Dugaan Korupsi Pengadaan Buku e-katalog di Disdik Bangkalan Makin Canggih

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa Katalog PT Temprina Media Grafika Sejahtera yang diduga dipilih menjadi pemenang.
Beberapa Katalog PT Temprina Media Grafika Sejahtera yang diduga dipilih menjadi pemenang.

i

Investigasi Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Dindik Bangkalan Rp 5 Miliar (3)

Pegiat Anti Korupsi Surabaya, Minta Kasus ini Harus Diambil Alih Kejati Jatim dan KPK

 

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hasil dari temuan tim investigasi wartawan Surabaya Pagi, modus korupsi pengadaan buku teks di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, tahun anggaran 2019, dari e-katalog dirubah menjadi offline, dengan alasan error, diduga permainan ini  dilakukan makin canggih. Modus ini dilakukan antara Disdik Kabupaten Bangkalan, dengan pihak swasta yaitu beberapa makelar proyek dan PT Temprina Media Grafika Sejahtera yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan. Pengadaan buku ini pun berindikasi adanya tindak pidana korupsinya dengan mengubah pengadaan dan pengerjaan diduga dengan penunjukan langsung. Padahal nilai proyek buku sebesar Rp 5 Miliar.

 

Kalangan praktisi hukum dan pegiat korupsi, meminta kasus ini jangan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Dikhawatirkan ewuh pakewuh. “Kejati harus piawai dan mahir, karena pola tindakan tindak pidana korupsi di Disdik ada inovasinya dan polanya berubah secara ekstrem,” kata praktisi hukum, yang dihubungi SurabayaPagi.com (salah satu tim investigasi wartawan Surabaya Pagi Grup), di Surabaya, Rabu (22/07/2020) pagi tadi ini.

 

Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim harus inovatif yaitu mampu membaca pergerakan dan pola-pola dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku sekolah. “Ini permainan canggih dan sudah kebacut!” nilainya kepada SurabayaPagi.com.

 

BACA JUGA:

Dugaan Rekayasa e-Katalog Error Libatkan Temprina

 

“Temuan kami, korupsi di sektor pendidikan pengadaan buku dilakukan secara berjamaah dan sistemik antara Kepala Dinas, Penerbit buku dan melibatkan oknum penegak hukum. Keterkaitan oknum penegak hukum, tindakan tutup mata. Ini tindakan korupsi sistemik diantaranya menyangkut strategi pembiayaan yang didasarkan pada pengadaan buku sebagai proyek . Dan model proyek pengadaan buku acapkali memudahkan terjadinya korupsi. Kasus di disdik Bangkalan canggih dan harus diambil alih Kajati Jatim atau KPK,” harap praktisi hukum yang S-3 nya membahas pemberantasan korupsi di daerah.

 

Sementara, dari internal Dinas Pendidikan Jawa Timur, setelah membaca pemberitaan di harian Surabaya Pagi, terkejut. Menurutnya, akan menurunkan tim untuk turut menelusuri modus-modus seperti yang dilakukan oleh oknum di Disdik Bangkalan. “Saya kaget, bisa seperti ini. Modus mengalihkan e-catalog menjadi offline, dengan alasan error, sungguh tidak bisa diterima. Ini sarat konspirasi  dan sarat merugikan negara,” jelas sumber internal di Dindik Jatim, Rabu pagi.

 

BACA JUGA:

Peran Makelar Proyek untuk Menangkan Temprina, Diskon Jadi Bancakan

 

Sebelumnya, Pengadaan buku teks di Dinas Pendidikan Bangkalan, tahun anggaran 2019, diduga direkayasa bermotif korupsi. Pengadaan buku yang aturannya memakai e-Katalog, tapi saat dicek, e-Katalog dalam kondisi error. Dengan fakta error di e-katalog, pengadaan buku yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk 103 sekolah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur  ini, akhirnya dikerjakan secara manual. Nah saat dikerjakan secara manual, diduga muncul persekongkolan bisnis berindikasi korupsi. Sehingga proyek pengadaan buku tersebut akhirnya diperoleh PT Temprina Media Grafika Surabaya.

 

Dan yang terlihat mencolok, yakni saat meloloskan PT Temprina, untuk jadi pemenang, diduga ada oknum makelar proyek berinisial LE. Oknum ini yang  bekerja sama dengan instansi hukum di Kabupaten Bangkalan. Kerjasama ini untuk mengarahkan ke PT Temprina sebagai pelaksana pengadaan.

 

Pemilihan Temprina sebagai pelaksana pengadaan terkesan dipaksakan. Pasalnya, PT Temprina  hanya punya  sebanyak 755 judul buku. Apalagi buku-buku produksi Temprina, semuanya terbitan di bawah tahun 2017 . Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasinal Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, syarat penerbit yang terpilih sebagai pelaksana diwajibkan memiliki 840 judul dan buku dicetak paling lama edisi 2017.

 

 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika, saat berupaya ditemui di kantornya, di Dindik Bangkalan, Senin (6/7/2020) terkesan menghindar. Bahkan tim Surabaya Pagi hanya ditemui oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Risman Iriyanto. Ia mengatakan, e-katalog pengadakan buku diaktifkan jika sekolah menghendaki.

 

"Dinas hanya mengarahkan dan memberi informasi jika ada surat kementrian yang dinyatakan layak, nanti sekolah yang memilih judul buku itu," ujar Risman di Kantor Dindik Bangkalan, Senin (6/7/2020). (tim)

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…