Satu Pasal Salah, Tatip DPRD Sidoarjo Disoal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fatihul Faizun (kiri) didampingi Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin tunjukkan pasal Tatib yang dipersoalkan.SP/SUGENG
Fatihul Faizun (kiri) didampingi Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin tunjukkan pasal Tatib yang dipersoalkan.SP/SUGENG

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan DPRD Sidoarjo no 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Sidoarjo yang terdapat kesalahan mendapatkan sorotan dari LSM. Sorotan itu dilontarkan Fatihul Faizun, Direktur LSM PUSAKA (Pusat Studi Kebijakan Publik).

Menurut Fatihul Faizun, pada Tatib DPRD nomor 1 tahun 2019, memang diatur adanya perubahan untuk Tatib DPRD Sidoarjo tahun 2018. Namun anehnya, perubahan itu tidak disebutkan adanya perubahan di pasal 2.

Pasal 2 di Tatib DPRD Sidoarjo itu disebutkan, DPRD Sidoarjo terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu 2014.

Padahal mestinya, pasal 2 itu diubah dengan anggota DPRD Sidoarjo terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu 2019.

“Kalau di Tatib masih tertulis anggota hasil pemilu tahun 2014, maka seluruh kinerja anggota dewan saat ini bisa bermasalah,” ujar Faizun alias Paijo, Kamis (13/8).

Menurut Fatihul Faizun, akibat yang bisa timbul dari kesalahan Tatib tahun 2019 ini, adalah legalitas dari anggota dewan sendiri.

Hal ini mengacu pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 398 l, disebutkan Tata tertib DPRD kabupaten, paling sedikit memuat ketentuan tentang pengucapan sumpah janji, penetapan pimpinan, jenis penyelenggaraan rapat, fungsi wewenang dan tugas serta kewajiban lembaga.

Juga mengatur tentang pembentukan susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan.

“Bisa jadi, kesalahan ini menjadikan produk hukum yang dihasilkan anggota dewan bermasalah, karena Tatib masih menyebutkan anggota dewan periode 2014” ungkap Faizun.

Sebagai langkah untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini, Faizun menyarankan anggota dewan untuk segera melakukan konsultasi ke Provinsi Jatim

atau Kemendagri.

“Segera lakukan konsultasi, jangan sampai kesalahan Tatib ini dibiarkan dan menjadi persoalan besar dibelakang hari,” ungkap Faizun.

Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman M.Kes menegaskan, bahwa masalah tahun anggota dewan di pasal 2 itu hanya masalah salah ketik saja.

Karenanya, atas usulan Fraksi Gerindra untuk revisi Tatib No 1/2019 itu, DPRD sudah membuat PANJA yg membahas Refisi Tatip dengan anggota terdiri dari tujuh fraksi terbagi secara proporsional.

“Ketua Panja nya Pak Anang dari fraksi Gerindra,dan akan ada perbaikan di kesalahan ketik Tatib yang ada,” jelas Usman. Sg

 

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…