Satu Pasal Salah, Tatip DPRD Sidoarjo Disoal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fatihul Faizun (kiri) didampingi Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin tunjukkan pasal Tatib yang dipersoalkan.SP/SUGENG
Fatihul Faizun (kiri) didampingi Anggota Komisi III DPR Rahmat Muhajirin tunjukkan pasal Tatib yang dipersoalkan.SP/SUGENG

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan DPRD Sidoarjo no 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Sidoarjo yang terdapat kesalahan mendapatkan sorotan dari LSM. Sorotan itu dilontarkan Fatihul Faizun, Direktur LSM PUSAKA (Pusat Studi Kebijakan Publik).

Menurut Fatihul Faizun, pada Tatib DPRD nomor 1 tahun 2019, memang diatur adanya perubahan untuk Tatib DPRD Sidoarjo tahun 2018. Namun anehnya, perubahan itu tidak disebutkan adanya perubahan di pasal 2.

Pasal 2 di Tatib DPRD Sidoarjo itu disebutkan, DPRD Sidoarjo terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu 2014.

Padahal mestinya, pasal 2 itu diubah dengan anggota DPRD Sidoarjo terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu 2019.

“Kalau di Tatib masih tertulis anggota hasil pemilu tahun 2014, maka seluruh kinerja anggota dewan saat ini bisa bermasalah,” ujar Faizun alias Paijo, Kamis (13/8).

Menurut Fatihul Faizun, akibat yang bisa timbul dari kesalahan Tatib tahun 2019 ini, adalah legalitas dari anggota dewan sendiri.

Hal ini mengacu pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 398 l, disebutkan Tata tertib DPRD kabupaten, paling sedikit memuat ketentuan tentang pengucapan sumpah janji, penetapan pimpinan, jenis penyelenggaraan rapat, fungsi wewenang dan tugas serta kewajiban lembaga.

Juga mengatur tentang pembentukan susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan.

“Bisa jadi, kesalahan ini menjadikan produk hukum yang dihasilkan anggota dewan bermasalah, karena Tatib masih menyebutkan anggota dewan periode 2014” ungkap Faizun.

Sebagai langkah untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini, Faizun menyarankan anggota dewan untuk segera melakukan konsultasi ke Provinsi Jatim

atau Kemendagri.

“Segera lakukan konsultasi, jangan sampai kesalahan Tatib ini dibiarkan dan menjadi persoalan besar dibelakang hari,” ungkap Faizun.

Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman M.Kes menegaskan, bahwa masalah tahun anggota dewan di pasal 2 itu hanya masalah salah ketik saja.

Karenanya, atas usulan Fraksi Gerindra untuk revisi Tatib No 1/2019 itu, DPRD sudah membuat PANJA yg membahas Refisi Tatip dengan anggota terdiri dari tujuh fraksi terbagi secara proporsional.

“Ketua Panja nya Pak Anang dari fraksi Gerindra,dan akan ada perbaikan di kesalahan ketik Tatib yang ada,” jelas Usman. Sg

 

Berita Terbaru

DPR Bikin MBG Watch

DPR Bikin MBG Watch

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

SURABAYAPAGI.com - “Kita sudah banyak dengar masukan, input, saran, dan ya terima kasih sudah mau secara gamblang sampaikan apa yang dirasakan dan dipelajari t…

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesta pecah setelah Lautaro Martinez mencetak gol kemenangan pada menit kedua masa tambahan waktu dalam pertandingan di Atlanta, Amerika…

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kemenangan emosional Argentina, dirayakan secara masif di ibu kota Buenos Aires, karena dianggap sebagai pembalasan yang lebih dari sekadar…

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina akan diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 02.00 WIB akan datang.…

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga perebutan tempat ketiga akan mempertemukan Inggris melawan Perancis di Miami Stadium, Florida, pada Sabtu (18/7/2026) waktu setempat…

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – POLISI atau oknum yang mencoba merekayasa perkara sering melupakan agamanya. Ini terkait manipulasi bukti, alibi palsu, atau skenario yang d…