DPRD Jember Lega Terhindar dari Sanksi Kisruh APBD 2020

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. SP/ NB
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. SP/ NB

i

SURABAYAPAGI.com, Jember - Anggota DPRD Jember, Jawa Timur, bisa bernapas lega, karena terhindar dari sanksi pemerintah dalam hal keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020. Parlemen bukan pihak yang bertanggungjawab terhadap keterlambatan itu.

Kepastian ini diperoleh para pimpinan DPRD Jember saat bertemu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/8/2020) lalu.

Itqon membenarkan, ada surat dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Paranwansa. Dalam surat tertanggal 15 Juli 2020 bernomor 970/4072/SJ tentang Tindaklanjut Permasalahan di Kabupaten Jember itu disebutkan ada dua pelanggaran yang terjadi.

Salah satunya adalah pelanggaran terhadap keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mendagri menilai Bupati dan Faida telah melanggar ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Mendagri mengharuskan Gubernur Khofifah menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Jember yang bertanggung jawab atas keterlambatan penetapan APBD 2020. Sanksinya adalah sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang telah diatur peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, tanggung jawab bukan pada parlemen, karena bupati yang terlambat menyerahkan dokumen untuk pembahasan Rencana APBD 2020.

“Apabila keterlambatan itu dikarenakan bupati, anggota DPRD tidak dikenakan sanksi. Kami sudah mendapatkan penjelasan,” katanya. 

Selain masalah pelanggaran soal APBD, surat Mendagri juga menyebutkan pelanggaran terhadap implementasi merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan pelanggaran penyusunan kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Terkait pelanggaran implementasi merit sistem dan pelanggaran penataan kelembagaan perangkat daerah, Mendagri Tito mewajibkan Gubernur Khofifah sebagai wakil pemerintah pusat, agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di Jember. Hal ini sesuai dengan pasal 10 dan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dsy1

Berita Terbaru

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Polres Blitar Kota Gelar Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 yang di gelar di halaman Mapolres Blitar Kota, Kamis…

Bupati Gus Fawait Sampaikan Program 1000 CPMI ke Kementerian P2MI

Bupati Gus Fawait Sampaikan Program 1000 CPMI ke Kementerian P2MI

Kamis, 30 Apr 2026 11:20 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember terus berakselerasi dalam menjamin keamanan dan kualitas tenaga kerja asal daerah yang hendak mengadu n…