Jual Beli Pistol Illegal, 2 Pria di Malang Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api illegal milik tersangka saat rilis kasus.
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api illegal milik tersangka saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Berawal dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dua pria di Malang diamankan karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) illegal.

Kedua tersangka berinisial FPR (29) warga Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan, dan RAM (38), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

"Jadi awalnya, ada masyarakat yang mengadukan terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh FPR. Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut," kata Leonardus saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (25/8/2020).

"Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pistol revolver dan semi otomatis. Tidak hanya itu, juga ditemukan beberapa amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer. Saat ditanyakan mengenai izin kepemilikan senpi, tersangka FPR mengakui tidak memilikinya," sambung Leonardus.

Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka FPR mengaku senjata api illegal tersebut berasal dari RAM. Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat meringkus tersangka RAM di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari rumah tersangka RAM, kami menemukan senjata api jenis pistol, dua buah air gun dan beberapa senjata tajam," ungkap Leonardus.

Selama proses penyidikan ikut terungkap jika tersangka FPR merupakan kolektor barang-barang militer. FPR sudah mengenal RAM sejak satu tahun yang lalu.

Leonardus menyebutkan, tersangka RAM memiliki keahlihan untuk mengubah air gun menjadi senpi rakitan. Barang-barang tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka RAM, mendapatkan bahan senjata dari seseorang berinisial WW. Setelah itu senjata dikonversi menjadi senjata api ke seseorang berinisial OCE. Setelah pistol menjadi sebuah senjata api, tersangka RAM menjual ke tersangka FPR seharga Rp 6 juta,” teranga Leonardus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, kasus ini masih didalami guna menangkap OEC dan WW yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

 

Berita Terbaru

Pastikan Akurasi Penyaluran Bansos, Pemkot Kediri Ajak Warga Daftar Perlinsos Mandiri

Pastikan Akurasi Penyaluran Bansos, Pemkot Kediri Ajak Warga Daftar Perlinsos Mandiri

Rabu, 07 Okt 2026 11:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Guna meningkatkan akurasi data sosial ekonomi dan memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, Pemerintah Kota…

KPK Geledah Rumah Kadis Perdagangan dan PDAM Kota Madiun, Buntut Pengembangan TPPU Maidi

KPK Geledah Rumah Kadis Perdagangan dan PDAM Kota Madiun, Buntut Pengembangan TPPU Maidi

Rabu, 07 Okt 2026 09:49 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan penggeledahan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan …

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. T…

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…