Dua Terdakwa Maling Motor Terancam Hukuman Lima Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Huzain dan Agus menjalani sidang keterangan saksi melalui video telekonferensi di PN Surabaya, Senin (6/7/2020).SP/BUDI
Terdakwa Huzain dan Agus menjalani sidang keterangan saksi melalui video telekonferensi di PN Surabaya, Senin (6/7/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua terdakwa pencurian kendaraan bermotor bersenjata air gun asal Kabupaten Lumajang, Moch Huzain alias Husein (31) dan Agus Sugiono (25) diadili di ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti mendatangkan saksi korban dalam persidangan. Yakni Ribut, warga Jalan Jangkungan Gang I, Surabaya.

Keterangan yang disampaikan Ribut, bahwa saat itu terdakwa Huzain mencoba mengambil motor honda beat bernopol L 6028 GL miliknya. Karena mendengan suara aneh dari luar, lantas Ribut keluar dan mencari sumber suara. Ternyata motor kesayangannya itu hilang digondol maling.

Seketika itu, Ribut berteriak maling dan mengundang perhatian warga sekitar. Terdakwa Huzain pun dikejar dan berhasil diamankan warga. “Betul pak hakim, saat itu saya sedang tidur. Bangun kok motor saya sudah hilang, akhirnya dia tertangkap,” kata Ribut saat memberikan keterangan di depan ketua hakim Tongani, Senin (6/7/2020).

Setelah mengamankan terdakwa Huzain, ternyata Ia tak sendirian dalam melancarkan aksinya. Ia ditemani oleh terdakwa Agus yang saat itu standby menunggu di dalam mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol M 1897 NH yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Warga bersama petugas kepolisian ada banyak kunci T, plat nomor palsu dan senjata airgun,” akunya.

Ketua hakim menanyakan kepada kedua terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti kunci T modifikasi, senjata airgun dan plat nomor palsu itu. “Benar itu milik kalian? Itu kamu simpan di dalam mobil ya?,” tanya Tongani seraya JPU Suwarti menunjukkan barang buktinya.

Para terdakwa membenarkan, kalau barang bukti yang ditunjukkan JPU Suwarti saat sidang adalah milik mereka. Berbagai jenis kunci T modifikasian itu sengaja dibuat untuk memudahkan mengambil motor, sedangkan plat nomor palsunya dipasang ketika berhasil mengambil sebuah motor curian. Kemudian senjata airgun tersebut di gunakan untuk menakut-nakuti korban ketika keadaan kepepet.

“Benar yang mulia, itu barang buktinya,” ucapnya serempak.

Setelah mendengar keterangan saksi dan kedua terdakwa ketua hakim menutup dan menunda persidangan seminggu kedepan dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan JPU.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa bakal diancam hukuman lima tahun penjara yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.Nbd

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…