Peretas Coba-coba pun Bisa Dijerat Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. A. Djoko Sumaryanto SH, MH (kiri)

Kriminolog Ubhara Surabaya
Dr. A. Djoko Sumaryanto SH, MH (kiri) Kriminolog Ubhara Surabaya

i

 

ANALISA HUKUM

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Saya melihat, anak muda yang melakukan peretasan bisa dikatakan sebagai uji coba bagi para pemula untuk menguji kemampuannya. Bisa juga dia pemula lalu ingin menguji cobakan kemampuannya. Sehingga dia belum memahami rambu-rambu mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Mana yang dilarang dan mana yang tidak dilarang itu dia belum paham. Sehingga uji coba itu akan berdampak pada kepentingan-kepentingan.

Apabila para peretas mengetahui data penting dari seseorang, maka disinyalir bila ia memiliki maksud lain. Nah pembocoran data itu harus tau dulu siapa yang membuat karena bisa juga kalau dia bukan seorang pemula maka ada kepentingan disitu atau ada maksud lain.

 

UU ITE dan KUHP

Nah kondisi saat ini, bila para pemula tersebut belum mengetahui aturan dan kelemahannya maka akan berhadapan langsung dengan UU ITE atau hukum pidana. Pasalnya, bila bisa meretas sebuah data rahasia, itu sudah bisa dikatakan telah melanggar pidana.

Maka itu, hal tersebut memang tidak diperbolehkan, sebab payung hukum yang berlaku di Indonesia menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU ini sudah mengatur tentang hal itu, mengakses, istilah di dalam dunia Maya sudah di adopsi di situ.

Bila dirasa aturan tersebut kurang mampu untuk mengatasi perilaku para peretas, ada kemungkinan untuk dilakukan perbaruan. Pasalnya, UU ITE tidak bisa berdiri sendiri dan harus disandingkan dengan UU KUHP. byt

 

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …