Jual Beli Pistol Illegal, 2 Pria di Malang Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api illegal milik tersangka saat rilis kasus.
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api illegal milik tersangka saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Berawal dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dua pria di Malang diamankan karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) illegal.

Kedua tersangka berinisial FPR (29) warga Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan, dan RAM (38), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

"Jadi awalnya, ada masyarakat yang mengadukan terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh FPR. Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut," kata Leonardus saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (25/8/2020).

"Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pistol revolver dan semi otomatis. Tidak hanya itu, juga ditemukan beberapa amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer. Saat ditanyakan mengenai izin kepemilikan senpi, tersangka FPR mengakui tidak memilikinya," sambung Leonardus.

Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka FPR mengaku senjata api illegal tersebut berasal dari RAM. Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat meringkus tersangka RAM di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari rumah tersangka RAM, kami menemukan senjata api jenis pistol, dua buah air gun dan beberapa senjata tajam," ungkap Leonardus.

Selama proses penyidikan ikut terungkap jika tersangka FPR merupakan kolektor barang-barang militer. FPR sudah mengenal RAM sejak satu tahun yang lalu.

Leonardus menyebutkan, tersangka RAM memiliki keahlihan untuk mengubah air gun menjadi senpi rakitan. Barang-barang tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka RAM, mendapatkan bahan senjata dari seseorang berinisial WW. Setelah itu senjata dikonversi menjadi senjata api ke seseorang berinisial OCE. Setelah pistol menjadi sebuah senjata api, tersangka RAM menjual ke tersangka FPR seharga Rp 6 juta,” teranga Leonardus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, kasus ini masih didalami guna menangkap OEC dan WW yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

 

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…