Masuk Surabaya, Pekerja Asal Luar Kota Wajib Punya Surat Rapid Test

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. SP/BYTA
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. SP/BYTA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Pemerintah Kota Surabaya saat ini mewajibkan seluruh pekerja yang berasal dari luar kota Surabaya  untuk membawa surat bukti telah melakukan rapid test dengan hasil non reaktif saat hendak masuk ke Kota Surabaya.

Kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya ini telah tercantum di dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 12 ayat 2 huruf f, berbunyi “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar Daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan”.

Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sendiri merupakan revisi dari Perwali Nomor 28 Tahun 2020.
“Tren perkembangan Kota Surabaya yang cenderung turun, maka dengan Perwali ini kita mempertahankan jangan sampai tren yang sudah turun ini sampai naik lagi. Kita ingin ini benar-benar turun dan mudah-mudahan tuntas,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto di Kantornya.

Irvan beranggapan dengan diterapkannya kebijakan tersebut sesuai dengan Perwali  Nomor 33 Tahun 2020, untuk menjamin keselamatan bagi seluruh masyarakat, khusunya bagi para pekerja.

“Jadi begini ya, kita harus melihat keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi,” ungkapnya.

Irvan menyatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para pelaku atau pemilik usaha terkait kebijakan itu, khusunya bagi para pekerja yang berhubungan langsung dengan customer.

“Jadi untuk rapid itu kita sampaikan kepada pelaku usaha khusus karyawannya, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti waiters itu diwajibkan untuk rapid test,” jelasnya.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini menyebut, pemberlakukan peraturan itu sendiri telah dilakukan sejak Perwali Nomor 33 Tahun 2020 diundangkan.

“Sejak tanggal diundangkan, tanggal 13 Juli,” pungkasnya.Byt

Berita Terbaru

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…

Refleksi Kejadian 5 Wartawan Hilang Kontak, PWI dan IJTI Ingatkan "Tidak ada Berita Seharga Nyawa"

Refleksi Kejadian 5 Wartawan Hilang Kontak, PWI dan IJTI Ingatkan "Tidak ada Berita Seharga Nyawa"

Senin, 14 Sep 2026 15:18 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bertempat di Pendopo Alun-alun Lamongan, pada Senin (14/9/2026) pagi, sejumlah jurnalis yang tergabung di Persatuan Wartawan…