DPRD Jember Lega Terhindar dari Sanksi Kisruh APBD 2020

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. SP/ NB
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. SP/ NB

i

SURABAYAPAGI.com, Jember - Anggota DPRD Jember, Jawa Timur, bisa bernapas lega, karena terhindar dari sanksi pemerintah dalam hal keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020. Parlemen bukan pihak yang bertanggungjawab terhadap keterlambatan itu.

Kepastian ini diperoleh para pimpinan DPRD Jember saat bertemu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/8/2020) lalu.

Itqon membenarkan, ada surat dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Paranwansa. Dalam surat tertanggal 15 Juli 2020 bernomor 970/4072/SJ tentang Tindaklanjut Permasalahan di Kabupaten Jember itu disebutkan ada dua pelanggaran yang terjadi.

Salah satunya adalah pelanggaran terhadap keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mendagri menilai Bupati dan Faida telah melanggar ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Mendagri mengharuskan Gubernur Khofifah menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Jember yang bertanggung jawab atas keterlambatan penetapan APBD 2020. Sanksinya adalah sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang telah diatur peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, tanggung jawab bukan pada parlemen, karena bupati yang terlambat menyerahkan dokumen untuk pembahasan Rencana APBD 2020.

“Apabila keterlambatan itu dikarenakan bupati, anggota DPRD tidak dikenakan sanksi. Kami sudah mendapatkan penjelasan,” katanya. 

Selain masalah pelanggaran soal APBD, surat Mendagri juga menyebutkan pelanggaran terhadap implementasi merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan pelanggaran penyusunan kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Terkait pelanggaran implementasi merit sistem dan pelanggaran penataan kelembagaan perangkat daerah, Mendagri Tito mewajibkan Gubernur Khofifah sebagai wakil pemerintah pusat, agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di Jember. Hal ini sesuai dengan pasal 10 dan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dsy1

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…