Tak Bisa Beli Ganja, Pria di Malang Tanam 17 Pohon Ganja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis ungkap kasus tentang penyalahgunaan narkotika di Mapolres Malang, Senin (6/7/2020).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis ungkap kasus tentang penyalahgunaan narkotika di Mapolres Malang, Senin (6/7/2020).

i

Kedapatan menanam 17 pohon ganja, pria di Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Alih-alih untuk dijual, pelaku mengaku hasil panen ganja ia gunakan untuk diri sendiri. Kepada petugas, ia mengaku mengkonsumsi ganja untuk menambah nafsu makan. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Ariyono di Malang,

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang meringkus seorang pria bernama Jarot Sucipto (37), warga Kelurahan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I ganja. 

Dia kedapatan menanam pohon ganja sebanyak 17 buah di dua rumahnya dengan dalih untuk konsumsi pribadi sebagai penambah nafsu makan.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dan olah TKP (tempat kejadian perkara), tersangka menanam belasan ganja di rumah ibu mertuanya  di Desa Taman Ksatrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, selama dua tahun.

"Dari hasil penangkapan di rumah pelaku, kami menyita barang bukti sebanyak 17 tanaman ganja dalam polybag. Tanaman ganja ini diletakkan di atas plafon rumah," ujarnya kepada awak media ketika rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Senin (6/7/2020). 

Dari pengakuannya, pelaku telah menanam tanaman ganja tersebut selama dua tahun dan sudah merasakan empat kali panen. Ia mengaku nekat menanam tanaman ganja tersebut lantaran hemat dan tak mampu membeli karena harganya yang mahal.

"Saya menanamnya untuk dikonsumsi sendiri. Sebagai menambah nafsu makan. Soalnya saya sering nggak nafsu makan. Jadi, tidak saya dijual," ujarnya saat konferensi pers di Polres Malang, Senin, 6 Juli 2020.

Dia menambahkan bahwa selama dua tahun itu dirinya belajar menanam ganja dari internet. Dia menjelaskan awalnya dengan membeli ganja kering dan kemudian ditanamnya untuk dikembangkan di rumah pribadinya di Kelurahan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kemudian, hasil pembibitan tersebut ditanam kembali olehnya di rumah orangtuanya di Desa Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dia mengaku menyembunyikan pohon ganja di plafon rumah agar tidak ketahuan orang lain.

"Mau beli susah dan harganya mahal. Makanya menanam sendiri dengan belajar dari internet," kata bapak dua anak ini.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Malang Kabupaten Ajun Komisaris Besar Hendri Umar mengungkapkan ditangkapnya JS itu berawal dari informasi masyarakat sekitarnya.

Berdasarkan informasi itulah, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Malang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah orangtuanya di Desa Taman Satrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

"Pelaku kami tangkap di rumah orang tuanya di Tirtoyudo. Saat penangkapan, kami juga amankan barang bukti pohon ganja dengan umur masih sekitar setengah bulanan," tuturnya.

Ia menambahkan, pelaku dikatakannya sering melakukan pesta ganja di rumahnya. Pesta ganja tersebut digelar tersangka bersama rekan-rekannya usai panen.

“Setelah panen ganja, tersangka ini biasanya mengajak kawan-kawannya untuk menikmati ganja di rumahnya. Ganja itu ditanam sendiri karena tersangka tidak mampu membeli ganja,” ujarnya.

Sementara itu, JS berdalih ganja tersebut ia tanam di rumah mertuanya di Tirtoyudo setelah mengambil bibit ganja turunannya yang ia tanam sendiri di jalan Muharto, Kota Malang.

“Bibit ganja turunan ini saya ambil dari tanaman ganja di rumah Muharto. Sudah 2 tahun saya tanam. Selama ini sudah panen 4 kali,” papar JS.

JS menambahkan, tanaman ganja yang siap dipanen berumur 6 bulan lebih. “Kalau yang 17 tanaman ini masih berumur setengah bulan. Biasanya kita panen kalau umurnya sudah 6 bulan. Saya tanam sendiri karena tak punya uang buat beli ganja. Biar hemat,” pungkas JS.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal, 5 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…