Ketua Yayasan Somala, Gus Amin : 'Itu Bukan Ranah Saya'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi tanah yang tak bersertifikat, di Desa ketawang laok kecamatan Guluk-Guluk Kab. Sumenep (ft. Ainur Rahman/ SP)
Lokasi tanah yang tak bersertifikat, di Desa ketawang laok kecamatan Guluk-Guluk Kab. Sumenep (ft. Ainur Rahman/ SP)

i

Terkait laporan pembeli tanah

 

 SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pelaporan atas jual beli tanah  yang terletak di Desa Ketawang laok kecamatan Guluk-guluk Kab sumenep, di ketahui bernama Jufri dari Yayasan penjaga Asta Tinggi (Yapasti) Kab Sumenep. 

Diketahui,  Ketua penembahan Somala Kab. Sumenep, Gus Amin, "ini bukan ranah saya, cuma saya tahu kalau tanah yang ada di Ketawang Laok itu berkisar 2 Hektar dan satu hektarnya ada di pinggir jalan, hanya saja bukan ranah saya untuk menjelaskan hal tersebut" ucapnya.  

 Sebab, sambung Gus Amin, “Saudara Jufri memiliki 4 tanah pecaton di Desa Ketawang Laok itu, hanya keberadaan tanah tersebut tidak bisa di sertifikat, karena Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti) tidak memiliki hak untuk menjual tanah, sebab semua tanah pecaton itu dibawah naungan Yayasan Somala.” tegasnya.

“Sementara saya dari Yayasan penembahan Somala bertugas untuk menyelamatkan aset tanah pecaton untuk dijaga, demi kesejahteraan anak cucu dan ahli waris, jadi tanah pecaton itu tidak boleh dijual. Kecuali di tukar guling dengan tanah lain dan harus bersertifikat Yayasan.” Urainya

Diakui Gus Amin, dirinya pernah menjual tanah di desa Gunggung senilai 1,200 Miliar, " Sebanyak 200 juta saya tukar guling dibelikan tanah di desa Talango dan 1 Miliar di tabung di bank sebagai dana abadi,  dana abadi ini tidak boleh diotak-atik, dan setiap tahunnya kita mengelola dari bunga bank. Nah, dari itu yang kita jadikan biaya operasional yayasan, biaya pendidikan bagi family yang kurang mampu" ujar Gus Amin.

"Dan seterusnya Yayasan itu memiliki aset dari dana abadi tersebut, kita hanya mengelola dari hasil bunga bank, kalau sawah disewakan dalam setiap tahunnya hanya 300 ribu karena dilihat kurang produktif, jadi tukar guling saja, bisa mendapatkan lebih banyak keuntungan" Imbuhnya.

Gus Amin mengatakan, secara keseluruhan tanah milik Yayasan di Kab. Sumenep, ada sekitar 400 hektar tanah milik Yayasan dan mungkin hanya sekitar 86-an yang sudah bersertifikàt atas nama yayasan, salah satu diantaranya di Kecamatan Gapura sudah bersertifikat, Kecamatan Kota, dan di Desa Gunggung tepatnya di pinggir jalan sudah ada sekitar 30 Hektaran di kecamatan Batuan yang sudah bersertifikat.

 Pada hari Senin (3/8) Kiai Jurjiz melaporkan penjual tanah ke Polres Sumenep, melalui kasi Pidana Umum (PITDUM) Polres. Adapun isi laporan sebagaimana disampaikan Kiai Jurjiz bahwa pihaknya merasa ditipu oleh saudara Jufri atas perjanjian Jual beli tanah pada tahun 2016 lalu.

 Secara terpisah, Kabag Humas Polres Sumenep, Widiarti mengatakan kalau surat pelaporan atas nama Kiai Jurjiz sebagai pelapor penipuan atas jual beli tanah, sudah ada di meja PITDUM, tinggal menunggu hasilnya, sebab laporan diterima baru hari Senin kemarin (3/8).

 "Ya, berkas laporannya sudah diterima kepolisian tinggal nunggu hasilnya, nanti saya sampaikan" pungkas Widiarti. (AR)

 

 

Berita Terbaru

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…