Serobot Tanah Orang, Dosen Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Budi Prasetyo saat dengarkan tuntutan JPU
Terdakwa Budi Prasetyo saat dengarkan tuntutan JPU

i

Surabaya Pagi.com, Sidoarjo - Sidang kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa DR Budi Prasetyo, SE, SH, MH warga Perum Kemiri Indah, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (7/7/2020). Kali ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas perbuatan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Kabul Irianto itu.

JPU Anoek Ekawati menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara karena melanggar pasal 167 KUHP yakni memasuki tanah orang lain tanpa ijin yang berhak. Pada ayat 1, disebutkan bahwa.

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Menurut JPU Anoek Ekawati, berdasar keterangan saksi Mujiono selaku pelapor dan pemilik tanah bahwa saksi membeli sebidang tanah seluas 354 m2 di Perumahan Kemiri Indah Desa Kemiri Sidoarjo. Tanah itu dimiliki sejak 4 Agustus 2015 silam. Bahkan transaksinya dilakukan di hadapan notaris Yuli Ekawati yang berkantor di Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan. Namun sekitar tahun 2016, tanah milik saksi Mujiono disewakan oleh ketua RW setempat kepada terdakwa tanpa sepengetahuan saksi pelapor.

Bahkan terdakwa Budi Prasetyo kemudian mendirikan bangunan permanen. Merasa tanahnya dikuasai terdakwa, saksi Mujiono lantas menegor terdakwa agar mengosongkan tanah tersebut. Namun terdakwa tetap ngotot tidak mau pergi dan ingin menyewanya.

Tanpa persetujuan pelapor, terdakwa nekat menyewa tanah tersebut dengan mentrasfer uang sebesar Rp 30 Juta rupiah ke rekening pelapor yang didapatnya dari adik pelapor. Bukti transfer diberikan oleh terdakwa ke pelapor Mujiono di kantornya.

Merasa tidak berniat menyewakan tanahnya, pelapor berusaha mengembalikan uang transferan tersebut tapi terdakwa menolaknya. Pelapor Mujiono, mengaku sudah berusaha mengembalikan uang terdakwa sebesar 30 juta.

“Saat itu saya mengembalikan uang tersebut ke rumahnya namun di tolak, dengan terdakwa memberikan 3 solusi yang berat bagi saya. Jangan 30 juta yang dikembalikan, jadikan 30 Milliar kalo mau mengembalikan. Atau saya kasih tiga solusi, yang pertama saya beli tanah itu, kedua tunggu selama 30 tahun dan yang ketiga selesaikan di pengadilan,” ungkap Mujiono sembari menirukan kata-kata sesumbar terdakwa yang juga seorang dosen itu.

Lantaran terdakwa masih ngotot, akhirnya Mujiono selaku pemilik tanah mengadukan ke polisi tahun 2017 dan baru sekarang masuk ke persidangan dengan tuntutan JPU. Mendengar tuntutan JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan. sg

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …