Satu Pasal Salah, Tatip DPRD Sidoarjo Disoal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fatihul Faizun (kiri) didampingi Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin tunjukkan pasal Tatib yang dipersoalkan.SP/SUGENG
Fatihul Faizun (kiri) didampingi Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin tunjukkan pasal Tatib yang dipersoalkan.SP/SUGENG

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan DPRD Sidoarjo no 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Sidoarjo yang terdapat kesalahan mendapatkan sorotan dari LSM. Sorotan itu dilontarkan Fatihul Faizun, Direktur LSM PUSAKA (Pusat Studi Kebijakan Publik).

Menurut Fatihul Faizun, pada Tatib DPRD nomor 1 tahun 2019, memang diatur adanya perubahan untuk Tatib DPRD Sidoarjo tahun 2018. Namun anehnya, perubahan itu tidak disebutkan adanya perubahan di pasal 2.

Pasal 2 di Tatib DPRD Sidoarjo itu disebutkan, DPRD Sidoarjo terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu 2014.

Padahal mestinya, pasal 2 itu diubah dengan anggota DPRD Sidoarjo terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu 2019.

“Kalau di Tatib masih tertulis anggota hasil pemilu tahun 2014, maka seluruh kinerja anggota dewan saat ini bisa bermasalah,” ujar Faizun alias Paijo, Kamis (13/8).

Menurut Fatihul Faizun, akibat yang bisa timbul dari kesalahan Tatib tahun 2019 ini, adalah legalitas dari anggota dewan sendiri.

Hal ini mengacu pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 398 l, disebutkan Tata tertib DPRD kabupaten, paling sedikit memuat ketentuan tentang pengucapan sumpah janji, penetapan pimpinan, jenis penyelenggaraan rapat, fungsi wewenang dan tugas serta kewajiban lembaga.

Juga mengatur tentang pembentukan susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan.

“Bisa jadi, kesalahan ini menjadikan produk hukum yang dihasilkan anggota dewan bermasalah, karena Tatib masih menyebutkan anggota dewan periode 2014” ungkap Faizun.

Sebagai langkah untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini, Faizun menyarankan anggota dewan untuk segera melakukan konsultasi ke Provinsi Jatim

atau Kemendagri.

“Segera lakukan konsultasi, jangan sampai kesalahan Tatib ini dibiarkan dan menjadi persoalan besar dibelakang hari,” ungkap Faizun.

Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman M.Kes menegaskan, bahwa masalah tahun anggota dewan di pasal 2 itu hanya masalah salah ketik saja.

Karenanya, atas usulan Fraksi Gerindra untuk revisi Tatib No 1/2019 itu, DPRD sudah membuat PANJA yg membahas Refisi Tatip dengan anggota terdiri dari tujuh fraksi terbagi secara proporsional.

“Ketua Panja nya Pak Anang dari fraksi Gerindra,dan akan ada perbaikan di kesalahan ketik Tatib yang ada,” jelas Usman. Sg

 

Berita Terbaru

Eggi Sudjana Ajak Damai Jokowi, Roy Suryo Tidak

Eggi Sudjana Ajak Damai Jokowi, Roy Suryo Tidak

Selasa, 13 Jan 2026 19:41 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:41 WIB

Keduanya Berasal dari 8 Tersangka Kasus yang Dilaporkan oleh Jokowi       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Delapan aktivis yang mempersoalkan keaslian ijasah Jo…

Prabowo Sentil Penganalisis Kabinet Pecah, PKB, Golkar dan Demokrat Bereaksi

Prabowo Sentil Penganalisis Kabinet Pecah, PKB, Golkar dan Demokrat Bereaksi

Selasa, 13 Jan 2026 19:38 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto,  menyentil orang yang bicara di media sosial menganalisis terjadi perpecahan di lingkungannya. Prabowo …

Dua Cewek Bikin Terperangah Pengunjung Sidang Dugaan Korupsi Nadiem

Dua Cewek Bikin Terperangah Pengunjung Sidang Dugaan Korupsi Nadiem

Selasa, 13 Jan 2026 19:36 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cepy Lukman Rusdiana, Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada…

Usut Dugaan Korupsi Haji, KPK Diminta Legislator Transparan

Usut Dugaan Korupsi Haji, KPK Diminta Legislator Transparan

Selasa, 13 Jan 2026 19:34 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:34 WIB

Pansus Angket Haji DPR Temukan Sembilan Masalah Penyelenggaraan Haji 2024       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq me…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

Selasa, 13 Jan 2026 19:32 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindak lanjut dari aduan Paguyuban Warga Apartemen Bale Hinggil, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat , Selasa (13/1).…

Legislator Anggap Transportasi Pesawat Domestik Prihatinkan

Legislator Anggap Transportasi Pesawat Domestik Prihatinkan

Selasa, 13 Jan 2026 19:26 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:26 WIB

Tiket Jakarta - Aceh Termurah Rp 2,2 juta, Tiket Jakarta - KL Termurah Rp 789 Ribu     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful H…