Menteri SYL Tetapakan Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tetapakan Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tetapakan Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.

Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.

Dalam ketetapan itu, berbunyi, komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Diktum kelima berbunyi: Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Sementara itu, Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahgunaan narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.

Berita Terbaru

Ada Situasi Khusus di Indonesia

Ada Situasi Khusus di Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 20:25 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com : Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira terkejut Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri rapat…

Iding Pardi Pede, terpilih jadi Dirut PT BEI

Iding Pardi Pede, terpilih jadi Dirut PT BEI

Rabu, 20 Mei 2026 20:00 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.com : Calon Direktur Utama PT. Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi,   optimistis terhadap masa depan pasar modal   Indonesia di tengah b…

Menteri Ekraf dorong IP lokal manfaatkan momentum geopolitik

Menteri Ekraf dorong IP lokal manfaatkan momentum geopolitik

Rabu, 20 Mei 2026 19:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:55 WIB

SURABAYAPAGI.com : Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menilai situasi geopolitik global saat ini dapat menjadi…

DHE REVISI, NEGARA MITRA DAPAT PRIORITAS

DHE REVISI, NEGARA MITRA DAPAT PRIORITAS

Rabu, 20 Mei 2026 19:53 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM : menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah memperketat aturan pengelolaan Devisa Hasil Deviden (DHE)…

Asosiasi Peternak Bebek titipkan telur ke BGN di DPR

Asosiasi Peternak Bebek titipkan telur ke BGN di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 19:50 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI .COM: Dewan Pengurus Pusat Persatuan Peternak Bebek Nasional (DPP PPBN) menitipkan telur bebek untuk Presiden Prabowo Subianto dan Badan Gizi…

Indomobil Perkenalkan Motor Listrik QT dan QT Pro di Surabaya, Bidik Mobilitas Perkotaan

Indomobil Perkenalkan Motor Listrik QT dan QT Pro di Surabaya, Bidik Mobilitas Perkotaan

Rabu, 20 Mei 2026 19:16 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 19:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) memperkenalkan dua varian motor listrik, Indomobil eMotor QT dan QT Pro, kepada masyarakat S…