Tak Pakai Masker, Denda Rp 100 Ribu Hingga Kerja Bakti Sosial

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Malang, Sutiaji. SP/ KMP
Wali Kota Malang, Sutiaji. SP/ KMP

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Wabah Covid-19  yang tak kunjung mereda membuat Pemkot Malang memberikan sanksi tegas kepada warga Kota Malang apabila kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di tempat umum.

Bagi warga Kota Malang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum maka akan diberi sanksi berupa denda uang sebesar Rp 100 ribu.

Selain denda, apabila warga Kota Malang yang tidak menggunakan masker juga terancam mendapat sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, saluran air dan lain sebagainya.

Sutiaji, Wali Kota Malang mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Jadi Inpres ini harus ditegakkan," kata Sutiaji saat melakukan giat Apel bersama Forkopimda Kota Malang, Senin (24/8/2020).

"Karena Presiden Jokowi meminta adanya sebuah kesadaran yang tumbuh dari masyarakat. Seperti disiplin dan disiplin," sambung dia.

Sutiaji mengatakan, penerapan sanksi tersebut akan dimulai dan disosialisasikan secara masif oleh seluruh jajaran Forkopimda, baik dari unsur TNI/Polri.

"Semuanya nanti tertera di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020. Hari ini kami undangkan. Dan besok mulai disosialisasikan kepada masyarakat," tambahnya.

Sutiaji berharap, dengan adanya sanksi tersebut membuat masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan. Dsy1

 

Berita Terbaru

Dukung SDGs Indonesia, Kota Mojokerto Perkuat Pemenuhan Data I-SIM

Dukung SDGs Indonesia, Kota Mojokerto Perkuat Pemenuhan Data I-SIM

Selasa, 15 Sep 2026 16:15 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYA.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat kontribusinya terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia melalui p…

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Nama Fu Liwen menjadi salah satu dari 41 warga negara asing (WNA) yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau s…

Menikmati Nuansa Petik Stroberi hingga Glamping di Desa Wisata Pandanrejo

Menikmati Nuansa Petik Stroberi hingga Glamping di Desa Wisata Pandanrejo

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Tidak hanya menawarkan suasana pedesaan dan panorama pegunungan, kawasan Desa Wisata Pandanrejo di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu juga…

Kenali Potensi, Siapkan Karier: 650 ASN Kota Mojokerto Ikuti ProASN

Kenali Potensi, Siapkan Karier: 650 ASN Kota Mojokerto Ikuti ProASN

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto kembali melaksanakan Profiling ASN melalui Program ProASN sebagai bagian dari tahapan penerapan ma…

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkot Batu Perkuat Program 1.000 Sarjana di 2027

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkot Batu Perkuat Program 1.000 Sarjana di 2027

Selasa, 15 Sep 2026 14:03 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperluas akses pendidikan tinggi dan memperkuat kualitas sumber daya manusia daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu,…

Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4, Diperta Probolinggo Gencarkan Penangkaran di Lahan Poktan

Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4, Diperta Probolinggo Gencarkan Penangkaran di Lahan Poktan

Selasa, 15 Sep 2026 13:55 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui penangkaran di lahan Kelompok Tani (Poktan) Sumber Abadi Desa Rawan Kecamatan Krejengan, Dinas Pertanian (Diperta)…