Serobot Tanah Orang, Dosen Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Budi Prasetyo saat dengarkan tuntutan JPU
Terdakwa Budi Prasetyo saat dengarkan tuntutan JPU

i

Surabaya Pagi.com, Sidoarjo - Sidang kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa DR Budi Prasetyo, SE, SH, MH warga Perum Kemiri Indah, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (7/7/2020). Kali ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas perbuatan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Kabul Irianto itu.

JPU Anoek Ekawati menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara karena melanggar pasal 167 KUHP yakni memasuki tanah orang lain tanpa ijin yang berhak. Pada ayat 1, disebutkan bahwa.

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Menurut JPU Anoek Ekawati, berdasar keterangan saksi Mujiono selaku pelapor dan pemilik tanah bahwa saksi membeli sebidang tanah seluas 354 m2 di Perumahan Kemiri Indah Desa Kemiri Sidoarjo. Tanah itu dimiliki sejak 4 Agustus 2015 silam. Bahkan transaksinya dilakukan di hadapan notaris Yuli Ekawati yang berkantor di Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan. Namun sekitar tahun 2016, tanah milik saksi Mujiono disewakan oleh ketua RW setempat kepada terdakwa tanpa sepengetahuan saksi pelapor.

Bahkan terdakwa Budi Prasetyo kemudian mendirikan bangunan permanen. Merasa tanahnya dikuasai terdakwa, saksi Mujiono lantas menegor terdakwa agar mengosongkan tanah tersebut. Namun terdakwa tetap ngotot tidak mau pergi dan ingin menyewanya.

Tanpa persetujuan pelapor, terdakwa nekat menyewa tanah tersebut dengan mentrasfer uang sebesar Rp 30 Juta rupiah ke rekening pelapor yang didapatnya dari adik pelapor. Bukti transfer diberikan oleh terdakwa ke pelapor Mujiono di kantornya.

Merasa tidak berniat menyewakan tanahnya, pelapor berusaha mengembalikan uang transferan tersebut tapi terdakwa menolaknya. Pelapor Mujiono, mengaku sudah berusaha mengembalikan uang terdakwa sebesar 30 juta.

“Saat itu saya mengembalikan uang tersebut ke rumahnya namun di tolak, dengan terdakwa memberikan 3 solusi yang berat bagi saya. Jangan 30 juta yang dikembalikan, jadikan 30 Milliar kalo mau mengembalikan. Atau saya kasih tiga solusi, yang pertama saya beli tanah itu, kedua tunggu selama 30 tahun dan yang ketiga selesaikan di pengadilan,” ungkap Mujiono sembari menirukan kata-kata sesumbar terdakwa yang juga seorang dosen itu.

Lantaran terdakwa masih ngotot, akhirnya Mujiono selaku pemilik tanah mengadukan ke polisi tahun 2017 dan baru sekarang masuk ke persidangan dengan tuntutan JPU. Mendengar tuntutan JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan. sg

Berita Terbaru

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya menekan angka kemiskinan, Bupati Jember Muhammad Fawait mengajak tokoh pesantren  bersama dengan para perwakilan …

Wali Kota Mojokerto Gelar Open House 1 Syawal, Ajak Warga Bersilaturahmi di Rumah Rakyat

Wali Kota Mojokerto Gelar Open House 1 Syawal, Ajak Warga Bersilaturahmi di Rumah Rakyat

Minggu, 15 Mar 2026 15:01 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengundang masyarakat untuk bersilaturahmi pada perayaan Idul Fitri mendatang melalui open…

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Destinasi wisata Coban Talun, yang merupakan salah satu air terjun yang berada di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menyimpan…

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai bentuk komitmen BYD untuk turut mendukung kenyamanan pemudik saat akan pulang ke kampung halaman, kini BYD menghadirkan…

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - MG, yang merupakan pabrikan unggul asal Inggris kembali memamerkan crossover listrik terbarunya yang bernama ‘MG 4X’, yang memang di…

Jetour Hadirkan Program Free Check-Up di 12 Showroom dan Siaga Bengkel di Momen Lebaran

Jetour Hadirkan Program Free Check-Up di 12 Showroom dan Siaga Bengkel di Momen Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 13:11 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menjelang arus mudik lebaran 2026, berbagai persiapan biasanya dilakukan masyarakat sebelum melakukan perjalanan ke kampung…