Dugaan Rekayasa e-Katalog Error Libatkan Temprina

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinas Pendidikan Bangkalan.
Dinas Pendidikan Bangkalan.

i

 

 Investigasi Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Dindik Bangkalan Rp 5 Miliar (1)

 

Modus dugaan korupsi tentang pengadaan buku teks baca di Dinas Pendidikan makin beragam. Kali ini modus pengadaan buku di Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2019 diduga direkayasa. Modus yang ditemukan syaratnya penggunaan e-katalog secara elektronik,  tapi disulap menjadi pengadaan manual. Ditemukan pengadaan buku DAK sebesar Rp 5 Miliar, mendadak “disulap” dengan memilih PT Temprina Media Grafika Sejahtera, sebagai pemenang. Peserta lain berteriak, antara lain melapor ke redaksi Surabaya Pagi. Seperti apa modus pengadaan buku elektronik mendadak diganti manual? Tim investigasi wartawan Surabaya Pagi melacak ke berbagai sumber termasuk di Dindik, Kejaksaan dan Temprina. Hasil investigasi dan undercover diturunkan mulai hari ini

 

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Pengadaan buku teks di Dinas Pendidikan Bangkalan, tahun anggaran 2019, diduga direkayasa bermotif korupsi. Pengadaan buku yang aturannya memakai e-Katalog, tapi saat dicek, e-Katalog dalam kondisi error. Dengan fakta error di e-katalog, pengadaan buku yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk 103 sekolah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur  ini, akhirnya dikerjakan secara manual. Nah saat dikerjakan secara manual, diduga muncul persekongkolan bisnis berindikasi korupsi.  Sehingga proyek pengadaan buku tersebut akhirnya diperoleh PT Temprina Media Grafika Surabaya. 

Demikian hasil investigasi tim Surabaya Pagi selama dua minggu mulai awal Juli. Hasil investigasi dan undercover, ditemukan modus meloloskan PT Temprina,  menjadi pemenang. Permainan ini diduga melibatkan oknum makelar proyek berinisial LE. Oknum ini, hasil investigasi, diduga berperan sebagai pihak yang  bekerja sama dengan instansi hukum di Kabupaten Bangkalan. Masya Allah.

Proses pengadaan buku teks yang dilakukan Dindik Bangkalan ini, dari elektronik menjadi manual, diduga ada permufakatan korupsi.  Sehingga proyek pengadaan buku tersebut akhirnya diperoleh oleh PT Temprina Media Grafika.

Dan yang terlihat mencolok, yakni saat meloloskan PT Temprina, untuk jadi pemenang, diduga ada oknum makelar proyek berinisial LE. Oknum ini yang  bekerja sama dengan instansi hukum di Kabupaten Bangkalan. Kerjasama ini untuk mengarahkan ke PT Temprina sebagai pelaksana pengadaan.

Pemilihan Temprina sebagai pelaksana pengadaan terkesan dipaksakan. Pasalnya, PT Temprina  hanya punya  sebanyak 755 judul buku. Apalagi buku-buku produksi Temprina, semuanya terbitan di bawah tahun 2017 . Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasinal Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, syarat penerbit yang terpilih sebagai pelaksana diwajibkan memiliki 840 judul dan buku dicetak paling lama edisi 2017.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi Surabaya Pagi, pemerintah per tanggal 25 Juni 2019,  melalui Kementrian/Lembaga/Pemda sudah bisa melakukan e-purchasing buku nonteks. Ada banyak pilihan buku, sekitar 3.400 judul dari berbagai penerbit besar maupun kecil. Buku terkelompok ke dalam 3 kategori: pengayaan, referensi, dan panduan pendidik. Tersedia untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK,SD,SMP,SMA &SMK.

Buku-buku itu bisa diakses lewat laman katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), yaitu https://e-katalog.lkpp.go.id/. Caranya sebagai berikut ini:

1. Klik Katalog Sektoral Kemendikbud

2. Silahkan Berselancar untuk mencari buku-buku yang diminati

3. Bila mau beli, silahkan login

Katalog Sektoral dan Lokal yang sudah diterapkan puluhan pemerintah provinsi/kabkota dan kementerian/lembaga. Memang aplikasi tersendiri yang dikembangkan LKPP, berbeda dengan katalog nasional. Sehingga dari proses login sampai dengan berkontrak tampilan berbeda, tapi secara bisnis, prosesnya serupa (sesuai aturan yang berlaku).

Aplikasi katalog sektoral dan lokal yang dipakai saat ini belum terintegrasi dengan katalog nasional dan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga pembuatan loginnya secara terpisah (dengan disyaratkan menggunakan user login yang sudah dipakai di LPSE untuk persiapan integrasi pada saatnya tiba).

Namun demikian pada prakteknya, ada kendala mendasar untuk pelaksanaan pembelian buku secara E-Katalog. Jika  dilakukan pembelian secara online, tiba-tiba web e-Katalog tidak bisa diakses atau pengadaan untuk secara  e-Katalog.

Dan ketika aplikasi katalog elektronik mengalami kendala operasional yang menyebabkan aplikasi tersebut belum /tidak dapat dipergunakan, maka merujuk kepada surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 117/ KA/07/2019 tanggal 9 Juli 2019 perihal solusi atas kendala dalam Catalog elektronik sektoral Kemendikbud, pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara e-Purchasing dilakukan secara manual (tanpa menggunakan aplikasi Catalog elektronik sektoral).

Nah, dari sinilah dugaan praktik pemufakatan jahat diduga dimulai. Pengadaan buku diduga diarahkan ke Temprina melewat makelar proyek berinisial LE. Dalam hal ini, LE diduga ‘bermain’ dengan oknum aparat hukum di Bangkalan untuk memuluskan  jalan Temprina mendapatkan proyek miliaran tersebut meski tak memenuhu kualifikasi. “Sudah diatur sejak awal, LE bersama aparat hukum di sana meminta Dinas Pendidikan memilih Temprina sebagai pelaksana,” tukas seorang sumber Surabaya Pagi yang keberatan namanya dipublikasikan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan,  Bambang Budi Mustika, terkesan menghindar saat akan hendak ditemui tim Surabaya Pagi di kantornya di Dindik Bangkalan, Senin (6/7/2020) terkait hal ini. Surabaya Pagi hanya ditemui oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Risman Iriyanto. Ia mengatakan, e-katalog pengadakan buku diaktifkan jika sekolah menghendaki. "Dinas hanya mengarahkan dan memberi informasi jika ada surat kementrian yang dinyatakan layak, nanti sekolah yang memilih judul buku itu," ujar Risman di Kantor Dindik Bangkalan, Senin (6/7/2020).  

Bagaimana teknis dan peran makelar yang diduga ikut menggolkan PT Temprina saat diubah menjadi manual? Ikuti liputan tim investigasi edisi esok. tim/bersambung

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…