Peretas Coba-coba pun Bisa Dijerat Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. A. Djoko Sumaryanto SH, MH (kiri)

Kriminolog Ubhara Surabaya
Dr. A. Djoko Sumaryanto SH, MH (kiri) Kriminolog Ubhara Surabaya

i

 

ANALISA HUKUM

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Saya melihat, anak muda yang melakukan peretasan bisa dikatakan sebagai uji coba bagi para pemula untuk menguji kemampuannya. Bisa juga dia pemula lalu ingin menguji cobakan kemampuannya. Sehingga dia belum memahami rambu-rambu mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Mana yang dilarang dan mana yang tidak dilarang itu dia belum paham. Sehingga uji coba itu akan berdampak pada kepentingan-kepentingan.

Apabila para peretas mengetahui data penting dari seseorang, maka disinyalir bila ia memiliki maksud lain. Nah pembocoran data itu harus tau dulu siapa yang membuat karena bisa juga kalau dia bukan seorang pemula maka ada kepentingan disitu atau ada maksud lain.

 

UU ITE dan KUHP

Nah kondisi saat ini, bila para pemula tersebut belum mengetahui aturan dan kelemahannya maka akan berhadapan langsung dengan UU ITE atau hukum pidana. Pasalnya, bila bisa meretas sebuah data rahasia, itu sudah bisa dikatakan telah melanggar pidana.

Maka itu, hal tersebut memang tidak diperbolehkan, sebab payung hukum yang berlaku di Indonesia menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU ini sudah mengatur tentang hal itu, mengakses, istilah di dalam dunia Maya sudah di adopsi di situ.

Bila dirasa aturan tersebut kurang mampu untuk mengatasi perilaku para peretas, ada kemungkinan untuk dilakukan perbaruan. Pasalnya, UU ITE tidak bisa berdiri sendiri dan harus disandingkan dengan UU KUHP. byt

 

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …