Ingin Kuasai Harta Korban Jadi Motif Pembunuhan Bos Panti Pijat di Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Waru.
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Waru.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Usai dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada pasutri tersangka pembunuhan Mahdalena Tien Kartini (67) pemilik panti pijat di Sidoarjo, polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tersangka.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan motif pasutri itu melakukan pembunuhan itu karena ingin menguasai harta korban dan selanjutnya uang tersebut rencanaya akan digunakan untuk pulang kampung ke Balikpapan.

"Motifnya karena terduga pelaku ini pinjam uang, tapi tidak diberi oleh korban," ujar AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (29/7/2020).

Ia menjelaskan, pasutri asal Balikpapan tersebut sudah setahun ngekos di rumah korban. Di Sidoarjo, Hesti bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban, sedangkan Sainudin bekerja sebagai sopir taksi.

Nah, empat hari sebelum kejadian, Hesti dan suaminya ingin pulang kampung untuk menjenguk anaknya yang tengah sakit. Karena tidak memiliki uang, Hesti berniat meminjam uang kepada korban, namun hanya dijanjikan.

Karena tidak juga diberi, Kamis (23/7/2020), Hesti dan suaminya masuk ke kamar korban berniat mencuri uang dan perhiasan korban. Aksi tersebut dilakukan saat korban tengah tertidur lelap.

Apesnya, ketika dompet dan perhiasan diambil oleh Hesti, korban terbangun. Sontak membuat suaminya langsung membekap korban dengan selimut.

Karena korban terus meronta, Hesti dengan spontan langsung mengambil gunting yang tak jauh dari lokasi.

"Awalnya untuk mengancam korban. Tapi karena korban berteriak, gunting itu ditusukkan di pinggang korban," terangnya.

Karena panik, Sainuddin akhirnya menusukkan benda itu ke pinggang Kartini. Kena tusukan pertama, korban tak malah diam, justru makin meronta. Karena korban tak mau diam, akhirnya Sainuddin menusukkan gunting dengan membabi-buta hingga korban tak bergerak. “Pelaku tak ingat, berapa kali menusuk korban,” ungkapnya.

Setelah korban dipastikan tak bergerak, Sainudin lantas menuju dapur untuk mencuci tangan dan gunting yang berlumuran darah. Sedangkan Hesti mengambil perhiasan emas, uang dan dua ATM. Usai mendapatkan yang diinginkan pasutri tersebut kembali ke kamar kostnya.

Sebelum melarikan diri, pasutri itu sempat mengembalikan mobil taksi ke garasi dan pamit pulang kampung. Sementara itu Hesti mencari mobil travel untuk kabur ke Bali. Malamnya, pasutri itu naik travel yang berkantor di Desa Semambung, Gedangan, dengan tujuan Bali. Tapi mereka tidak sempat membawa barang di kamarnya.

"Setelah mengambil barang berharga milik korban, kedua pelaku langsung kabur ke Pulau Dewata Bali. Sebelum ke Bali, tersangka juga sempat mengembalikan mobil taksi ke garasi dan pamit pulang kampung," pungkasnya.

Sebelum tertangkap Unit Reskrim Polsek Waru dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, di pulau Dewata itu, keduanya sempat mengambil uang Rp 60 juta dari ATM korban untuk hura-hura di Bali.

 

 

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…