Pembakar Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil Via Vallen terbakar. SP/ DECOM
Mobil Via Vallen terbakar. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pria pembakar mobil Via Vallen telah jadi tersangka dan ditahan. Pasal apa yang dijeratkan kepada pelaku?

"Pelaku akan di jerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Kapolres Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).

Apakah perbuatan pelaku direncanakan? Sumardji mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku perbuatan itu dilakukan secara spontan.

"Menurut pengakuan pelaku, dilakukan secara spontan," kata Sumardji.

Namun fakta di lapangan berkata lain karena polisi menemukan botol air mineral berbau bensin di tas yang dibawa pelaku. Bensin itulah yang diduga digunakan untuk membakar mobil Via Vallen. Belum diketahui dari mana bensin tersebut didapatkan.

Sebelum melakukan pembakaran, pelaku juga sempat mencorat-coret tembok rumah Via Vallen dengan spidol. Tulisan itu bernada ancaman karena ada kata mati dalam tulisan itu.

Tulisan tersebut berbunyi 'KIBUS ADA, ADA G K KSH HAK KU, PIJE PERSA 98 PIJE 97 MATI KALIAN BANG'.  dsy5

Berita Terbaru

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyoroti praktik berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal…

Aktivis KontraS Andrie Yunus, Masih Bed rest Tandur Kulit

Aktivis KontraS Andrie Yunus, Masih Bed rest Tandur Kulit

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI .COM: Oditur militer menghadirkan dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha sebagai ahli kasus…

Ada Situasi Khusus di Indonesia

Ada Situasi Khusus di Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 20:25 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com : Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira terkejut Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri rapat…

Iding Pardi Pede, terpilih jadi Dirut PT BEI

Iding Pardi Pede, terpilih jadi Dirut PT BEI

Rabu, 20 Mei 2026 20:00 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.com : Calon Direktur Utama PT. Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi,   optimistis terhadap masa depan pasar modal   Indonesia di tengah b…

Menteri Ekraf dorong IP lokal manfaatkan momentum geopolitik

Menteri Ekraf dorong IP lokal manfaatkan momentum geopolitik

Rabu, 20 Mei 2026 19:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:55 WIB

SURABAYAPAGI.com : Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menilai situasi geopolitik global saat ini dapat menjadi…

DHE REVISI, NEGARA MITRA DAPAT PRIORITAS

DHE REVISI, NEGARA MITRA DAPAT PRIORITAS

Rabu, 20 Mei 2026 19:53 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM : menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah memperketat aturan pengelolaan Devisa Hasil Deviden (DHE)…