Serobot Tanah Orang, Dosen Dituntut 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Budi Prasetyo saat dengarkan tuntutan JPU
Terdakwa Budi Prasetyo saat dengarkan tuntutan JPU

i

Surabaya Pagi.com, Sidoarjo - Sidang kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa DR Budi Prasetyo, SE, SH, MH warga Perum Kemiri Indah, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (7/7/2020). Kali ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas perbuatan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Kabul Irianto itu.

JPU Anoek Ekawati menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara karena melanggar pasal 167 KUHP yakni memasuki tanah orang lain tanpa ijin yang berhak. Pada ayat 1, disebutkan bahwa.

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Menurut JPU Anoek Ekawati, berdasar keterangan saksi Mujiono selaku pelapor dan pemilik tanah bahwa saksi membeli sebidang tanah seluas 354 m2 di Perumahan Kemiri Indah Desa Kemiri Sidoarjo. Tanah itu dimiliki sejak 4 Agustus 2015 silam. Bahkan transaksinya dilakukan di hadapan notaris Yuli Ekawati yang berkantor di Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan. Namun sekitar tahun 2016, tanah milik saksi Mujiono disewakan oleh ketua RW setempat kepada terdakwa tanpa sepengetahuan saksi pelapor.

Bahkan terdakwa Budi Prasetyo kemudian mendirikan bangunan permanen. Merasa tanahnya dikuasai terdakwa, saksi Mujiono lantas menegor terdakwa agar mengosongkan tanah tersebut. Namun terdakwa tetap ngotot tidak mau pergi dan ingin menyewanya.

Tanpa persetujuan pelapor, terdakwa nekat menyewa tanah tersebut dengan mentrasfer uang sebesar Rp 30 Juta rupiah ke rekening pelapor yang didapatnya dari adik pelapor. Bukti transfer diberikan oleh terdakwa ke pelapor Mujiono di kantornya.

Merasa tidak berniat menyewakan tanahnya, pelapor berusaha mengembalikan uang transferan tersebut tapi terdakwa menolaknya. Pelapor Mujiono, mengaku sudah berusaha mengembalikan uang terdakwa sebesar 30 juta.

“Saat itu saya mengembalikan uang tersebut ke rumahnya namun di tolak, dengan terdakwa memberikan 3 solusi yang berat bagi saya. Jangan 30 juta yang dikembalikan, jadikan 30 Milliar kalo mau mengembalikan. Atau saya kasih tiga solusi, yang pertama saya beli tanah itu, kedua tunggu selama 30 tahun dan yang ketiga selesaikan di pengadilan,” ungkap Mujiono sembari menirukan kata-kata sesumbar terdakwa yang juga seorang dosen itu.

Lantaran terdakwa masih ngotot, akhirnya Mujiono selaku pemilik tanah mengadukan ke polisi tahun 2017 dan baru sekarang masuk ke persidangan dengan tuntutan JPU. Mendengar tuntutan JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan. sg

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…