WNA Nigeria Meretas Email, Gasak Rp 32 M, Dicari Bareskrim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bareskrim Polri menangkap lima orang yang terdiri dari tiga WNI dan dua WNA asal Nigeria atas penipuan terhadap salah satu perusahaan asal Singapura melalui modus manipulasi data email atau bisnis 'email compromised' dengan kerugian Rp 32 miliar.
Bareskrim Polri menangkap lima orang yang terdiri dari tiga WNI dan dua WNA asal Nigeria atas penipuan terhadap salah satu perusahaan asal Singapura melalui modus manipulasi data email atau bisnis 'email compromised' dengan kerugian Rp 32 miliar.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang WN Nigeria  berinisial S, jadi buron Bareskrim Polri . S memiliki peran melakukan peretasan email dan berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.

Manipulasi data email atau bisnis email compromised dengan kerugian Rp 32 miliar. Kasus ini melibatkan warga negara asing dari Nigeria.

"Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Menurut Himawan, korban merupakan salah satu perusahaan di Singapura. Awalnya kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri.

Himawan menyebut 2 dari 5 tersangka merupakan warga negara Nigeria. Modus para tersangka disebut Himawan dengan memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.

Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis. Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.

"Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya, kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia," kata Himawan.

 

Ancaman Pidana 20 Tahun

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp 32 miliar," imbuhnya.

Para tersangka yang sudah ditangkap .- CO alias O (WN Nigeria)- EJA alias E (WN Nigeria)- DN alias L- YC.

Himawan menyebut CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan yang menampung uang hasil kejahatan. Selain kelimanya, Himawan menyebut ada seorang WN Nigeria lain berinisial S yang masih dicari.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Himawan menyebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. n jk/erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Jelang Idul Adha, Harga Kambing Melonjak Rp3 Juta dan Sapi Rp20 Juta di Pasar Hewan Ngawi

Jelang Idul Adha, Harga Kambing Melonjak Rp3 Juta dan Sapi Rp20 Juta di Pasar Hewan Ngawi

Selasa, 05 Mei 2026 13:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Jelang Hari Raya Idul Adha menjadi momentum bahagia bagi para peternak dan penjual hewan kurban berupa sapi dan kambing di Pasar…

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Masih terus terpantau, saat ini kondisi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur yang menjadi fenomena bencana alam yang perlu…

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di tengah hiruk pikuk Kota Surabaya, ternyata masih bisa memanfaatkan ruang seadanya untuk belajar dan budidaya hidroponik. Salah…

Dongkrak Kunjungan Wisata, Banyuwangi Hadirkan Agenda Senja di Destinasi Agrowisata Taman Suruh

Dongkrak Kunjungan Wisata, Banyuwangi Hadirkan Agenda Senja di Destinasi Agrowisata Taman Suruh

Selasa, 05 Mei 2026 12:37 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, telah berkomitmen untuk mendongkrak sektor pariwisata dengan menghadirkan…

Antisipasi Kebocoran, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Antisipasi Kebocoran, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Selasa, 05 Mei 2026 12:28 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna menciptakan sistem yang transparan, akuntabel dan minim celah kebocoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur,…

Gercep Tangani Banjir, Pemkot Surabaya Tambah Infrastruktur Rumah Pompa di Titik Strategis

Gercep Tangani Banjir, Pemkot Surabaya Tambah Infrastruktur Rumah Pompa di Titik Strategis

Selasa, 05 Mei 2026 12:21 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya ampuh dalam menangani banjir yang terjadi di wilayah selatan Kota Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)…