Sidang Pencurian Becak untuk Game Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan perkara pencurian becak terdakwa atas nama Rokib Hadi Susanto dengan tuntutan 7 bulan digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7). SP/Patrik Cahyo
Proses persidangan perkara pencurian becak terdakwa atas nama Rokib Hadi Susanto dengan tuntutan 7 bulan digelar secara online di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Sidang perkara terdakwa Rokib Hadi Susanto bin Mislan atas kasus pencurian 1 (satu) unit becak berwarna abu - abu yang dilakukan di Jalan Ngagel Jaya Tengah menjalani sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno membacakan surat dakwaan bahwa terdakwa Rokib Hadi Susanto bin Mislan pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB melakukan pencurian 1 (satu) unit becak berwarna abu – abu di Kost Jl. Ngagel Jaya tengah Gg. IV Surabaya (depan rumah Kost No. 04) telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.

Persidangan tersebut turut dihadiri saksi yang melihat pencurian becak milik Abdul Rochim saat dilokasi kejadian, saksi Dani memberikan keterangan dalam sidang tersebut “awalnya saya berada di warung kopi lalu melihat terdakwa jalan kaki akan melakukan pencurian becak yang berwarna abu – abu yang bukan miliknya.

Setelah itu terdakwa mengambil dan menaiki becak tersebut tanpa izin dari pemilik lalu ketika terdakwa melintas Jl. Ngagel Jaya tengah Gg. I Surabaya dari arah utara ke selatan tiba-tiba diberhentikan oleh pemilik  becak Abdul Rochim yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gubeng”paparnya.

Terdakwa Rokib mengakui kesalahannya karena telah melakukan pencurian becak yang bukan miliknya tanpa ijin. “ iya pak, saya menyesali sekali atas perbuatan tersebut. Saat ditanya oleh JPU, terdakwa becak yang dicuri untuk apa?

“iya pak, becak tersebut rencananya akan saya jual untuk dipergunakan game online di warnet dan membeli data internet”ungkap terdakwa.

Dalam putusannya, terdakwa Rokib terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian Becak milik Abdul Rochim yang mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Menjatuhi hukuman selama 7 bulan  dikurangi masa tahanan" tegas JPU Hadi. Pat

 

 

Berita Terbaru

Cak dan Ning Surabaya Dorong Kepemimpinan Anak Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Cak dan Ning Surabaya Dorong Kepemimpinan Anak Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 12 Okt 2026 13:27 WIB

Senin, 12 Okt 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebanyak 15 finalis "Cak dan Ning" Kota Surabaya Tahun 2026 saling adu gagasan dan inovasi dalam acara bertajuk “Adhigana M…

Penghuni Diminta Tertib, Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah

Penghuni Diminta Tertib, Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah

Senin, 12 Okt 2026 13:09 WIB

Senin, 12 Okt 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka menegakkan aturan administrasi sekaligus memastikan pengelolaan hunian rusunawa berjalan tertib sesuai ketentuan yang…

DLH Surabaya Tindak Lanjuti Aduan Aktivitas Pembakaran Sampah di Tambak Mayor

DLH Surabaya Tindak Lanjuti Aduan Aktivitas Pembakaran Sampah di Tambak Mayor

Senin, 12 Okt 2026 13:03 WIB

Senin, 12 Okt 2026 13:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas pembakaran sampah di kawasan Tambak Mayor, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Pemkot Madiun Mulai Perluasan Lahan Atau Incinerator Buntut TPA Winongo Overload

Pemkot Madiun Mulai Perluasan Lahan Atau Incinerator Buntut TPA Winongo Overload

Senin, 12 Okt 2026 11:52 WIB

Senin, 12 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti kapasitas TPA Winongo yang semakin terbatas (overload), membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mulai mencari jalan…

Ditarget Rampung 2027, Wali Kota Prioritaskan Anggaran Fasilitas Pendidikan Surabaya

Ditarget Rampung 2027, Wali Kota Prioritaskan Anggaran Fasilitas Pendidikan Surabaya

Senin, 12 Okt 2026 11:43 WIB

Senin, 12 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pembangunan sarana dan prasarana sekolah menyusul laporan kekurangan ruangan kelas di SDN Semolowaru IV Kota…

Pemkot Kediri Dorong Pembinaan dan Prestasi Olahraga Catur, Diikuti Ratusan Atlet

Pemkot Kediri Dorong Pembinaan dan Prestasi Olahraga Catur, Diikuti Ratusan Atlet

Senin, 12 Okt 2026 11:36 WIB

Senin, 12 Okt 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai upaya dalam mendorong pembinaan atlet catur termasuk dengan turnamen untuk menguji kemampuan sekaligus meningkatkan prestasi…