Jual Beli Pistol Illegal, 2 Pria di Malang Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api illegal milik tersangka saat rilis kasus.
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api illegal milik tersangka saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Berawal dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dua pria di Malang diamankan karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) illegal.

Kedua tersangka berinisial FPR (29) warga Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan, dan RAM (38), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

"Jadi awalnya, ada masyarakat yang mengadukan terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh FPR. Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut," kata Leonardus saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (25/8/2020).

"Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pistol revolver dan semi otomatis. Tidak hanya itu, juga ditemukan beberapa amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer. Saat ditanyakan mengenai izin kepemilikan senpi, tersangka FPR mengakui tidak memilikinya," sambung Leonardus.

Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka FPR mengaku senjata api illegal tersebut berasal dari RAM. Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat meringkus tersangka RAM di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari rumah tersangka RAM, kami menemukan senjata api jenis pistol, dua buah air gun dan beberapa senjata tajam," ungkap Leonardus.

Selama proses penyidikan ikut terungkap jika tersangka FPR merupakan kolektor barang-barang militer. FPR sudah mengenal RAM sejak satu tahun yang lalu.

Leonardus menyebutkan, tersangka RAM memiliki keahlihan untuk mengubah air gun menjadi senpi rakitan. Barang-barang tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka RAM, mendapatkan bahan senjata dari seseorang berinisial WW. Setelah itu senjata dikonversi menjadi senjata api ke seseorang berinisial OCE. Setelah pistol menjadi sebuah senjata api, tersangka RAM menjual ke tersangka FPR seharga Rp 6 juta,” teranga Leonardus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, kasus ini masih didalami guna menangkap OEC dan WW yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

 

Berita Terbaru

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…