mengaku belum pernah membahas secara formal maupun secara informal terkait pengisian perangkat desa kepada siapapun, termasuk kepada kepada Kepala Desa, Camat, kepada OPD (organisasi perangkat desa).
"Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksional soal perangkat desa itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan. Ada satu orang, katanya demikian, demikian," ujar Sudewo.
"Saya klarifikasi dia tidak melakukan dan sebagai penegasan. Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," lanjutnya.
Dia menyebut telah memanggil Tri Suharyono selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani pengisian perangkat desa tersebut di awal bulan Desember 2025. Pertemuan dilakukan agar draf peraturan Bupati terkait pengisian perangkat desa itu betul-betul dibuat untuk tidak ada celah bagi siapapun untuk bermain.
"Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas LSM dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi ya itu, dan itu betul-betul saya niatkan," tutur Sudewo.
"Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun," imbuh dia.
Sudewo Minta Tetap Tenang
Sudewo sekaligus membantah adanya pematokan harga terhadap pengisian perangkat desa yang nilainya dimulai dari Rp 125 juta dan di-mark up hingga Rp 225 juta. Dia juga turut menyampaikan pesan kepada seluruh warga Pati agar tetap tenang.
"Oh enggak (pemerasan). Saya pesan untuk warga Pati tetap tenang sudah," ungkap dia.
Seperti diketahui, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). KPK mengungkap tarif awal pemerasan yang ditetapkan oleh Sudewo juga di-mark up lagi oleh anak buahnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini berawal pada akhir tahun 2025, di mana Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati sendiri diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan dan saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)," terang Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan.
Dia menyebut, sejak bulan November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya (timses). Sudewo pun menunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timses di tiap-tiap Kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai 'Tim 8'.
KPK mengungkap Sudewo sudah ancang-ancang membaca peluang jual beli jabatan saat formasi calon perangkat desa (caperdes) dibuka.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1). Hari ini, Selasa (20/1/2025) KPK menggelar konferensi pers dan mengumumkan total ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ini telah ditahan di Rutan KPK.
Asep Guntur Rahayu menerangkan kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Asep menerangkan hal itu kemudian dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual beli jabatan. Dia meminta timses dan orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada caperdes.
Istri Musuh Sudewo Demo
Usai Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merasa sedih karena terjadi praktik korupsi di tengah warga yang sedang kebanjiran.
Rabu, istri terdakwa Teguh Istiyanto dan istri Supriyono alias Botok, musuh Sudewo, pun turun ke jalan menyambut penangkapan Bupati Sudewo.
Pentolan AMPB mengaku sangat prihatin karena Sudewo lolos pemakzulan justru baru beberapa bulan malah terjaring OTT oleh KPK.
"Saya sebagai warga Pati sangat prihatin sekali kejadian yang terjadi di Pati yang mana masyarakat Kabupaten Pati melalui DPRD pada 31 Oktober 2025 DPRD itu tidak memakzulkan Bupati Sudewo memilih melanjutkan pemerintahan Bupati Sudewo agar lebih baik," jelas Botok selepas keluar dari persidangan di PN Pati, Rabu (21/1/2026).
"Tapi faktanya belum ada tiga bulan Bupati Pati Sudewo melalui konspirasi jahat melalui camat kepala desa melakukan pemerasan terhadap kepala desa, itu adalah tindakan yang biadab, ini moral Kabupaten Pati yang bobrok," Botok melanjutkan.
Menurutnya, selama ini AMPB getol menggelar aksi karena mengetahui sikap dari Bupati Sudewo. Dia mengatakan kebijakan Sudewo dinilai memberatkan dan menyusahkan rakyat kecil seperti dirinya.
"Buktinya lewat kebijakan pajak untuk PKL pemerintah mau meras terhadap PKL, yang kedua lewat kebijakan menaikkan pajak yang tinggi itu juga pemerintah mau melakukan pemerasan terhadap masyarakat Pati," jelasnya.
"Ini terjadi pemerasan calon perangkat desa yang mau daftar itu diperas, terbukti OTT oleh KPK dan semalam sudah pers rilis di KPK," lanjut dia.
Pintu Masuk Perkara DJKA
Ternyata OTT itu juga menjadi pintu masuk KPK mengusut keterlibatan Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Asep.
Diketahui, dalam kasus suap proyek jalur kereta api, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Hal ini dijelaskan oleh jubir KPK Budi Prasetyo.
"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Dalam kasus ini pun, Sudewo sudah dua kali diperiksa. Pertama, Sudewo diperiksa pada Rabu (27/8/2025). Kemudian KPK kembali memeriksa Sudewo pada Senin (22/9/2025).
Seusai pemeriksaan pada Senin (22/9/2025), Sudewo juga sempat menjawab pertanyaan soal dugaan fee yang diterimanya dalam kasus ini. Sudewo menyebut hal itu sudah dijelaskan 2 tahun lalu.
"Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan," sebutnya saat itu.n erc/bin/jk/cr8/rmc
Editor : Moch Ilham