KBM Sumenep akan Terapkan Tatap Muka Bergantian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Drs. Ec. Carto, MM Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.Sp/ainur rahman
Drs. Ec. Carto, MM Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.Sp/ainur rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – Jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang di jadwalkan pada tanggal 13 Juli 2020 secara tatap muka akan dilaksanakan pada 8 sekolah di kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sumenep Carto (8/7) diruang kerjanya.

Delapan kecamatan itu terdiri dari lima kecamatan di kepulauan dan tiga kecamatan yang ada di darat, Namun pelaksanaan KBM nantinya akan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid untuk menghindari penularan covid-19 di lingkungan sekolah.

Selain itu menurut Carto, sekolah yang di izinkan melakukan kegiatan KBM harus memenuhi 7 persyaratan protokol kesehatan.

“Syaratnya pertama harus ada surat pernyataan dari orang tua bahwa anaknya dalam kondisi sehat, siswa harus diantar oleh keluarga sendiri tidak boleh orang lain, yang mengantar siswa harus dirapid test saat sampai di sekolah, sebelum masuk sekolah harus melakukan penyemprotan desinfektan, wajib menggunakan APD, terakhir harus membawa buku atau kertas sendiri.

“Apabila angka pasien positif covid -19 terus meningkat maka rencana KBM tatap muka tersebut akan ditunda hingga bulan Januari nanti, jadi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka secara daring bergantian selama pandemi Covid-19.

Sementara Lanjut Carto, Sekolah yang bisa melakukan KBM tatap muka dan daring harus dalam zona hijau, untuk menjalankan program KBM tersebut ada beberapa tahapan yang akan di lakukan. Masa transisi selama dua bulan pertama yang bisa mengikuti SMA, SMK dan SMP. “Selain sekolah dengan jenjang yang setara maka sementara tidak diberikan izin,” tegasnya

“Kalau kita melihat, Menteri pendidikan itu hanya satu tapi pengelola pendidikan itu ada dua yakni Diknas dan Kanwil Kemenag, jadi Secara umum pemerintah daerah menggunakan peraturan pusat, sementara pihak kemenag telah mengaktipkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan membuat peryataan tanggung jawab sendiri. Nah kalau begitu Diknas akan mengaktipkan juga dengan membuat pernyataan yang sama, hanya kata Bupati tidak diperbolehkan, jadi kita harus mengikuti protokol kesehatan,” paparnya.

“Guru akan mendatangi rumah mereka masing-masing atau bisa dikumpulkan dengan cara berkelompok minimal 5 siswa yang rumahnya berdempetan, jadi kepala sekolah harus berinovatif menghadapi suasana covid 19 ini,” ujar Carto.

Pemerintah Diknas Pendidikan akan mencoba melakukan (KBM) secara tatap muka per 15 hari bagi sekolah yang jumlah siswanya 40 siswa, “Jadi 20 siswa berikutnya 20 siswa lagi, dengan cara uji coba, jadi siswa diharapkan tidak memakai seragam sekolah, baru setelah itu 30 hari sampai masuk ke titik normal,” pungkasnya.ar

Berita Terbaru

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, RSUD Bantarangin Ponorogo Raih Trusted Hospital Awards 2026

Kepercayaan Masyarakat Meningkat, RSUD Bantarangin Ponorogo Raih Trusted Hospital Awards 2026

Rabu, 30 Sep 2026 09:32 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan mengantarkan RSUD Bantarangin Ponorogo meraih penghargaan Trusted H…

Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur Perkuat Sinergi Antarpilar dan Kontribusi Sosial

Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur Perkuat Sinergi Antarpilar dan Kontribusi Sosial

Rabu, 30 Sep 2026 09:07 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 09:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Paguyuban Sinar Mas Jawa Timur terus memperkuat perannya sebagai wadah sinergi antarpilar usaha, membangun jejaring, serta m…

Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar

Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar

Rabu, 30 Sep 2026 08:12 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perut Lisa Andriana tampak membesar saat terdakwa kasus dugaan penyekapan lansia itu duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri…

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak membolehkan praktik jual-beli seragam sekolah di SD dan SMP negeri. Eri bahkan…

JPU PUTAR BALIK FAKTA

JPU PUTAR BALIK FAKTA

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Majelis Hakim Yth, Kemarin melalui putusan Sela, eksepsi saya ditolak. Ketika eksepsi saya ditolak, hal tersebut bukan berarti saya kalah divonis bersalah…

DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

Rabu, 30 Sep 2026 08:05 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ayah terdakwa Raditya menyatakan JPU dalam perkara ini dengan sengaja menghilangkan 3 bukti yang seharusnya wajib ada di berkas…