2 Tahun Buron, Bapak Perkosa Anak Kandung Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat diperiksa petugas usai tertangkap setelah 2 tahun lamanya buron.
Tersangka saat diperiksa petugas usai tertangkap setelah 2 tahun lamanya buron.

i

Berdalih usir roh jahat di tubuh korban

 

SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso – 2 tahun lamanya buron setelah memperkosa anak kandung, pelarian AS (51) warga akhirnya berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Bondowoso meringkusnya.

“Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami hendak menangkap,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick frendriz, Rabu (19/8).

Lebih lanjut Erick menjelaskan, selama pelarian pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan saat diperiksa pun, pelaku tetap mengelak telah melakukan pemerkosaan tersebut. Tapi polisi sudah mengantongi setidaknya 2 alat bukti.

"Begitu dapat informasi awal, kami langsung melakukan pelacakan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, Rabu (19/8/2020).

Hasil pengembangan kasus, lanjutnya, diketahui pelaku pemerkosaan itu ada di Kecamatan Tlogosari, Bondowoso. Tim Resmob bersama Unit PPA Reskrim lantas merencanakan penyergapan.

"Saat ada kesempatan, kami langsung menyergapnya. Pelaku akhirnya tak berkutik, kemudian kami amankan ke mapolres," jelas Agung.

Pelaku langsung menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku sempat menyangkal telah melakukan pemerkosaan pada anak kandungnya. Namun polisi sudah mengantongi bukti-bukti tindakannya.

Informasi lainnya, dalam pelarian selama 2 tahun pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Bahkan, pelaku juga sempat kabur ke luar kota. Terakhir, pelaku tinggal dan menetap di desa tempat asalnya.

Dalam pemeriksaannya, tersangka memberikan keterangan yang tidak masuk akal. Kepada petugas, tersangka mengaku memperkosa anak kandungnya untuk mengusir roh jahat di tubuh korban.

"Di tubuh anak saya memang ada roh jahatnya. Harus dikeluarkan," kata AS di Mapolres Bondowoso, Kamis (20/8/2020).

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menganggap alasan yang diutarakan AS tidak sinkron.

"Pengakuan pelaku, di raga anaknya ada roh halus. Cara mengeluarkan harus dengan menyetubuhi," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo saat dikonfirmasi.

"Pengakuan pelaku antara satu dengan lainnya memang tidak sinkron," imbuhnya.

Menurutnya, di satu sisi pelaku tak mengakui perbuatannya pada si anak. Tapi di sisi lain dia mengaku jika di tubuh anak gadisnya itu ada roh halus dan cara mengeluarkan roh jahat tersebut dengan menyetubuhinya.

"Mau mengaku atau tidak, itu memang hak dia. Tapi kami punya fakta-fakta hukum disertai beberapa alat buktinya," lanjut Agung.

Erick menceritakan, perbuatan bejat pelaku berawal dair anaknya yang meminta dikerokin karena badannya kurang fit.

Namun, dipikiran AS terbesit untuk mengelabuhi anaknya.

AS berkata pada sang buah hati, bila ada roh jahat yang menempel ditubuhnya. Kemudian tersangka meminta anaknya untuk berbaring di atas kasur dan memejamkan mata.

AS pun membacakan doa-doa agar roh jahat menghilang dari tubuhnya.

Tetapi yang terjadi, anak AS justru mengeluh pusing lantas tak sadarkan diri. AS langsung melancarkan perbuatan pemerkosaan kepada anaknya.

"Saat sang anak terbangun, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya itu," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …