SURABAYAPAGI.com, Jombang - Ratusan aksi massa dari para pelaku seni dan paguyuban soundsystem (PSJ) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa didepan Pendopo Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut untuk dibukanya kembali kegiatan-kegiatan hajatan dan kegiatan sosial lainnya di Kabupaten Jombang agar para pelaku seni dapat bekerja kembali.
Dalam aksi tersebut, para pelaku seni dengan membawa puluhan kendaraan roda empat yang dilengkapi sound sistem, melakukan orasi didepan pintu masuk pendopo dengan kawalan ketat dari Polres Jombang dan Satpol PP.
Selain itu, mereka juga membawa poster dengan berbagai tulisan. Sementara, perwakilan pengunjuk rasa masuk ke dalam pendopo melakukan mediasi dengan Bupati Jombang beserta tim Gugas Covid-19.
Kooordinator aksi dari Paguyuban Soundsystem Jombang, H Muntasir mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa ini ingin dibuka kembali kegiatan-kegiatan hajatan maupun sosial di Kabupaten Jombang.
"Dengan adanya Covid-19 ini sangat terdampak bagi kami. Empat bulan tidak bekerja, itu pukulan bagi kami. Mohonlah dengan hati nurani ibu bupati untuk bisa membuka kembali kegiatan tersebut seperti di kabupaten lainnya," katanya, Senin (20/7/2020).
Muntasir berharap, Bupati Jombang mau menyampaikan secara terbuka secara umum, khususnya masyarakat Jombang untuk memberikan ijin untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
"Kami dari paguyuban sound sangat terdampak. Untuk memenuhi kebutuhan kita jual, apalagi sekolah juga membutuhkan biaya. Jadi, kita mengetuk hati bupati untuk bisa memberi ijin bagi kami," tukasnya.
Sementara itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menuturkan, bahwa para pengusaha dari kesenian, katering, terop, rias, mc dan lainnya, bertemu untuk segera dibuatkan juknis untuk bisa melaksanakan dan bekerja.
"Insya Allah akan dibuatkan juknis. Karena di Perbup 34 itu masih secara global atau umum. Semua akan dibuatkan juknisnya, dan kita akan undang kembali kemudian kita ajak untuk bicara masalah itu. Setelah itu kita sepakati bersama, lalu kita sosialisasikan," tuturnya.
Mundjidah menjelaskan, karena selama ini dari kepala desa, keamanan tiga pilar, itu masih belum bisa memberikan ijin karena belum ada aturan yang jelas. "Untuk itu kami upayakan juknis selesai sebelum 1 Agustus," jelasnya.
Disinggung apakah bertentangan dengan SE perpanjangan masa darurat Covid-19, Mundjidah menerangkan, bahwa nanti akan disinkronkan. Karena juga melihat perkembangan dan kondisi Covid-19 di Kabupaten Jombang.
"Kalau hari ini Alhamdulillah dari merah ke orange. Sambil melihat perkembangan dalam satu minggu ini, mudah-mudahan bisa menjadi kuning," terangnya.
"Soal evaluasi kepatuhan masyarakat untuk protokol kesehatan, itu nanti ada didalam juknis. Kalau memang tidak sesuai dengan juknis, tidak akan di ijinkan. Dan bisa dibubarkan," sambungnya.
Mundjidah mengungkapkan, untuk kepatuhan yang harus dipenuhi dalam juknis nanti, akan dirumuskan dahulu. Karena untuk event-eventnya tidak sama. "Ada event perkawinan, kemudian bentuk kesenian," ungkapnya.
Dasar pertimbangan disetujui soal ini, lanjutnya, karena sudah untuk masa transisi menuju new normal. "Nantinya juga akan kesana. Karena itu, transisi ini dengan aturan-aturan juknis yang akan dibuat nanti," pungkasnya. suf
Editor : Redaksi