SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pria pembakar mobil Via Vallen telah jadi tersangka dan ditahan. Pasal apa yang dijeratkan kepada pelaku?
"Pelaku akan di jerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Kapolres Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).
Apakah perbuatan pelaku direncanakan? Sumardji mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku perbuatan itu dilakukan secara spontan.
"Menurut pengakuan pelaku, dilakukan secara spontan," kata Sumardji.
Namun fakta di lapangan berkata lain karena polisi menemukan botol air mineral berbau bensin di tas yang dibawa pelaku. Bensin itulah yang diduga digunakan untuk membakar mobil Via Vallen. Belum diketahui dari mana bensin tersebut didapatkan.
Sebelum melakukan pembakaran, pelaku juga sempat mencorat-coret tembok rumah Via Vallen dengan spidol. Tulisan itu bernada ancaman karena ada kata mati dalam tulisan itu.
Tulisan tersebut berbunyi 'KIBUS ADA, ADA G K KSH HAK KU, PIJE PERSA 98 PIJE 97 MATI KALIAN BANG'. dsy5
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB
Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…
Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB
Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB
SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…
Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB
Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…
Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB
Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB
SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…
Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB
Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…
Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB
Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…