Zona Merah di Kota Bogor, Klaster Penularan dari Lingkungan Keluarga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim. SP/ DECOM
Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Bogor - Kota Bogor saat ini menjadi wilayah paling rawan penyebaran virus Corona di Jawa Barat pasca penetapan oleh Gugus Tugas Nasional (GTN). Kota Bogor yang semula berstatus zona kuning, kini berubah menjadi zona merah atau wilayah dengan resiko tinggi penularan virus Corona.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, penyebaran virus Corona paling banyak terjadi di Kota Bogor berasal lingkungan keluarga atau rumahtangga. Angka positif dari klaster keluarga menjadi yang paling tinggi dibanding klaster perkantoran, klaster tenaga medis atau klaster impor atau kasus positif dari luar Kota Bogor.

"Tapi memang seperti yang selalu saya sampaikan seminggu ini. Tren naik tajam dan bisa saja masuk zona merah. Klaster utama adalah keluarga. Transmisi lokal sudah terjadi," kata Bima, Kamis (27/8/2020).

Bima menyebut, saat ini sudah lebih dari 43 klaster keluarga yang menjadi sumber penyebaran virus Corona. Sementara jumlah orang yang positif Corona dari klaster keluarga sudah mencapai angka 200 kasus.

"Kita evaluasi, kita tidak akan mundur ke PSBB berbasis kota, ini tidak bisa. Kita akan matangkan PBBB berbasis komunitas, jadi nanti komunitas warga sendiri yang mengatur dan menjaga. Kita ajak semua berperan aktif, sampai ke dalam lingkungan keluarga. Peran aktif dan kesadaran warga harus ditingkatkan, karena situasinya darurat ini," kata Bima saat berbincang dengan wartawan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut, ada 3 hal penyebab utama meningkatnya klaster keluarga atau rumah tangga.

Pertama, kata Dedie, banyak kepala atau anggota keluarga yang bekerja di perkantoran di wilayah Jabodetabek yang diperkirakan sistem sirkulasi udara dan penerapan protokol Covid-19 di tempat bekerjanya kurang memadai.

"Kedua, dari perjalanan dinas luar kota dengan menggunakan multi moda transportasi. Ketiga, keluarga yang melaksanakan kegiatan internal seperti tahlilan, resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya yang melibatkan anggota keluarga dalam jumlah besar," papar Dedie, Jum'at (28/8/2020).

Selain itu, kata Dedie, protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat. Sanksi pemberian surat peringatan 1 terhadap dunia usaha yang melanggar akan mulai diterapkan pada awal September. Pelanggar masker juga akan ditahan identitasnya dan akan didenda jika mengulangi kesalahannya.

"Pemkot akan mulai memberikan surat peringatan 1 kepada sektor dunia usaha yg mengabaikan protokol Covid-19. Untuk masyarakat yang melanggar protokol Covid-19, mulai awal September akan mulai diberlakukan penahanan identitas diri dan selanjutnya akan mulai diberlakukan sanksi denda," beber Dedie.  dsy16

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Perluas Jangkauan Program Homecare untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten mendapat sambutan hangat dari kalangan tokoh m…

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Bupati Gus Fawait Perjuangkan Lahan Garapan Warga di TP Silo ke Pemerintah Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM-JEMBER — Gejolak Warga ditengah rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, memasuki b…

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Fraksi PKB Minta Potongan Aplikasi hingga Jaminan Sosial Pengemudi Ojol Masuk Perda

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi m…

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

DPRD Jatim Wacanakan Pendidikan SD-Kuliah Gratis Ditanggung Pusat

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA — Wacana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan pendidikan negeri mulai SD hingga perguruan tinggi mendapat respons DPRD Jawa Timur. …

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Massa yang Diduga Pesilat dan Polisi Saling Dorong di Jalan Merak, Kapolres Siap Pertemukan Dua Kubu PSHT

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 20:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Ketegangan terjadi saat massa yang diduga pesilat berusaha menuju Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Merak, Kota …

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

174 Desa di Kabupaten Madiun Berstatus Mandiri, DPMD Targetkan Seluruh Desa Naik Kelas

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat sebanyak 174 dari total 198 desa telah berstatus Desa Mandiri berdasarkan hasil Pemutakhiran In…