Peretas Coba-coba pun Bisa Dijerat Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. A. Djoko Sumaryanto SH, MH (kiri)

Kriminolog Ubhara Surabaya
Dr. A. Djoko Sumaryanto SH, MH (kiri) Kriminolog Ubhara Surabaya

i

 

ANALISA HUKUM

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Saya melihat, anak muda yang melakukan peretasan bisa dikatakan sebagai uji coba bagi para pemula untuk menguji kemampuannya. Bisa juga dia pemula lalu ingin menguji cobakan kemampuannya. Sehingga dia belum memahami rambu-rambu mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Mana yang dilarang dan mana yang tidak dilarang itu dia belum paham. Sehingga uji coba itu akan berdampak pada kepentingan-kepentingan.

Apabila para peretas mengetahui data penting dari seseorang, maka disinyalir bila ia memiliki maksud lain. Nah pembocoran data itu harus tau dulu siapa yang membuat karena bisa juga kalau dia bukan seorang pemula maka ada kepentingan disitu atau ada maksud lain.

 

UU ITE dan KUHP

Nah kondisi saat ini, bila para pemula tersebut belum mengetahui aturan dan kelemahannya maka akan berhadapan langsung dengan UU ITE atau hukum pidana. Pasalnya, bila bisa meretas sebuah data rahasia, itu sudah bisa dikatakan telah melanggar pidana.

Maka itu, hal tersebut memang tidak diperbolehkan, sebab payung hukum yang berlaku di Indonesia menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU ini sudah mengatur tentang hal itu, mengakses, istilah di dalam dunia Maya sudah di adopsi di situ.

Bila dirasa aturan tersebut kurang mampu untuk mengatasi perilaku para peretas, ada kemungkinan untuk dilakukan perbaruan. Pasalnya, UU ITE tidak bisa berdiri sendiri dan harus disandingkan dengan UU KUHP. byt

 

Berita Terbaru

Pembangunan Proyek di Kawasan Yudikatif IKN, Baru Rampung 11,8%

Pembangunan Proyek di Kawasan Yudikatif IKN, Baru Rampung 11,8%

Senin, 03 Agu 2026 03:19 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pembangunan kawasan Nusantara, khususnya proyek k…

Menteri Pertanian Alami Kerugian Rp 98 triliun

Menteri Pertanian Alami Kerugian Rp 98 triliun

Senin, 03 Agu 2026 03:15 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional. Hasil analisis me…

Ardiansyah Bakrie, Untung Kelola Bus Listrik

Ardiansyah Bakrie, Untung Kelola Bus Listrik

Senin, 03 Agu 2026 03:12 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Emiten bus listrik Grup Bakrie, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) mencatat pendapatan bersih Rp 647 miliar pada semester p…

BGN Baru tak Khawatir Ditinggali Utang Rp 1,6 triliun

BGN Baru tak Khawatir Ditinggali Utang Rp 1,6 triliun

Senin, 03 Agu 2026 03:09 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara soal utang lembaga yang dipimpinnya sebesar Rp 1,6 triliun. Sudaryono menilai …

7,8 juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan BC

7,8 juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan BC

Senin, 03 Agu 2026 03:06 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan p…

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, BANGKALAN – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka Lomba Karapan Sapi Piala AHY di Stadion Karapan Sapi Bangkalan, …