11 Hari Buron, Ayah Tiri Bejat Asal Sumenep Ditangkap di Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya. SP/ ROS
Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya. SP/ ROS

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya, Senin (24/2/2025) malam.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto mengungkapkan bahwa S melarikan diri dari Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, sebelum akhirnya ditangkap di Malang.

"Dia buron selama 11 hari. Namun Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Malang berhasil meringkusnya," jelas AKP Agus, Rabu (26/2/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam membantu pelarian pelaku.

"Kami juga berjanji akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses penyelidikan," tegasnya.

Kasus rudapaksa ini terungkap dari laporan AM (47), ibu kandung korban sekaligus istri pelaku, yang melaporkan perbuatan S ke Polres Sumenep, Senin (17/2/2025).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

S diduga berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023. Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.

Selain itu, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ros

Berita Terbaru

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Klub Liga Inggris Aston Villa keluar sebagai juara Liga Europa 2025/26 setelah menaklukkan wakil Jerman, Freiburg dengan skor telak 3-0 …

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Nanti seluruh penjualan ekspor komoditas sawit dan batubara wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir…

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengaku akan mengejar harta para pejabat-pejabat korup yang disembunyikan hingga ke bunker-bunker.Prabowo…

Manajemen MBG Sedang Didandani

Manajemen MBG Sedang Didandani

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden Prabowo Subianto disebut sedang memperbaiki manajemen Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya penggunaan anggaran. Upaya tersebut…

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi keuntungan besar yang bisa didapat negara lewat pembentukan badan tersebut. Lembaga…

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyoroti praktik berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal…