Masuk Surabaya, Pekerja Asal Luar Kota Wajib Punya Surat Rapid Test

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. SP/BYTA
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. SP/BYTA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Pemerintah Kota Surabaya saat ini mewajibkan seluruh pekerja yang berasal dari luar kota Surabaya  untuk membawa surat bukti telah melakukan rapid test dengan hasil non reaktif saat hendak masuk ke Kota Surabaya.

Kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya ini telah tercantum di dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 12 ayat 2 huruf f, berbunyi “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar Daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan”.

Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sendiri merupakan revisi dari Perwali Nomor 28 Tahun 2020.
“Tren perkembangan Kota Surabaya yang cenderung turun, maka dengan Perwali ini kita mempertahankan jangan sampai tren yang sudah turun ini sampai naik lagi. Kita ingin ini benar-benar turun dan mudah-mudahan tuntas,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto di Kantornya.

Irvan beranggapan dengan diterapkannya kebijakan tersebut sesuai dengan Perwali  Nomor 33 Tahun 2020, untuk menjamin keselamatan bagi seluruh masyarakat, khusunya bagi para pekerja.

“Jadi begini ya, kita harus melihat keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi,” ungkapnya.

Irvan menyatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para pelaku atau pemilik usaha terkait kebijakan itu, khusunya bagi para pekerja yang berhubungan langsung dengan customer.

“Jadi untuk rapid itu kita sampaikan kepada pelaku usaha khusus karyawannya, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti waiters itu diwajibkan untuk rapid test,” jelasnya.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini menyebut, pemberlakukan peraturan itu sendiri telah dilakukan sejak Perwali Nomor 33 Tahun 2020 diundangkan.

“Sejak tanggal diundangkan, tanggal 13 Juli,” pungkasnya.Byt

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, …

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Upacara bendera yang digelar oleh Pemkab Lamongan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Alun-alun…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Adanya pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ternyata tidak hanya menjadi ruang rekreasi masyarakat,…

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 14.373 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Mojokerto menjadi sasaran bantuan pangan berupa beras tahap IV dari Badan…

Dorong Rehabilitasi Lahan Kritis, DLH Tulungagung Fokus Pulihkan Fungsi Ekologis

Dorong Rehabilitasi Lahan Kritis, DLH Tulungagung Fokus Pulihkan Fungsi Ekologis

Senin, 17 Agu 2026 13:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memulihkan fungsi ekologis kawasan sekaligus mengurangi risiko bencana akibat kerusakan lahan, Pemerintah Kabupaten…