Tersangka Tak Ditahan Karena Ancaman Hukuman Dibawah 5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko Selasa (30/6/2020)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko Selasa (30/6/2020)

i

Surabaya Pagi,surabaya Penggerebekan tempat karaoke bernama R3 Cafe di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut satu tersangka merupakan pekerja di cafe tersebut sebagai seorang waiters. Tersangka itu bernama Dicky. "Kami sudah menetapkan satu tersangka atas nama inisial D, pekerjannya sebagai waiters di R3 Cafe tempat karaoke di mana tempat dilakukannya pnggeledahan," ujar Kabid Karaoke yang digerebek oleh Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim masih dilakukan penyidikan. Sebanyak 12 orang dari 19 yang diamankan telah diperiksa. "Kemudian berbagai alat bukti yang terkait dengan unsur tindak pidananya yaitu memudahkan proses cabul dalam suatu tempat atau menyediakan tempat. Ini dilakukan penyitaan, kemudian ada 12 LC yang diperiksa dan 1 tamu, 1 orang kasir 4 waiters dan 1 security," jelasnya. Masih kata Kabid Humas alasan tak dilakukan penahanan terhadap pria bernama Dicky tersebut lantaran ancaman hukumannya yang hanya 1 tahun 4 bulan. "Saat ini laporan polisi sudah diterbitkan dengan persangkaan pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Maka dalam ketentuan KUHAP tidak dapat diproses penahanan," katanya Mengenai posisi tersangka, Truno memastikan pelaku masih dalam pengawasan pihak kepolisian. Meski tak ditahan ia masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor di Blitar. "Posisinya yang jelas tidak dilakukan proses penahanan, namun diwajibkan lapor dengan domisili di Blitar," tambahnya. Mengenai tempat karaoke yang dijaga preman atau pria berbadan kekar pasca penutupan sementara, Truno enggan berkomentar. Yang pasti mengenai kelanjutan bisnis karaoke tersebut akan dikoordinasi kan antara Polres dan Pemda. "Itu beda kapasitas, kami fokus pada pencabulannya. Yang pasti untuk kelanjutan di buka atau di tutupnya karaoke itu, kami koordinasi kan ke Polres dan Pemda," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, penggerebekan R3 Cafe terjadi pada, Kamis (25/6/2020) lalu. Saat digerebek, polisi mendapati seorang pemandu lagu sedang melakukan hubungan seks di dalam room karaoke. "Saat penggerebekan petugas mendapati posisi pemandu lagu duduk di atas pangkuan tamu laki-laki dengan tidak memakai celana dalam dan roknya diangkat sepinggang," ucap Truno. Mengetahui hal itu petugas langsung mengamankan semua pekerja dan tamu yang terlibat dugaan kasus prostitusi yang ada di dalam cafe tersebut. Sebanyak 19 orang yang diamankan terdiri dari 12 Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu, seorang tamu, seorang kasir, empat waiters serta seorang sekuriti.nt Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…