Jual Beli Pistol Illegal, 2 Pria di Malang Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api illegal milik tersangka saat rilis kasus.
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api illegal milik tersangka saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Berawal dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dua pria di Malang diamankan karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) illegal.

Kedua tersangka berinisial FPR (29) warga Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan, dan RAM (38), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

"Jadi awalnya, ada masyarakat yang mengadukan terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh FPR. Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut," kata Leonardus saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (25/8/2020).

"Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pistol revolver dan semi otomatis. Tidak hanya itu, juga ditemukan beberapa amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer. Saat ditanyakan mengenai izin kepemilikan senpi, tersangka FPR mengakui tidak memilikinya," sambung Leonardus.

Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka FPR mengaku senjata api illegal tersebut berasal dari RAM. Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat meringkus tersangka RAM di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari rumah tersangka RAM, kami menemukan senjata api jenis pistol, dua buah air gun dan beberapa senjata tajam," ungkap Leonardus.

Selama proses penyidikan ikut terungkap jika tersangka FPR merupakan kolektor barang-barang militer. FPR sudah mengenal RAM sejak satu tahun yang lalu.

Leonardus menyebutkan, tersangka RAM memiliki keahlihan untuk mengubah air gun menjadi senpi rakitan. Barang-barang tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka RAM, mendapatkan bahan senjata dari seseorang berinisial WW. Setelah itu senjata dikonversi menjadi senjata api ke seseorang berinisial OCE. Setelah pistol menjadi sebuah senjata api, tersangka RAM menjual ke tersangka FPR seharga Rp 6 juta,” teranga Leonardus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, kasus ini masih didalami guna menangkap OEC dan WW yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

 

Berita Terbaru

Jembatan Plapar Rusak Diterjang Banjir, Truk Muatan Berat Dilarang Melintas

Jembatan Plapar Rusak Diterjang Banjir, Truk Muatan Berat Dilarang Melintas

Kamis, 21 Mei 2026 11:35 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Diterjang banjir, Jembatan Plapar yang berlokasi di Desa Caluk, Kecamatan Slahung, Ponorogo, longsor dan rusak. Sehingga, untuk…

Dorong Sektor Pelayanan Digital, Dishub Surabaya Buka Pendaftaran Jukir Baru 2026

Dorong Sektor Pelayanan Digital, Dishub Surabaya Buka Pendaftaran Jukir Baru 2026

Kamis, 21 Mei 2026 11:18 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali membuka peluang rezeki baru bagi masyarakat yang ingin bermitra sebagai juru parkir…

Kabar Duka, 12 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Wafat di Tanah Suci

Kabar Duka, 12 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Wafat di Tanah Suci

Kamis, 21 Mei 2026 11:15 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Petugas yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya melaporkan kabar duka tercatat sebanyak…

Masyarakat Bebas Asap Rokok, Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan KTR Nasional

Masyarakat Bebas Asap Rokok, Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan KTR Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 11:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul dilakukannya penilaian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke sejumlah…

Dukung Saluran Air Pemerintah, Bangunan Liar di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan Mulai Ditertibkan

Dukung Saluran Air Pemerintah, Bangunan Liar di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan Mulai Ditertibkan

Kamis, 21 Mei 2026 10:57 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya mendukung proyek saluran air milik pemerintah, kini sejumlah petugas gabungan mulai melakukan penertiban dengan…

Kedepankan Single Data, Surabaya Beri Pelatihan Perlinsos Digital 12.669 Peserta

Kedepankan Single Data, Surabaya Beri Pelatihan Perlinsos Digital 12.669 Peserta

Kamis, 21 Mei 2026 10:35 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sistem baru yang dibangun oleh pemerintah pusat yakni mengedepankan prinsip single data yang terintegrasi…