Masuk Surabaya, Pekerja Asal Luar Kota Wajib Punya Surat Rapid Test

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jul 2020 19:54 WIB

Masuk Surabaya, Pekerja Asal Luar Kota Wajib Punya Surat Rapid Test

i

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. SP/BYTA

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Pemerintah Kota Surabaya saat ini mewajibkan seluruh pekerja yang berasal dari luar kota Surabaya  untuk membawa surat bukti telah melakukan rapid test dengan hasil non reaktif saat hendak masuk ke Kota Surabaya.

Kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya ini telah tercantum di dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 12 ayat 2 huruf f, berbunyi “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar Daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan”.

Baca Juga: Surabaya Jadi Tuan Rumah Laga Piala AFF U-19

Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sendiri merupakan revisi dari Perwali Nomor 28 Tahun 2020.
“Tren perkembangan Kota Surabaya yang cenderung turun, maka dengan Perwali ini kita mempertahankan jangan sampai tren yang sudah turun ini sampai naik lagi. Kita ingin ini benar-benar turun dan mudah-mudahan tuntas,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto di Kantornya.

Irvan beranggapan dengan diterapkannya kebijakan tersebut sesuai dengan Perwali  Nomor 33 Tahun 2020, untuk menjamin keselamatan bagi seluruh masyarakat, khusunya bagi para pekerja.

“Jadi begini ya, kita harus melihat keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembangunan Box Culvert Sebabkan Macet, Pemkot Surabaya Harap Warga Memahami Manfaat Jangka Panjang

Irvan menyatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para pelaku atau pemilik usaha terkait kebijakan itu, khusunya bagi para pekerja yang berhubungan langsung dengan customer.

“Jadi untuk rapid itu kita sampaikan kepada pelaku usaha khusus karyawannya, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti waiters itu diwajibkan untuk rapid test,” jelasnya.

Baca Juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini menyebut, pemberlakukan peraturan itu sendiri telah dilakukan sejak Perwali Nomor 33 Tahun 2020 diundangkan.

“Sejak tanggal diundangkan, tanggal 13 Juli,” pungkasnya.Byt

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU