Jadi Gunjingan Warga, Kades Carat Edy Santoso Bolos Ngantor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi pembuangan limbah. Tampak hamparan tanah kini berubah warna menjadi putih.
Lokasi pembuangan limbah. Tampak hamparan tanah kini berubah warna menjadi putih.

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Pasuruan- Pengalihfungsian Tanah Kas Desa (TKD/ Tanah Bengkok) Di  desa Carat, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, menjadi pembuangan limbah, diduga dilakukan tanpa izin. Dan yang menjadi ‘otak’ pengalihfungsian itu, diduga Kepala Desa Carat, Edy Santoso. Alhasil, kini sang Kades jadi rasan-rasan warganya sendiri. Apalagi semenjak gencar diberitakan media soal dugaan pengalihfungsian tanpa izin itu.


“Lha ya, kalau sudah begini, duitnya itu dipakai untuk apa? Kita sebagai warga juga nggak pernah tahu,”terang salah satu warga di sana, yang diamini warga lainnya.

Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran wartawan, Edy Santoso sudah tak tampak di kantornya beberapa hari terakhir.

“Entah sakit atau apa, atau memang lagi banyak masalah,”timpal warga yang lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, lahan yang sekarang jadi pembuangan limbah, awalnya ditanami Tebu. Namun sejak tahun 2018,  disulap menjadi lahan pembuangan Limbah hingga sekarang.  Limbah itu berasal dari Iles-Iles milik PT. Ambico dan PT. Centram yang berada  di sekitar wilayah Kecamatan Gempol. Namun  pembuangan limbah tersebut berlokasi di Dusun Raos Desa Carat.

Berdasarkan penelusuran wartawan, karena diduga kuat melakukan alih fungsi lahan kas desa tanpa izin, Edy melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di sana disebutkan: 

 

Pasal 111 ayat (1)

Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 Pasal 111 ayat (2)

Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

 Tak hanya itu, pengalihan fungsi ini  diduga melanggar UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terutama Pasal 72,73 dan 74 yang menerangkan dengan rinci tentang denda dan hukuman bagi pelaku pelanggaran ini. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 milliar.

 Wartawan, pada Jumat  (14/8/2020) berhasil bertemu dengan Edy di Balai Desa Carat Kecamatan Gempol Pasuruan.  Terkait pengalihfungsian TKD tersebut, Edy Santoso berdalih bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengajak rapat  Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Carat  mengenai alih fungsi lahan tersebut.

“Semua sudah sepakat untuk (mengalihfungsikan TKD menjadi  pembuangan limbah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Carat,  karena sebenarnya rencana alih fungsi itu sudah lama diwacanakan namun selalu tertunda oleh aturan dan sebagainya. Sehingga saya selaku Kades mengambil inisiatif untuk melakukan sewa menyewa dengan pabrik untuk penampungan limbah diatas Tanah Kas Desa/Tanah bengkok. Tujuan saya baik, (yaitu) untuk meningkatkan PAD Desa Carat itu saja,”jelas Edy blak-blakan.

Ia juga mengakui,  prosedur perizinan  alih fungsi lahan Tanah Kas Desa itu  belum dilalui sama sekali. “Ya belum (izin),” ujar Edy.

 

 

Namun bertolak belakang dengan yang diutarakan Edy, Sesepuh Desa Carat yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa peserta rapat waktu itu kebanyakan tidak ada yang setuju TKD itu dialihfungsikan untuk penampungan limbah pabrik. Dia menuduh Edy telah berbohong.

“Itu hanya nafsu Kepala Desa Carat karena sudah terlanjur bernegosiasi dengan pabrik yang akan menyewa lahan TKD untuk penampungan limbah. Itu hanya ambisi pribadi seorang Kades. Padahal, Kades sebelum Edy tidak berani (melakukan alihfugsi) lahan TKD. Karena berkaitan dengan prosedur ijin alih fungsi dan selalu mendengar masukkan dari perangkat maupun sesepuh Desa Carat,” tegasnya.

Dari hasil sewa lahan itupun sampai saat ini tidak jelas, berapa uang dari hasil sewa maupun dari hasil penjualan limbah yang dikeringkan, larinya kemana. “Untuk desa atau untuk kepentingan siapa,” sambung sesepuh tadi.

Selanjutnya beberapa warga dusun Raos juga berhasil dimintai keterangan saat ditemui wartawan mengutarakan hal senada.

"Lahan bengkok  itu dulu adalah lahan sawah yang selalu ditanami tebu dan terkait alih fungsi menjadi lahan penimbunan limbah pabrik,  kami memang pernah diajak rapat di balai desa,  tapi peserta rapat yang hadir banyak yang tidak setuju karena tanah itu tanah TKD (tanah bengkok) yang belum mengantongi ijin alih fungsinya, selain itu keperuntukannya tidak jelas,” ungkap warga yang juga enggan namanya dipublikasikan.

Camat Gempol Nurcholis saat dikonfirmasi soal ini mengaku belum tahu banyak. Tapi, dia berjanji akan melakukan investigasi soal kasus di wilayahnya ini. ”Saya akan pelajari dulu perihal tersebut,” tukas Nurcholis.hik

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…