3 Pengedar dan Pemakai Sabu di Mojokerto Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti dan para tersangka dalam rilis di Polresta Mojokerto.
Petugas menunjukkan barang bukti dan para tersangka dalam rilis di Polresta Mojokerto.

i

Meski kasus peredaran narkoba sudah banyak yang terbongkar namun nyatanya narkoba masih sulit untuk dibasmi bersih. Buktinya saja Satnarkoba Polresta Mojokerto baru-baru ini mengamankan 3 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Dwi Agus Susanti di Mojokerto,

Kiprah 3 pemuda sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu harus berakhir. Hal itu setelah mereka diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto.

Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa serbuk putih (sabu-sabu) seberat 9,93 dan sejumlah alat hisab sabu lainnya.

Ketiga pelaku yakni, Indra Setiawan (22) warga Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Odik Santoso (28) warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan Mokhamad Romli (31) warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Para pelaku diamankan pada, Minggu (28/6/2020). Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat jika di rumah pelaku Indra Setiawan sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

Mendapati laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengumpulkan cukup informasi dan akhirnya dilakukan penindakan.

Sekira pukul 07.00 WIB, petugas mengrebek rumah pelaku dan mengamankan barang bukti berupa dua buah pipet kaca warna bening berisi sabu.

Satu klip plastik warna bening berisi sisa sabu, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisab sabu yang ditemukan di dalam speaker aktif di dalam kamar rumah pelaku. Serta satu buah Handphone (HP) merk Oppo di atas meja kamar pelaku. Pelaku mengaku baru pesta sabu bersama pelaku Odik Santoso.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Odik di rumahnya dan mengamankan sebuah HP merk Oppo yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri. Kedua pelaku yang digiring ke Mapolresta Mojokerto mengaku mendapat barang haram tersebut dari Mokhamad Romli.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung mengrebek rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, enam klip plastik berisi sabu dengan berat 5,88 gram, satu buah kotak box tempat menyimpan sabu, satu buah sekrup warna putih, satu pack plastik kosong.

Satu buah timbangan elektrik merk Camry yang ditemukan di bawah almari rias dalam kamar pelaku, uang tunai sebesar Rp198 ribu yang ditemukan di saku celana belakang kanan dan satu buah HP merk Oppo yang ditemukan di atas kamar pelaku. Pelaku dan barang bukti langsung dikeler ke Mapolresta Mojokerto.

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Heri Siswanto mengatakan, ketiga pelaku merupakan pengedar. “Namun pelaku Indra Setiawan dan Odik Santoso selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai. Keduanya mendapatkan barang dari Mokhamad Romli,” ungkapnya, Selasa (30/6/2020).

Masih kata Kasat, sasaran pengedaran sabu para pelaku merupakan kelas menengah ke bawah. Namun hingga kini pihaknya belum menemukan pelajar sebagai pengguna sabu jaringan para pelaku. Pihaknya meminta masyarakat untuk bekerjasama memerangi narkoba.

“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

 

 

Berita Terbaru

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyiapkan kebijakan khusus bagi UMKM dalam menghadapi aturan wajib h…

Sebelum Dicopot, Purbaya Bilang Ada Oknum Pajak Bermain

Sebelum Dicopot, Purbaya Bilang Ada Oknum Pajak Bermain

Selasa, 15 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,sebelum dicopot, sempat bilang mencurigai ada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang …