2 Pengusaha Rental Sekap dan Aniaya 2 Penyewa Mobil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis kasus pengeroyokan dan penyekapan yang dilakukan 2 pengusaha rental mobil di Malang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis kasus pengeroyokan dan penyekapan yang dilakukan 2 pengusaha rental mobil di Malang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satuan Reserse dan Kriminal (SatReskrim) Polres Malang mengamankan dua pengusaha rental mobil berinisial ZA (49) warga Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu dan RK (45) warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Tak hanya itu keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dan yang diamankan di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang atas dugaan penganiayaan dan penyekapan. 

Sedangkan korban diketahui bernama Edi Gunawan dan Rendy yang diketahui menyewa satu unit mobil kepada tersangka ZA dan RK.

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang pada Kamis (9/7/2020) siang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, tindakan penyekapan tersebut dilakukan karena pelaku kecewa, karena korban tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewa. Dimana sebelumnya, dari keterangan tersangka, pelaku menyewa mobil tersebut selama tiga hari. Yakni sejak 16 Juli 2020.

"Mobil milik ZA dan RK ini disewa selama tiga hari oleh Rendy. Setelah waktu sewanya habis, mobil tidak kunjung dikembalikan. Dari situ ZA, RK dan satu rekannya IR merasa kebingungan dan mulai melacak untuk mengetahui keberadaan mobil yang disewakan menggunakan GPS yang terpasang di mobil," jelasnya ketika rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Kamis (9/7/2020). 

Dari pelacakan tersebut, diketahui mobil yang dimaksud ada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Mengetahui ada kabar tersebut, pelaku yang juga pemilik rental ini, berusaha mencari keberadaan Rendy. Setelah mengetahui keberadaan Rendy, ZA, IR dan RK mendatangi Rendy yang saat itu berada di Villa AGP di daerah Songgoriti Kota Batu.

Mendapat info tersebut, ketiganya langsung mendatangi Rendy untuk menanyakan keberadaan mobil yang telah disewa dan belum dikembalikan. Ketiganya juga meminta Rendy menelpon Edy untuk datang ke lokasi guna meminta keterangan terkait mobil yang disewa namun belum dikembalikan.

"Merasa keterangan yang diberikan terlalu berbelit-belit, keduanya dipaksa oleh ketiga tersangka dibawa ke rental mobil di wilayah Karangploso," ujar Hendri. 

Dirasa masih memberikan keterangan yang berbelit dan kedua penyewa terlihat saling menyalahkan antar satu sama lain, membuat ketiga pelaku yang juga merupakan pengusaha rental mobil marah. Akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap Rendy dan Edi. 

Hendri menambahkan bahwa setelah dilakukan pengeroyokan dan main hakim sendiri oleh ketiga pelaku, barulah Rendy dan Edi mengaku bahwa mobil yang disewa oleh kedua korban telah digadaikan kepada seseorang bernama Bowo yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tulungagung. 

Mengetahui hal tersebut, akhirnya ketiga pelaku ZA, RK dan IR melakukan penyekapan kepada Rendy dan Edi di tempat rental sejak (27/6/2020) sampai (7/8/2020) atau kurang lebih selama 10 hari untuk segera menyelesaikan tanggungan mobil yang disewa dan telah digadaikan tersebut. 

Disaat penyekapan selama 10 hari itu pula, Chrystinne yang merupakan istri dari korban penganiayaan membuat laporan ke kepolisian.

Berdasar laporan tersebut, satreskrim polres malang melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan dua tersangka ZA dan RK. Sementara tersangka IR berhasil kabur.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan.

 

 

 

 

 

 




Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…