WNA Nigeria Meretas Email, Gasak Rp 32 M, Dicari Bareskrim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bareskrim Polri menangkap lima orang yang terdiri dari tiga WNI dan dua WNA asal Nigeria atas penipuan terhadap salah satu perusahaan asal Singapura melalui modus manipulasi data email atau bisnis 'email compromised' dengan kerugian Rp 32 miliar.
Bareskrim Polri menangkap lima orang yang terdiri dari tiga WNI dan dua WNA asal Nigeria atas penipuan terhadap salah satu perusahaan asal Singapura melalui modus manipulasi data email atau bisnis 'email compromised' dengan kerugian Rp 32 miliar.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang WN Nigeria  berinisial S, jadi buron Bareskrim Polri . S memiliki peran melakukan peretasan email dan berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.

Manipulasi data email atau bisnis email compromised dengan kerugian Rp 32 miliar. Kasus ini melibatkan warga negara asing dari Nigeria.

"Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Menurut Himawan, korban merupakan salah satu perusahaan di Singapura. Awalnya kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri.

Himawan menyebut 2 dari 5 tersangka merupakan warga negara Nigeria. Modus para tersangka disebut Himawan dengan memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.

Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis. Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.

"Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya, kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia," kata Himawan.

 

Ancaman Pidana 20 Tahun

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp 32 miliar," imbuhnya.

Para tersangka yang sudah ditangkap .- CO alias O (WN Nigeria)- EJA alias E (WN Nigeria)- DN alias L- YC.

Himawan menyebut CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan yang menampung uang hasil kejahatan. Selain kelimanya, Himawan menyebut ada seorang WN Nigeria lain berinisial S yang masih dicari.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Himawan menyebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. n jk/erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

BGN Baru tak Khawatir Ditinggali Utang Rp 1,6 triliun

BGN Baru tak Khawatir Ditinggali Utang Rp 1,6 triliun

Senin, 03 Agu 2026 03:09 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara soal utang lembaga yang dipimpinnya sebesar Rp 1,6 triliun. Sudaryono menilai …

7,8 juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan BC

7,8 juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan BC

Senin, 03 Agu 2026 03:06 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan p…

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Lomba Karapan Sapi Jelang HUT ke-25 Demokrat, AHY Jaga Kekayaan Budaya Nusantara

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, BANGKALAN – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka Lomba Karapan Sapi Piala AHY di Stadion Karapan Sapi Bangkalan, …

Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap sebagai Sarang Peredaran Narkotika

Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap sebagai Sarang Peredaran Narkotika

Minggu, 02 Agu 2026 18:43 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim berharap provinsi ini tidak boleh terus dicap sebagai wilayah rawan peredaran narkotika,…

Menteri PPN Tinjau Kawasan Industri Pantura

Menteri PPN Tinjau Kawasan Industri Pantura

Minggu, 02 Agu 2026 17:42 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Industri yang terus tumbuh di Kawasan Pantai Utara (Pantura) Lamongan, dan perputaran ekonomi yang terus melesat, membuat…

DPD Matra Lamongan Dikukuhkan, Bupati Ajak Memperkuat SDM Melalui Kelestarian Budaya

DPD Matra Lamongan Dikukuhkan, Bupati Ajak Memperkuat SDM Melalui Kelestarian Budaya

Minggu, 02 Agu 2026 17:40 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) MATRA Kabupaten Lamongan Masa Bakti 2026–2031 dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Wilayah M…