11 Hari Buron, Ayah Tiri Bejat Asal Sumenep Ditangkap di Malang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya. SP/ ROS
Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya. SP/ ROS

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), terduga kasus rudapaksa terhadap anak tirinya, Senin (24/2/2025) malam.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto mengungkapkan bahwa S melarikan diri dari Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, sebelum akhirnya ditangkap di Malang.

"Dia buron selama 11 hari. Namun Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Malang berhasil meringkusnya," jelas AKP Agus, Rabu (26/2/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam membantu pelarian pelaku.

"Kami juga berjanji akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses penyelidikan," tegasnya.

Kasus rudapaksa ini terungkap dari laporan AM (47), ibu kandung korban sekaligus istri pelaku, yang melaporkan perbuatan S ke Polres Sumenep, Senin (17/2/2025).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

S diduga berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023. Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.

Selain itu, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ros

Berita Terbaru

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…

Penggerebekan Harta Febrie, Restu Prabowo

Penggerebekan Harta Febrie, Restu Prabowo

Minggu, 12 Jul 2026 22:16 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kali ini saya memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Ini operasi…

Febrie, Sosok Penyidik Sejumlah Skandal Megakorupsi

Febrie, Sosok Penyidik Sejumlah Skandal Megakorupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:15 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga Minggu, Febrie belum ditahan. "Infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan…

Dekopin Akui Koperasi Kerap Dipandang Sebelah Mata

Dekopin Akui Koperasi Kerap Dipandang Sebelah Mata

Minggu, 12 Jul 2026 22:12 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi mengatakan koperasi kerap dipandang sebelah mata. Dia menegaskan…

Prabowo, Berharap 3 Tahun ke depan Indonesia Produksi Bensin dari Tanaman

Prabowo, Berharap 3 Tahun ke depan Indonesia Produksi Bensin dari Tanaman

Minggu, 12 Jul 2026 22:10 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo, berharap dalam tiga hingga empat tahun ke depan Indonesia sudah mampu memproduksi bensin dari tanaman. "Dan…