5,3 kg Sabu Arek Simokalangan Disita Polda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Hari Junianto saat  diamankan anggota Ditreskoba Polda Jatim Selasa (7/7/2020).
Tersangka Hari Junianto saat diamankan anggota Ditreskoba Polda Jatim Selasa (7/7/2020).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satgas Narkoba Polda Jatim berhasil membongkar sindikat sabu sabu seberat 5.320 gram/5,32 kilogram dengan tersangka Hari Junianto (44), warga Jl. Simo Kalangan I/68 RT 001 RW 007 Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya (sesuai KTP) dan/atau Bukit Palma A-2/32 RT 006 RW 004 Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya.

Dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim.

Menurut Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Cornelis M Simanjuntak penangkapan tersangka Hari Junianto berawal dari tersangka Dio Anggriawan. "Dari sini kita kembangkan, dan menangkap pelaku," terangnya.

Kronologi pengungkapan berawal dari satgas Ditreskoba Polda Jatim menangkap Dio Anggriawan, kemudian anggota melakukan pengembangan terhadap tersangka ini. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengetahui adanya info terkait peredara sabu dengan jumlah yang cukup besar.

Dan anggota memancing tersangka untuk bertemu di tempat Parkir Giant Grand Cakung Jl. Raya Sultan Hamengkubuwono X No.Km.25, RT.2/RW.1, Ujung Menteng Kec. Cakung Kota Jakarta Timur 13960.

Kemudian, anggota bertemu dengan tersangka Hari untuk transaksi sabu sabu.

Dan saat transaksi, pelaku diamankan dengan barang bukti 5,32 Kilogram, serta sebuah kotak plastik warna putih dengan tutup warna hijau berisi 5 (lima) buah kemasan Teh China merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA berisi Narkotika jenis Sabu dengan rincian :

- Kemasan 1 berat kotor 1.070 gram;

- Kemasan 2 berat kotor 1.070 gram;

- Kemasan 3 berat kotor 1.060 gram;

- Kemasan 4 berat kotor 1.060 gram;

- Kemasan 5 berat kotor 1.060 gram;

Total berat kotor 5.320 gram, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Mini Bus nopol B 1627 UKD warna Abu-abu metalik, 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy J2 Prime Duos warna abu-abu dengan nomor kartu 085327178526, dan uang Tunai Rp. 935.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

Saat diperiksa tersangka Hari mengaku kalau dirinya merupakan masuk jaringan antar kota dan bandar. "Ya kita jaringan pengedar antar kota," paparnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 1 angka 13 Jo pasal 54 Jo pasal 127 dan pasal 1 angka 15 Jo pasal Jo pasal 54 Jo pasal 127.

Berita Terbaru

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Nama Srikandi, kelompok pendukung Maidi, muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, ketika jaksa…

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyiapkan kebijakan khusus bagi UMKM dalam menghadapi aturan wajib h…