Dua Terdakwa Maling Motor Terancam Hukuman Lima Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Huzain dan Agus menjalani sidang keterangan saksi melalui video telekonferensi di PN Surabaya, Senin (6/7/2020).SP/BUDI
Terdakwa Huzain dan Agus menjalani sidang keterangan saksi melalui video telekonferensi di PN Surabaya, Senin (6/7/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua terdakwa pencurian kendaraan bermotor bersenjata air gun asal Kabupaten Lumajang, Moch Huzain alias Husein (31) dan Agus Sugiono (25) diadili di ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti mendatangkan saksi korban dalam persidangan. Yakni Ribut, warga Jalan Jangkungan Gang I, Surabaya.

Keterangan yang disampaikan Ribut, bahwa saat itu terdakwa Huzain mencoba mengambil motor honda beat bernopol L 6028 GL miliknya. Karena mendengan suara aneh dari luar, lantas Ribut keluar dan mencari sumber suara. Ternyata motor kesayangannya itu hilang digondol maling.

Seketika itu, Ribut berteriak maling dan mengundang perhatian warga sekitar. Terdakwa Huzain pun dikejar dan berhasil diamankan warga. “Betul pak hakim, saat itu saya sedang tidur. Bangun kok motor saya sudah hilang, akhirnya dia tertangkap,” kata Ribut saat memberikan keterangan di depan ketua hakim Tongani, Senin (6/7/2020).

Setelah mengamankan terdakwa Huzain, ternyata Ia tak sendirian dalam melancarkan aksinya. Ia ditemani oleh terdakwa Agus yang saat itu standby menunggu di dalam mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol M 1897 NH yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Warga bersama petugas kepolisian ada banyak kunci T, plat nomor palsu dan senjata airgun,” akunya.

Ketua hakim menanyakan kepada kedua terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti kunci T modifikasi, senjata airgun dan plat nomor palsu itu. “Benar itu milik kalian? Itu kamu simpan di dalam mobil ya?,” tanya Tongani seraya JPU Suwarti menunjukkan barang buktinya.

Para terdakwa membenarkan, kalau barang bukti yang ditunjukkan JPU Suwarti saat sidang adalah milik mereka. Berbagai jenis kunci T modifikasian itu sengaja dibuat untuk memudahkan mengambil motor, sedangkan plat nomor palsunya dipasang ketika berhasil mengambil sebuah motor curian. Kemudian senjata airgun tersebut di gunakan untuk menakut-nakuti korban ketika keadaan kepepet.

“Benar yang mulia, itu barang buktinya,” ucapnya serempak.

Setelah mendengar keterangan saksi dan kedua terdakwa ketua hakim menutup dan menunda persidangan seminggu kedepan dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan JPU.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa bakal diancam hukuman lima tahun penjara yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.Nbd

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…