Tipu Uang Pasir, Perangkat Desa Pesing Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendro Dwi Cahyono yang jadi tersangka atas kasus jual beli pasir. SP/can
Perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendro Dwi Cahyono yang jadi tersangka atas kasus jual beli pasir. SP/can

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Oknum perangkat desa Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendro Dwi Cahyono akhirnya jadi tersangka di Mapolres Kediri. Ia ditetapkan tersangka usai dilakukan penyidikan oleh Unit Reskrim Polres Kediri.

Sebelumnya, Hendro dilaporkan Kristanto, warga Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri atas kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian pasir.

Kasus tersebut berawal Kristanto memesan pasir kepada Hendra. Rencananya material pasir tersebut hendak digunakan pembangunan tempat ibadah di Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri. 

Kasat Reskrim, Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangani kasus tersebut. Bahkan pihkanya sudah menetapkan satu tersangka. "Sudah saya periksa sebagai tersangka untuk kasus itu," ujarnya melalui ponselnya, Senin (6/7/2020).

AKP Gilang menambahkan, setelah adanya penetapan tersangka, polisi secepatnya merampungkan berkas agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kita selesaikan pemberkasan dulu. Kalau sudah kita nyatakan lengkap kita limpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Mohamad Karim Amrulloh, S.H, selaku kuasa hukum Kristanto menuturkan, pelaku dipolisikan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 6,5 juta yang akan digunakan untuk pembelian pasir. 

“Klien saya atas nama Kristanto, sejak bulan Oktober 2019 lalu telah memesan pasir kepada terlapor dan telah membayar pesanan itu sebesar Rp 6,5 juta untuk 10 rit. Tapi pasir yang dipesan tersebut hingga laporan ke polisi dibuat, tidak pernah diterima klien saya. Setiap ditanyakan kapan pasir akan dikirim, Pak Hendro selalu beralasan," kata Karim Amrulloh.

Sementara itu, Hendro Dwi Cahyono yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Kediri membantah tuduhan tersebut.  Menurutnya, uang tersebut telah dikembalikan melalui istrinya. Tetapi oleh sang istri digunakan terlebih dahulu untuk membayar hutang kepada orang lain.

“Tuduhan itu tidak benar. Karena uang itu sudah saya kembalikan melalui istri. Saya kirimkan rekaman pembicaraan antara istri,” kata Hendro Dwi Cahyono melalui sambungan telepon.

Dari rekaman berdurasi 23.44 menit milik Hendro itu berisi percakapan antara dirinya dengan seorang perempuan. Di percakapan itu perempuan tersebut mengatakan, apabila uang pengembalian dari Hendro hendak diberikan. Tetapi terlebih dahulu dipakai untuk membayar hutang. Perempuan tersebut berjanji akan memberikan uang untuk pengembalian pembayaran pasir setelah mendapat uang dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, Hendro Dwi Cahyono menjadi terlapor di kepolisian atas beberapa kasus. Sebelumnya ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dua buah mobil. Berikutnya, dilaporkan lagi terkait kasus dugaan penipuan investasi di penambangan pasir. Sedangkan, laporan ketiga ini adalah penipuan dan penggelapan uang pembelian pasir ke Polres Kediri. Can

Berita Terbaru

Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

Dakwaan KPK Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek oleh Maidi

Minggu, 14 Jun 2026 15:35 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 15:35 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi kota Madiun, Kamis (11/6/2026). Dalam dakwaannya JPU menyebut Maidi …

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Gresik akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan b…

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Petani di Jember Merugi Gagal Panen, Puluhan Hektare Jagung dan Padi Ludes Diserang Tikus

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam beberapa pekan terakhir, para petani jagung dan padi di wilayah Jember, Jawa Timur mulai merugi lantaran gagal panen akibat…

Gandeng BRI dan Polytron, PLN Group Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Gandeng BRI dan Polytron, PLN Group Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Timur

Minggu, 14 Jun 2026 14:08 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam upaya mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan, PLN Group Jawa Timur menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) d…

Menuju MBG Berkualitas, DPRD Gresik Dorong Standarisasi Dapur dan Perlindungan Tenaga Kerja

Menuju MBG Berkualitas, DPRD Gresik Dorong Standarisasi Dapur dan Perlindungan Tenaga Kerja

Minggu, 14 Jun 2026 14:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen pemerintah dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mendapat dukungan dan pengawalan serius dari DPRD K…

Gelar Apel Pasukan dan Peralatan, PLN UID Jatim Perkuat Sinergi Mitra Dengan

Gelar Apel Pasukan dan Peralatan, PLN UID Jatim Perkuat Sinergi Mitra Dengan

Minggu, 14 Jun 2026 14:02 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 14:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menggelar Apel Gelar Peralatan dan Personel Kontrak Harga Satuan Jasa (KHS) K…