Tipu Uang Pasir, Perangkat Desa Pesing Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendro Dwi Cahyono yang jadi tersangka atas kasus jual beli pasir. SP/can
Perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendro Dwi Cahyono yang jadi tersangka atas kasus jual beli pasir. SP/can

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Oknum perangkat desa Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendro Dwi Cahyono akhirnya jadi tersangka di Mapolres Kediri. Ia ditetapkan tersangka usai dilakukan penyidikan oleh Unit Reskrim Polres Kediri.

Sebelumnya, Hendro dilaporkan Kristanto, warga Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri atas kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian pasir.

Kasus tersebut berawal Kristanto memesan pasir kepada Hendra. Rencananya material pasir tersebut hendak digunakan pembangunan tempat ibadah di Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri. 

Kasat Reskrim, Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangani kasus tersebut. Bahkan pihkanya sudah menetapkan satu tersangka. "Sudah saya periksa sebagai tersangka untuk kasus itu," ujarnya melalui ponselnya, Senin (6/7/2020).

AKP Gilang menambahkan, setelah adanya penetapan tersangka, polisi secepatnya merampungkan berkas agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kita selesaikan pemberkasan dulu. Kalau sudah kita nyatakan lengkap kita limpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Mohamad Karim Amrulloh, S.H, selaku kuasa hukum Kristanto menuturkan, pelaku dipolisikan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 6,5 juta yang akan digunakan untuk pembelian pasir. 

“Klien saya atas nama Kristanto, sejak bulan Oktober 2019 lalu telah memesan pasir kepada terlapor dan telah membayar pesanan itu sebesar Rp 6,5 juta untuk 10 rit. Tapi pasir yang dipesan tersebut hingga laporan ke polisi dibuat, tidak pernah diterima klien saya. Setiap ditanyakan kapan pasir akan dikirim, Pak Hendro selalu beralasan," kata Karim Amrulloh.

Sementara itu, Hendro Dwi Cahyono yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Kediri membantah tuduhan tersebut.  Menurutnya, uang tersebut telah dikembalikan melalui istrinya. Tetapi oleh sang istri digunakan terlebih dahulu untuk membayar hutang kepada orang lain.

“Tuduhan itu tidak benar. Karena uang itu sudah saya kembalikan melalui istri. Saya kirimkan rekaman pembicaraan antara istri,” kata Hendro Dwi Cahyono melalui sambungan telepon.

Dari rekaman berdurasi 23.44 menit milik Hendro itu berisi percakapan antara dirinya dengan seorang perempuan. Di percakapan itu perempuan tersebut mengatakan, apabila uang pengembalian dari Hendro hendak diberikan. Tetapi terlebih dahulu dipakai untuk membayar hutang. Perempuan tersebut berjanji akan memberikan uang untuk pengembalian pembayaran pasir setelah mendapat uang dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, Hendro Dwi Cahyono menjadi terlapor di kepolisian atas beberapa kasus. Sebelumnya ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dua buah mobil. Berikutnya, dilaporkan lagi terkait kasus dugaan penipuan investasi di penambangan pasir. Sedangkan, laporan ketiga ini adalah penipuan dan penggelapan uang pembelian pasir ke Polres Kediri. Can

Berita Terbaru

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …

Desak Pemulihan PJU Pantura, PK PMII Sunan Drajat Serahkan Policy Brief ke Wabup Lamongan

Desak Pemulihan PJU Pantura, PK PMII Sunan Drajat Serahkan Policy Brief ke Wabup Lamongan

Kamis, 23 Jul 2026 17:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Ratusan titik penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Pantura, khususnya Kecamatan Paciran dan Brondong diketahui sudah tidak bisa…

Rayakan Hari Anak Nasional, KAI Daop 7 Beri Ruang Ekspresi Anak Disabilitas Terkait Perjalanan Kereta Api

Rayakan Hari Anak Nasional, KAI Daop 7 Beri Ruang Ekspresi Anak Disabilitas Terkait Perjalanan Kereta Api

Kamis, 23 Jul 2026 15:18 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com. Blitar - Setiap tanggal 23 Juli, KAI Daop 7 Madiun, sambut Hari Anak Nasional, harl ini (Kamis 23 Juli 2033) di gelar di stasiun Blitar…

Wujudkan Pertanian Berbasis Data, Dinas Pangan Sidoarjo Matangkan Implementasi SIGAP

Wujudkan Pertanian Berbasis Data, Dinas Pangan Sidoarjo Matangkan Implementasi SIGAP

Kamis, 23 Jul 2026 14:54 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai wujud langkah awal memperkuat penerapan sistem pertanian berbasis data dan teknologi informasi agar pengambilan kebijakan…