DPRD Jember Lega Terhindar dari Sanksi Kisruh APBD 2020

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. SP/ NB
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. SP/ NB

i

SURABAYAPAGI.com, Jember - Anggota DPRD Jember, Jawa Timur, bisa bernapas lega, karena terhindar dari sanksi pemerintah dalam hal keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020. Parlemen bukan pihak yang bertanggungjawab terhadap keterlambatan itu.

Kepastian ini diperoleh para pimpinan DPRD Jember saat bertemu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/8/2020) lalu.

Itqon membenarkan, ada surat dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Paranwansa. Dalam surat tertanggal 15 Juli 2020 bernomor 970/4072/SJ tentang Tindaklanjut Permasalahan di Kabupaten Jember itu disebutkan ada dua pelanggaran yang terjadi.

Salah satunya adalah pelanggaran terhadap keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mendagri menilai Bupati dan Faida telah melanggar ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Mendagri mengharuskan Gubernur Khofifah menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Jember yang bertanggung jawab atas keterlambatan penetapan APBD 2020. Sanksinya adalah sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang telah diatur peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, tanggung jawab bukan pada parlemen, karena bupati yang terlambat menyerahkan dokumen untuk pembahasan Rencana APBD 2020.

“Apabila keterlambatan itu dikarenakan bupati, anggota DPRD tidak dikenakan sanksi. Kami sudah mendapatkan penjelasan,” katanya. 

Selain masalah pelanggaran soal APBD, surat Mendagri juga menyebutkan pelanggaran terhadap implementasi merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan pelanggaran penyusunan kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Terkait pelanggaran implementasi merit sistem dan pelanggaran penataan kelembagaan perangkat daerah, Mendagri Tito mewajibkan Gubernur Khofifah sebagai wakil pemerintah pusat, agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi di Jember. Hal ini sesuai dengan pasal 10 dan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dsy1

Berita Terbaru

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Oleh Deni Wicaksono Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Timur…

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…