11 Hari Buron, Ayah Tiri Bejat Asal Sumenep Ditangkap di Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya. SP/ ROS
Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya. SP/ ROS

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya, Senin (24/2/2025) malam.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto mengungkapkan bahwa S melarikan diri dari Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, sebelum akhirnya ditangkap di Malang.

"Dia buron selama 11 hari. Namun Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Malang berhasil meringkusnya," jelas AKP Agus, Rabu (26/2/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam membantu pelarian pelaku.

"Kami juga berjanji akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses penyelidikan," tegasnya.

Kasus rudapaksa ini terungkap dari laporan AM (47), ibu kandung korban sekaligus istri pelaku, yang melaporkan perbuatan S ke Polres Sumenep, Senin (17/2/2025).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

S diduga berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023. Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.

Selain itu, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ros

Berita Terbaru

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…

Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat

Masuki Tahap Lelang, Pemkot Madiun Usulkan Perbaikan Jembatan Manguharjo ke Pusat

Minggu, 26 Jul 2026 14:39 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), mengusulkan permohonan perbaikan Jembatan …

Wujudkan Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan Terdampak

Wujudkan Normalisasi Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan Terdampak

Minggu, 26 Jul 2026 13:58 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka normalisasi Sungai Kalianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandai sebanyak 70 bangunan di Kecamatan Asemrowo…

Bupati Achmad Fauzi Bersama Jajaran Datang Langsung ke Kementan RI, Kerjasama Percepat Kemajuan Pertanian Sumenep

Bupati Achmad Fauzi Bersama Jajaran Datang Langsung ke Kementan RI, Kerjasama Percepat Kemajuan Pertanian Sumenep

Minggu, 26 Jul 2026 13:56 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya mempercepat Kemajuan dan pembangunan khususnya di sektor pertanian yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…