Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatan ini dapat berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

Adapun tanda kehormatan bintang terdiri atas bintang sipil dan bintang militer.

 

Bintang sipil terdiri atas 7 bintang, yaitu:

1. Bintang Republik Indonesia

2. Bintang Mahaputera

3. Bintang Jasa

4. Bintang Kemanusiaan

5. Bintang Penegak Demokrasi

6. Bintang Budaya Parama Dharma

7. Bintang Bhayangkara

8. Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.

 

Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu:

1. Bintang Mahaputera Adipurna

2. Bintang Mahaputera Adipradana

3. Bintang Mahaputera Utama

4. Bintang Mahaputera Pratama

5. Bintang Mahaputera Nararya

6. Bintang Mahaputera ini berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara, untuk Utama, Pratama, dan Nararya, berpita kalung.

 

Tanda kehormatan tersebut dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing.

Selain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan miniatur.

Miniatur ini dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.

Ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan ini, tetapi hanya boleh menyimpannya.

 

Syarat umum dan khusus Bintang Mahaputera

Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.

Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan

3. Berjasa terhadap bangsa dan negara

4. Berkelakuan baik

5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

 

Sementara, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah:

1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara

2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara

3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

 

Hak dan kewajiban

Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

 

Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

1. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa

2. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala

3. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan

 

Sementara, penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:

1. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta

2. Pemakaman dengan upacara kebesaran militer

3. Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara

4. Pemakaman di taman makam pahlawan nasional

5. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya

 

Adapun kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:

1. Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara

2. Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan

3. Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Berita Terbaru

Maknai Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Berikan Peningkatan Sistem Proteksi Bagi Pelanggan Industri Strategis

Maknai Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Berikan Peningkatan Sistem Proteksi Bagi Pelanggan Industri Strategis

Jumat, 18 Sep 2026 11:15 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Memaknai momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 di bulan September ini, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) t…

Dari Gunung hingga Laut, Jejak SBY di Dunia Lukis Dipamerkan di Surabaya

Dari Gunung hingga Laut, Jejak SBY di Dunia Lukis Dipamerkan di Surabaya

Jumat, 18 Sep 2026 09:42 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-6 Republik Indonesia, kali ini hadir di Surabaya bukan melalui panggung politik maupun p…

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pagi kemarin, usai Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed)…

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - The Pokemon Company membawa kabar menggembirakan bagi para penggemar aplikasi Pokemon Trading Card Game Pocket di Tanah Air. Mereka…

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Roberia mengatakan telah…

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Urusan buang sampah yang sering diabaikan masyarakat kini mendatangkan cuan bagi banyak anak muda di China. Layanan ini menjelma jadi tren…