Satu Pasal Salah, Tatip DPRD Sidoarjo Disoal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fatihul Faizun (kiri) didampingi Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin tunjukkan pasal Tatib yang dipersoalkan.SP/SUGENG
Fatihul Faizun (kiri) didampingi Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin tunjukkan pasal Tatib yang dipersoalkan.SP/SUGENG

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan DPRD Sidoarjo no 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Sidoarjo yang terdapat kesalahan mendapatkan sorotan dari LSM. Sorotan itu dilontarkan Fatihul Faizun, Direktur LSM PUSAKA (Pusat Studi Kebijakan Publik).

Menurut Fatihul Faizun, pada Tatib DPRD nomor 1 tahun 2019, memang diatur adanya perubahan untuk Tatib DPRD Sidoarjo tahun 2018. Namun anehnya, perubahan itu tidak disebutkan adanya perubahan di pasal 2.

Pasal 2 di Tatib DPRD Sidoarjo itu disebutkan, DPRD Sidoarjo terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu 2014.

Padahal mestinya, pasal 2 itu diubah dengan anggota DPRD Sidoarjo terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu 2019.

“Kalau di Tatib masih tertulis anggota hasil pemilu tahun 2014, maka seluruh kinerja anggota dewan saat ini bisa bermasalah,” ujar Faizun alias Paijo, Kamis (13/8).

Menurut Fatihul Faizun, akibat yang bisa timbul dari kesalahan Tatib tahun 2019 ini, adalah legalitas dari anggota dewan sendiri.

Hal ini mengacu pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 398 l, disebutkan Tata tertib DPRD kabupaten, paling sedikit memuat ketentuan tentang pengucapan sumpah janji, penetapan pimpinan, jenis penyelenggaraan rapat, fungsi wewenang dan tugas serta kewajiban lembaga.

Juga mengatur tentang pembentukan susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan.

“Bisa jadi, kesalahan ini menjadikan produk hukum yang dihasilkan anggota dewan bermasalah, karena Tatib masih menyebutkan anggota dewan periode 2014” ungkap Faizun.

Sebagai langkah untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini, Faizun menyarankan anggota dewan untuk segera melakukan konsultasi ke Provinsi Jatim

atau Kemendagri.

“Segera lakukan konsultasi, jangan sampai kesalahan Tatib ini dibiarkan dan menjadi persoalan besar dibelakang hari,” ungkap Faizun.

Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman M.Kes menegaskan, bahwa masalah tahun anggota dewan di pasal 2 itu hanya masalah salah ketik saja.

Karenanya, atas usulan Fraksi Gerindra untuk revisi Tatib No 1/2019 itu, DPRD sudah membuat PANJA yg membahas Refisi Tatip dengan anggota terdiri dari tujuh fraksi terbagi secara proporsional.

“Ketua Panja nya Pak Anang dari fraksi Gerindra,dan akan ada perbaikan di kesalahan ketik Tatib yang ada,” jelas Usman. Sg

 

Berita Terbaru

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Progres pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif menjelang batas …

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial t…

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…