DPRD Jember Lega Terhindar dari Sanksi Kisruh APBD 2020

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. SP/ NB
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. SP/ NB

i

SURABAYAPAGI.com, Jember - Anggota DPRD Jember, Jawa Timur, bisa bernapas lega, karena terhindar dari sanksi pemerintah dalam hal keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020. Parlemen bukan pihak yang bertanggungjawab terhadap keterlambatan itu.

Kepastian ini diperoleh para pimpinan DPRD Jember saat bertemu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/8/2020) lalu.

Itqon membenarkan, ada surat dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Paranwansa. Dalam surat tertanggal 15 Juli 2020 bernomor 970/4072/SJ tentang Tindaklanjut Permasalahan di Kabupaten Jember itu disebutkan ada dua pelanggaran yang terjadi.

Salah satunya adalah pelanggaran terhadap keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mendagri menilai Bupati dan Faida telah melanggar ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Mendagri mengharuskan Gubernur Khofifah menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Jember yang bertanggung jawab atas keterlambatan penetapan APBD 2020. Sanksinya adalah sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang telah diatur peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, tanggung jawab bukan pada parlemen, karena bupati yang terlambat menyerahkan dokumen untuk pembahasan Rencana APBD 2020.

“Apabila keterlambatan itu dikarenakan bupati, anggota DPRD tidak dikenakan sanksi. Kami sudah mendapatkan penjelasan,” katanya. 

Selain masalah pelanggaran soal APBD, surat Mendagri juga menyebutkan pelanggaran terhadap implementasi merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan pelanggaran penyusunan kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Terkait pelanggaran implementasi merit sistem dan pelanggaran penataan kelembagaan perangkat daerah, Mendagri Tito mewajibkan Gubernur Khofifah sebagai wakil pemerintah pusat, agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di Jember. Hal ini sesuai dengan pasal 10 dan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dsy1

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…