Sidang Pencurian Becak untuk Game Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan perkara pencurian becak terdakwa atas nama Rokib Hadi Susanto dengan tuntutan 7 bulan digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7). SP/Patrik Cahyo
Proses persidangan perkara pencurian becak terdakwa atas nama Rokib Hadi Susanto dengan tuntutan 7 bulan digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Sidang perkara terdakwa Rokib Hadi Susanto bin Mislan atas kasus pencurian 1 (satu) unit becak berwarna abu - abu yang dilakukan di Jalan Ngagel Jaya Tengah menjalani sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno membacakan surat dakwaan bahwa terdakwa Rokib Hadi Susanto bin Mislan pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB melakukan pencurian 1 (satu) unit becak berwarna abu – abu di Kost Jl. Ngagel Jaya tengah Gg. IV Surabaya (depan rumah Kost No. 04) telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.

Persidangan tersebut turut dihadiri saksi yang melihat pencurian becak milik Abdul Rochim saat dilokasi kejadian, saksi Dani memberikan keterangan dalam sidang tersebut “awalnya saya berada di warung kopi lalu melihat terdakwa jalan kaki akan melakukan pencurian becak yang berwarna abu – abu yang bukan miliknya.

Setelah itu terdakwa mengambil dan menaiki becak tersebut tanpa izin dari pemilik lalu ketika terdakwa melintas Jl. Ngagel Jaya tengah Gg. I Surabaya dari arah utara ke selatan tiba-tiba diberhentikan oleh pemilik  becak Abdul Rochim yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gubeng”paparnya.

Terdakwa Rokib mengakui kesalahannya karena telah melakukan pencurian becak yang bukan miliknya tanpa ijin. “ iya pak, saya menyesali sekali atas perbuatan tersebut. Saat ditanya oleh JPU, terdakwa becak yang dicuri untuk apa?

“iya pak, becak tersebut rencananya akan saya jual untuk dipergunakan game online di warnet dan membeli data internet”ungkap terdakwa.

Dalam putusannya, terdakwa Rokib terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian Becak milik Abdul Rochim yang mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Menjatuhi hukuman selama 7 bulan  dikurangi masa tahanan" tegas JPU Hadi. Pat

 

 

Berita Terbaru

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional…

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran…

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini mantan Wakil BGN Irjen (Purn) Sony Sanjaya, mulai menggulirkan keterlibatan sejumlah petinggi di pemerintahan yang minta…

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Presenter Raffi Ahmad beberkan soal keterkaitan namanya dalam kasus penyelundupan barang elektronik ilegal yang menjerat …