2 Pengusaha Rental Sekap dan Aniaya 2 Penyewa Mobil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis kasus pengeroyokan dan penyekapan yang dilakukan 2 pengusaha rental mobil di Malang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat merilis kasus pengeroyokan dan penyekapan yang dilakukan 2 pengusaha rental mobil di Malang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satuan Reserse dan Kriminal (SatReskrim) Polres Malang mengamankan dua pengusaha rental mobil berinisial ZA (49) warga Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu dan RK (45) warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Tak hanya itu keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dan yang diamankan di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang atas dugaan penganiayaan dan penyekapan. 

Sedangkan korban diketahui bernama Edi Gunawan dan Rendy yang diketahui menyewa satu unit mobil kepada tersangka ZA dan RK.

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang pada Kamis (9/7/2020) siang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, tindakan penyekapan tersebut dilakukan karena pelaku kecewa, karena korban tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewa. Dimana sebelumnya, dari keterangan tersangka, pelaku menyewa mobil tersebut selama tiga hari. Yakni sejak 16 Juli 2020.

"Mobil milik ZA dan RK ini disewa selama tiga hari oleh Rendy. Setelah waktu sewanya habis, mobil tidak kunjung dikembalikan. Dari situ ZA, RK dan satu rekannya IR merasa kebingungan dan mulai melacak untuk mengetahui keberadaan mobil yang disewakan menggunakan GPS yang terpasang di mobil," jelasnya ketika rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Kamis (9/7/2020). 

Dari pelacakan tersebut, diketahui mobil yang dimaksud ada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Mengetahui ada kabar tersebut, pelaku yang juga pemilik rental ini, berusaha mencari keberadaan Rendy. Setelah mengetahui keberadaan Rendy, ZA, IR dan RK mendatangi Rendy yang saat itu berada di Villa AGP di daerah Songgoriti Kota Batu.

Mendapat info tersebut, ketiganya langsung mendatangi Rendy untuk menanyakan keberadaan mobil yang telah disewa dan belum dikembalikan. Ketiganya juga meminta Rendy menelpon Edy untuk datang ke lokasi guna meminta keterangan terkait mobil yang disewa namun belum dikembalikan.

"Merasa keterangan yang diberikan terlalu berbelit-belit, keduanya dipaksa oleh ketiga tersangka dibawa ke rental mobil di wilayah Karangploso," ujar Hendri. 

Dirasa masih memberikan keterangan yang berbelit dan kedua penyewa terlihat saling menyalahkan antar satu sama lain, membuat ketiga pelaku yang juga merupakan pengusaha rental mobil marah. Akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap Rendy dan Edi. 

Hendri menambahkan bahwa setelah dilakukan pengeroyokan dan main hakim sendiri oleh ketiga pelaku, barulah Rendy dan Edi mengaku bahwa mobil yang disewa oleh kedua korban telah digadaikan kepada seseorang bernama Bowo yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tulungagung. 

Mengetahui hal tersebut, akhirnya ketiga pelaku ZA, RK dan IR melakukan penyekapan kepada Rendy dan Edi di tempat rental sejak (27/6/2020) sampai (7/8/2020) atau kurang lebih selama 10 hari untuk segera menyelesaikan tanggungan mobil yang disewa dan telah digadaikan tersebut. 

Disaat penyekapan selama 10 hari itu pula, Chrystinne yang merupakan istri dari korban penganiayaan membuat laporan ke kepolisian.

Berdasar laporan tersebut, satreskrim polres malang melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan dua tersangka ZA dan RK. Sementara tersangka IR berhasil kabur.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan.

 

 

 

 

 

 




Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…