Dua Terdakwa Maling Motor Terancam Hukuman Lima Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Huzain dan Agus menjalani sidang keterangan saksi melalui video telekonferensi di PN Surabaya, Senin (6/7/2020).SP/BUDI
Terdakwa Huzain dan Agus menjalani sidang keterangan saksi melalui video telekonferensi di PN Surabaya, Senin (6/7/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua terdakwa pencurian kendaraan bermotor bersenjata air gun asal Kabupaten Lumajang, Moch Huzain alias Husein (31) dan Agus Sugiono (25) diadili di ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti mendatangkan saksi korban dalam persidangan. Yakni Ribut, warga Jalan Jangkungan Gang I, Surabaya.

Keterangan yang disampaikan Ribut, bahwa saat itu terdakwa Huzain mencoba mengambil motor honda beat bernopol L 6028 GL miliknya. Karena mendengan suara aneh dari luar, lantas Ribut keluar dan mencari sumber suara. Ternyata motor kesayangannya itu hilang digondol maling.

Seketika itu, Ribut berteriak maling dan mengundang perhatian warga sekitar. Terdakwa Huzain pun dikejar dan berhasil diamankan warga. “Betul pak hakim, saat itu saya sedang tidur. Bangun kok motor saya sudah hilang, akhirnya dia tertangkap,” kata Ribut saat memberikan keterangan di depan ketua hakim Tongani, Senin (6/7/2020).

Setelah mengamankan terdakwa Huzain, ternyata Ia tak sendirian dalam melancarkan aksinya. Ia ditemani oleh terdakwa Agus yang saat itu standby menunggu di dalam mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol M 1897 NH yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Warga bersama petugas kepolisian ada banyak kunci T, plat nomor palsu dan senjata airgun,” akunya.

Ketua hakim menanyakan kepada kedua terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti kunci T modifikasi, senjata airgun dan plat nomor palsu itu. “Benar itu milik kalian? Itu kamu simpan di dalam mobil ya?,” tanya Tongani seraya JPU Suwarti menunjukkan barang buktinya.

Para terdakwa membenarkan, kalau barang bukti yang ditunjukkan JPU Suwarti saat sidang adalah milik mereka. Berbagai jenis kunci T modifikasian itu sengaja dibuat untuk memudahkan mengambil motor, sedangkan plat nomor palsunya dipasang ketika berhasil mengambil sebuah motor curian. Kemudian senjata airgun tersebut di gunakan untuk menakut-nakuti korban ketika keadaan kepepet.

“Benar yang mulia, itu barang buktinya,” ucapnya serempak.

Setelah mendengar keterangan saksi dan kedua terdakwa ketua hakim menutup dan menunda persidangan seminggu kedepan dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan JPU.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa bakal diancam hukuman lima tahun penjara yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.Nbd

Berita Terbaru

KASUS PENGGELAPAN UANG Rp. 1M, NAIK PENYELIDIKAN.

KASUS PENGGELAPAN UANG Rp. 1M, NAIK PENYELIDIKAN.

Kamis, 23 Apr 2026 19:32 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:32 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA: Selebgram Fujianti Utami atau Fuji menyatakan pesimistis uang miliaran rupiah miliknya dapat kembali dalam kasus dugaan penggelapan yang…

Marc Marquez, tak Sabar Tunggu Balapan di Jerez

Marc Marquez, tak Sabar Tunggu Balapan di Jerez

Kamis, 23 Apr 2026 19:30 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI-SPANYOL : Pebalap Ducati, Marc Marquez, sudah bisa memulihkan diri. Dia menyebut balapan di Jerez istimewa. MotoGP Spanyol 2026 Ini digelar pada…

Berhaji, Umrah Berkali-kali

Berhaji, Umrah Berkali-kali

Kamis, 23 Apr 2026 19:26 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:26 WIB

            Saat berhaji, saya sempat melakukan umrah berkali-kali dalam satu perjalanan haji (safar).Ini dilakukan jamaah haji usia muda seperti saya. Hal ini …

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Membludaknya kasus perceraian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan pada Kamis, (23/4/2026) dilakukan…

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa d…

Tembus Pasar Amerika, PT Royal Regent Manufacturing Lepas Ekspor Perdana

Tembus Pasar Amerika, PT Royal Regent Manufacturing Lepas Ekspor Perdana

Kamis, 23 Apr 2026 16:25 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.Com, MADIUN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C…