Terlambat Masuk Kerja, Tunjangan ASN Gresik Berkurang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilutrasi. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama para pejabat Pemkab Gresik.SP/beritagresik
Ilutrasi. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama para pejabat Pemkab Gresik.SP/beritagresik

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Aparatur Sipil Negara (ASN) Gresik mendapat peringatan tegas bagi yang terlambat masuk kerja. Mereka yang kedapatan terlambat, mendapat sanksi tunjungannya dikurangi. Tak tanggung-tanggung untuk mengawasi para ASN tersebut. Bupati sendiri yang akan turun ke lapangan sambil memantau lalu-lalang pegawai yang datang.

Selain bupati, para pejabat yang lain ikut berdiri di pintu gerbang dan sesekali ikut menanyakan kepada PNS yang datang terlambat dan menanyakan alasannya. Meski sudah dipantau, masih ada para ASN di masa pandemi Covid-19 terlambat datang. Ada 21 orang yang terlambat.

Jumlah tersebut menurun dibanding dua hari sebelumnya. Pasalnya, saat new normal di masa pandemi Covid-19 total ada 179 ASN yang terlambat masuk kerja. “Setiap ASN yang terlambat datang akan dikumpulkan di depan Kantor Bupati Gresik untuk diberi pembinaan. Mereka diharuskan mengikuti apel khusus,” ujar Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Edi Hadi Siswoyo, Rabu (5/08/2020).

Selain diapelkan di halaman. ASN yang terlambat juga diberi sanksi yang lain. Yakni, pengurangan tunjangan tambahan penghasilan (TTP). “ASN yang punya eselon, catatan keterlambatan ini akan dijadikan bahan rapat Baperjakat untuk penempatan seseorang dalam menduduki jabatan eselon di Pemkab Gresik,” imbuh Edi.

Menurutnya, penertiban ini akan terus dilakukan oleh bupati serta jajaran penegak disiplin ASN Pemkab Gresik. Sebab, di massa new normal tetap harus memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. “Kita harus mengaktifkan Kembali pelayanan seperti keadaan normal. Tentunya harus mengikuti protokol kesehatan dan Perbup nomor 22 tahun 2020,” kata Edi.

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, sesuai yang disampaikan bupati untuk pengaturan kinerja ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. “Silahkan para Kepala OPD tersebut mengatur anak buahnya sesuai efektifitas kinerjanya, yang penting pelayanan masyarakat harus tetap berjalan,” tutupnya.cit6

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…