Satu Pasal Salah, Tatip DPRD Sidoarjo Disoal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fatihul Faizun (kiri) didampingi Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin tunjukkan pasal Tatib yang dipersoalkan.SP/SUGENG
Fatihul Faizun (kiri) didampingi Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin tunjukkan pasal Tatib yang dipersoalkan.SP/SUGENG

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan DPRD Sidoarjo no 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Sidoarjo yang terdapat kesalahan mendapatkan sorotan dari LSM. Sorotan itu dilontarkan Fatihul Faizun, Direktur LSM PUSAKA (Pusat Studi Kebijakan Publik).

Menurut Fatihul Faizun, pada Tatib DPRD nomor 1 tahun 2019, memang diatur adanya perubahan untuk Tatib DPRD Sidoarjo tahun 2018. Namun anehnya, perubahan itu tidak disebutkan adanya perubahan di pasal 2.

Pasal 2 di Tatib DPRD Sidoarjo itu disebutkan, DPRD Sidoarjo terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu 2014.

Padahal mestinya, pasal 2 itu diubah dengan anggota DPRD Sidoarjo terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu 2019.

“Kalau di Tatib masih tertulis anggota hasil pemilu tahun 2014, maka seluruh kinerja anggota dewan saat ini bisa bermasalah,” ujar Faizun alias Paijo, Kamis (13/8).

Menurut Fatihul Faizun, akibat yang bisa timbul dari kesalahan Tatib tahun 2019 ini, adalah legalitas dari anggota dewan sendiri.

Hal ini mengacu pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 398 l, disebutkan Tata tertib DPRD kabupaten, paling sedikit memuat ketentuan tentang pengucapan sumpah janji, penetapan pimpinan, jenis penyelenggaraan rapat, fungsi wewenang dan tugas serta kewajiban lembaga.

Juga mengatur tentang pembentukan susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan.

“Bisa jadi, kesalahan ini menjadikan produk hukum yang dihasilkan anggota dewan bermasalah, karena Tatib masih menyebutkan anggota dewan periode 2014” ungkap Faizun.

Sebagai langkah untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini, Faizun menyarankan anggota dewan untuk segera melakukan konsultasi ke Provinsi Jatim

atau Kemendagri.

“Segera lakukan konsultasi, jangan sampai kesalahan Tatib ini dibiarkan dan menjadi persoalan besar dibelakang hari,” ungkap Faizun.

Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman M.Kes menegaskan, bahwa masalah tahun anggota dewan di pasal 2 itu hanya masalah salah ketik saja.

Karenanya, atas usulan Fraksi Gerindra untuk revisi Tatib No 1/2019 itu, DPRD sudah membuat PANJA yg membahas Refisi Tatip dengan anggota terdiri dari tujuh fraksi terbagi secara proporsional.

“Ketua Panja nya Pak Anang dari fraksi Gerindra,dan akan ada perbaikan di kesalahan ketik Tatib yang ada,” jelas Usman. Sg

 

Berita Terbaru

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Jember, Nawacita - Bupati Jember, Gus Fawait, memilih merespons santai perihal dukungan naik ke level provinsi oleh sejumlah kepala Desa di Madura saat event…

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…