Sidang Pencurian Becak untuk Game Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan perkara pencurian becak terdakwa atas nama Rokib Hadi Susanto dengan tuntutan 7 bulan digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7). SP/Patrik Cahyo
Proses persidangan perkara pencurian becak terdakwa atas nama Rokib Hadi Susanto dengan tuntutan 7 bulan digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Sidang perkara terdakwa Rokib Hadi Susanto bin Mislan atas kasus pencurian 1 (satu) unit becak berwarna abu - abu yang dilakukan di Jalan Ngagel Jaya Tengah menjalani sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno membacakan surat dakwaan bahwa terdakwa Rokib Hadi Susanto bin Mislan pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB melakukan pencurian 1 (satu) unit becak berwarna abu – abu di Kost Jl. Ngagel Jaya tengah Gg. IV Surabaya (depan rumah Kost No. 04) telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.

Persidangan tersebut turut dihadiri saksi yang melihat pencurian becak milik Abdul Rochim saat dilokasi kejadian, saksi Dani memberikan keterangan dalam sidang tersebut “awalnya saya berada di warung kopi lalu melihat terdakwa jalan kaki akan melakukan pencurian becak yang berwarna abu – abu yang bukan miliknya.

Setelah itu terdakwa mengambil dan menaiki becak tersebut tanpa izin dari pemilik lalu ketika terdakwa melintas Jl. Ngagel Jaya tengah Gg. I Surabaya dari arah utara ke selatan tiba-tiba diberhentikan oleh pemilik  becak Abdul Rochim yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gubeng”paparnya.

Terdakwa Rokib mengakui kesalahannya karena telah melakukan pencurian becak yang bukan miliknya tanpa ijin. “ iya pak, saya menyesali sekali atas perbuatan tersebut. Saat ditanya oleh JPU, terdakwa becak yang dicuri untuk apa?

“iya pak, becak tersebut rencananya akan saya jual untuk dipergunakan game online di warnet dan membeli data internet”ungkap terdakwa.

Dalam putusannya, terdakwa Rokib terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian Becak milik Abdul Rochim yang mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Menjatuhi hukuman selama 7 bulan  dikurangi masa tahanan" tegas JPU Hadi. Pat

 

 

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…