Sidang Pencurian Becak untuk Game Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan perkara pencurian becak terdakwa atas nama Rokib Hadi Susanto dengan tuntutan 7 bulan digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7). SP/Patrik Cahyo
Proses persidangan perkara pencurian becak terdakwa atas nama Rokib Hadi Susanto dengan tuntutan 7 bulan digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Sidang perkara terdakwa Rokib Hadi Susanto bin Mislan atas kasus pencurian 1 (satu) unit becak berwarna abu - abu yang dilakukan di Jalan Ngagel Jaya Tengah menjalani sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno membacakan surat dakwaan bahwa terdakwa Rokib Hadi Susanto bin Mislan pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB melakukan pencurian 1 (satu) unit becak berwarna abu – abu di Kost Jl. Ngagel Jaya tengah Gg. IV Surabaya (depan rumah Kost No. 04) telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.

Persidangan tersebut turut dihadiri saksi yang melihat pencurian becak milik Abdul Rochim saat dilokasi kejadian, saksi Dani memberikan keterangan dalam sidang tersebut “awalnya saya berada di warung kopi lalu melihat terdakwa jalan kaki akan melakukan pencurian becak yang berwarna abu – abu yang bukan miliknya.

Setelah itu terdakwa mengambil dan menaiki becak tersebut tanpa izin dari pemilik lalu ketika terdakwa melintas Jl. Ngagel Jaya tengah Gg. I Surabaya dari arah utara ke selatan tiba-tiba diberhentikan oleh pemilik  becak Abdul Rochim yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gubeng”paparnya.

Terdakwa Rokib mengakui kesalahannya karena telah melakukan pencurian becak yang bukan miliknya tanpa ijin. “ iya pak, saya menyesali sekali atas perbuatan tersebut. Saat ditanya oleh JPU, terdakwa becak yang dicuri untuk apa?

“iya pak, becak tersebut rencananya akan saya jual untuk dipergunakan game online di warnet dan membeli data internet”ungkap terdakwa.

Dalam putusannya, terdakwa Rokib terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian Becak milik Abdul Rochim yang mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Menjatuhi hukuman selama 7 bulan  dikurangi masa tahanan" tegas JPU Hadi. Pat

 

 

Berita Terbaru

Hadapi Kemarau, Pemkab Optimalkan Cadangan Air Waduk dan Rawa untuk Irigasi

Hadapi Kemarau, Pemkab Optimalkan Cadangan Air Waduk dan Rawa untuk Irigasi

Rabu, 02 Sep 2026 11:14 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai salah satu langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan irigasi dan mendukung sektor pertanian menghadapi musim kemarau,…

Antisipasi Masalah Kebakaran, Pemkab Pamekasan Terus Perkuat Mitigasi

Antisipasi Masalah Kebakaran, Pemkab Pamekasan Terus Perkuat Mitigasi

Rabu, 02 Sep 2026 11:07 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna mencegah terjadinya kebakaran yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten…

Hadapi Penanganan Bencana, Pemkab Situbondo Alokasikan BTT Rp26 Miliar

Hadapi Penanganan Bencana, Pemkab Situbondo Alokasikan BTT Rp26 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 10:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya dalam penanganan bencana, khususnya banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, mengalokasikan anggaran untuk…

Cegah Crossing Berbahaya, Arah Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Mulai Dikembalikan

Cegah Crossing Berbahaya, Arah Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Mulai Dikembalikan

Rabu, 02 Sep 2026 10:43 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah crossing berbahaya di Jalan Basuki Rahmat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan setempat…

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…