11 Hari Buron, Ayah Tiri Bejat Asal Sumenep Ditangkap di Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya. SP/ ROS
Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya. SP/ ROS

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya, Senin (24/2/2025) malam.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto mengungkapkan bahwa S melarikan diri dari Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, sebelum akhirnya ditangkap di Malang.

"Dia buron selama 11 hari. Namun Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Malang berhasil meringkusnya," jelas AKP Agus, Rabu (26/2/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam membantu pelarian pelaku.

"Kami juga berjanji akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses penyelidikan," tegasnya.

Kasus rudapaksa ini terungkap dari laporan AM (47), ibu kandung korban sekaligus istri pelaku, yang melaporkan perbuatan S ke Polres Sumenep, Senin (17/2/2025).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

S diduga berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023. Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.

Selain itu, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ros

Berita Terbaru

Ridho Ilahi dan Andrew Andika, Lapor Kena Investasi Bodong Cewek

Ridho Ilahi dan Andrew Andika, Lapor Kena Investasi Bodong Cewek

Selasa, 08 Sep 2026 07:31 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:31 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kasus dugaan investasi bodong yang dilaporkan Ridho Ilahi melebar. Bukan hanya mengaku menjadi korban, Ridho, kini mempertanyakan legalitas b…

Masker jenis KN95, Menghilang di Jakarta

Masker jenis KN95, Menghilang di Jakarta

Selasa, 08 Sep 2026 07:29 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com – Warga Jakarta menyebut masker jenis KN95 sulit ditemukan. Salah satu warga, Kholid, mengaku sudah berkeliling beberapa toko di Pasar P…

Demokrat dan PDIP Sependapat Kekuasaan bukan Milik Seseorang Selamanya

Demokrat dan PDIP Sependapat Kekuasaan bukan Milik Seseorang Selamanya

Selasa, 08 Sep 2026 07:27 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com – Urusan kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya, digulirkan Demokrat dan diamini PDIP. Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Y…

Calon Penumpang Pesawat Terbang, Cari Bus Premium

Calon Penumpang Pesawat Terbang, Cari Bus Premium

Selasa, 08 Sep 2026 07:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – Den gan banyaknya jadwal penerbangan disetop, maka yang paling terkena dampaknya adalah konsumen. Calon penumpang pesawat terbang pun harus m…

12 Penerbangan di Bandara Juanda, Alami Pembatalan

12 Penerbangan di Bandara Juanda, Alami Pembatalan

Selasa, 08 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Sebanyak 12 penerbangan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, mengalami pembatalan (cancel flight) pada Senin (7/9/2026). Pembatalan p…

BAKAL TERJADI LETUSAN GUNUNG ANAK KRAKATAU LAGI

BAKAL TERJADI LETUSAN GUNUNG ANAK KRAKATAU LAGI

Selasa, 08 Sep 2026 07:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Geologi Kementerian ESDM menjelaskan perkembangan terbaru terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau. BADAN GEOLOGI mengatakan Anak K…